• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

  • 21 Desember 2015, 14:11 WIB
  • Oleh: Ika
  • 1891
  • PDF Version
Konsultasi Publik RUU Kamnas di Sekolah Pascasarjana UGM, Senin (21/12).

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., menilai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) perlu dirancang ulang secara sitemik-holistik. Perubahan fundamental harus dilakukan agar RUU Kamnas memenuhi standar yuridis-akademik.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan keamanan nasional perlu menggunakan paradigma baru. Paradigma yang bersifat proaktif, holistik, serta berkesinambungan.

“Paradigma yang dipakai bukan sekadar reaktif tapi harus proaktif. Bukan parsialistik, melainkan holistik. Bukan temporer melainkan berkesinambungan," paparnya dalam konsultasi publik tentang RUU Kemanaan Nasional, di Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta, Senin (21/12).

Untuk itu, dikatakan Sudjito, RUU Kamnas perlu dirancang melalui perubahan fundamental, baik substansi, struktur, maupun budaya hukumnya. Bukan sekadar perubahan tambal-sulam atau inkrementalistik.

Argumentasi yuridis-akademik dan wawasan nasional berdasarkan filosofi Pancasila perlu dikemukakan secara rinci dan gamblang dalam naskah akademik.  Dengan begitu  perubahan fundamental tersebut diharapkan dapat menjadi realitas dan diterima semua pihak dengan legawa.

“Upaya untuk merancang ulang secara sistemik-holistik atas RUU Kamnas versi 14 Desember 2015 dengan menggunakan naskah akademik sebagai acuan sangat diharapkan agar RUU tersebut nantinya memenuhi standar yuridis-akademik," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pothan (Potensi Pertahanan), Kementerian Pertahanan, Dr Timbul Siahaan menyebutkan RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU No. 34/2004 tentang TNI, yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas OMP (Operasi Militer Perang), dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

“Karenanya tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," katanya dalam sambutan yang dibacakan Sesditjen Pothan, Brigjen TNI Eko Budi S.

Disamping itu, RUU Kamnas tidak mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Namun,  RUU ini justru mempertegas peran Polri secara organisasi, tugas, dan fungsinya. Bukan untuk mereduksi peran Polri seperti dikhawatirkan sebagian kalangan.  

“RUU Kamnas pun tidak bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40/1999 tentang Pers sehingga tak benar bila RUU Kamnas akan mengurangi keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers," katanya.

Ditambahkan Timbul, pada proses sebelumnya telah dilakukan harmonisasi dalam RUU dan sudah tidak bertentangan dengan UU No. 17/2011 tentang Intelijen dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Sementara, agar pengelolaan kemananan nasional bisa berjalan efektif dan efisien dan mengedepankan pengambilan keputusan bersifat demokratis perlu dibentuk Dewan Kemanan Nasional (DKN) yang melibatkan unsur masyarakat.

Edy Prasetyono, Ph.D., dosen Departemen Hubungan Internasional FISIPOL Universitas Indonesia, menyampaikan pembuatan undang-undang tentang Kamnas harus dilakukan. Kendati begitu diiringi dengan amandemen beberapa undang-undang seperti UU No. 2/2002 tentang Kepolisisan Republik Indonesia dan UU No.34/2004 tentang TNI.

“Perlu dipikirkan juga UU  tentang tugas perbantuan TNI dan juga pembentukan Dewan Keamanan Nasional,” terangnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Pengamat: RUU Kamnas Tidak Mendesak Disahkan

    Thursday,19 November 2015 - 14:45
  • Pembelian Kompulsif Pengaruhi Niat Beli Ulang Konsumen

    Friday,16 August 2019 - 15:16
  • Akademisi Desak Semua Aturan Pendidikan Ditinjau Ulang

    Thursday,01 April 2010 - 17:27
  • Proses Seleksi Komisioner Lewat DPR Perlu Ditinjau Ulang

    Wednesday,17 September 2008 - 16:18
  • Pembangunan Urban Berpotensi Menimbulkan Kontaminasi Tanah

    Monday,27 June 2016 - 15:00

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Teliti Pengaruh Pengungkapan Sukarela Modal intelektual 16 December 2019
    Modal intelektual menjadi salah satu informasi yang dapat diungkapkan secara sukarela dan dapat m
    Agung
  • Pusat Studi Asean Diminta Kaji Soal Sengketa Laut Cina Selatan 16 December 2019
    Dirjen Kerja Sama Asean, Kementerian Luar Negeri RI, Jose Antonio Morato Tavares, menyebutkan saa
    Gusti
  • UGM Kembangkan Inovasi Penghitung Emisi Gas Rumah Kaca dari Lahan Pertanian 16 December 2019
    Peneliti UGM membuat ter
    Ika
  • Anak Muda Milenial Bicara Soal Kebangsaan 16 December 2019
    Anak muda sebagai generasi milenial saat ini terancam dari berbagai paham ajaran dan ideologi tra
    Gusti
  • Teladan Sosok Pemimpin dari Kalimataya 16 December 2019
    UGM menggelar ‘Pementasan Wayang Kulit’ pada Sabtu (14/12) di halaman Balairung UGM.
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak