• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

  • 21 Desember 2015, 14:11 WIB
  • Oleh: Ika
  • 3318
Konsultasi Publik RUU Kamnas di Sekolah Pascasarjana UGM, Senin (21/12).

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., menilai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) perlu dirancang ulang secara sitemik-holistik. Perubahan fundamental harus dilakukan agar RUU Kamnas memenuhi standar yuridis-akademik.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan keamanan nasional perlu menggunakan paradigma baru. Paradigma yang bersifat proaktif, holistik, serta berkesinambungan.

“Paradigma yang dipakai bukan sekadar reaktif tapi harus proaktif. Bukan parsialistik, melainkan holistik. Bukan temporer melainkan berkesinambungan," paparnya dalam konsultasi publik tentang RUU Kemanaan Nasional, di Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta, Senin (21/12).

Untuk itu, dikatakan Sudjito, RUU Kamnas perlu dirancang melalui perubahan fundamental, baik substansi, struktur, maupun budaya hukumnya. Bukan sekadar perubahan tambal-sulam atau inkrementalistik.

Argumentasi yuridis-akademik dan wawasan nasional berdasarkan filosofi Pancasila perlu dikemukakan secara rinci dan gamblang dalam naskah akademik.  Dengan begitu  perubahan fundamental tersebut diharapkan dapat menjadi realitas dan diterima semua pihak dengan legawa.

“Upaya untuk merancang ulang secara sistemik-holistik atas RUU Kamnas versi 14 Desember 2015 dengan menggunakan naskah akademik sebagai acuan sangat diharapkan agar RUU tersebut nantinya memenuhi standar yuridis-akademik," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pothan (Potensi Pertahanan), Kementerian Pertahanan, Dr Timbul Siahaan menyebutkan RUU Kamnas tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU No. 34/2004 tentang TNI, yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas OMP (Operasi Militer Perang), dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

“Karenanya tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," katanya dalam sambutan yang dibacakan Sesditjen Pothan, Brigjen TNI Eko Budi S.

Disamping itu, RUU Kamnas tidak mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Namun,  RUU ini justru mempertegas peran Polri secara organisasi, tugas, dan fungsinya. Bukan untuk mereduksi peran Polri seperti dikhawatirkan sebagian kalangan.  

“RUU Kamnas pun tidak bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40/1999 tentang Pers sehingga tak benar bila RUU Kamnas akan mengurangi keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers," katanya.

Ditambahkan Timbul, pada proses sebelumnya telah dilakukan harmonisasi dalam RUU dan sudah tidak bertentangan dengan UU No. 17/2011 tentang Intelijen dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Sementara, agar pengelolaan kemananan nasional bisa berjalan efektif dan efisien dan mengedepankan pengambilan keputusan bersifat demokratis perlu dibentuk Dewan Kemanan Nasional (DKN) yang melibatkan unsur masyarakat.

Edy Prasetyono, Ph.D., dosen Departemen Hubungan Internasional FISIPOL Universitas Indonesia, menyampaikan pembuatan undang-undang tentang Kamnas harus dilakukan. Kendati begitu diiringi dengan amandemen beberapa undang-undang seperti UU No. 2/2002 tentang Kepolisisan Republik Indonesia dan UU No.34/2004 tentang TNI.

“Perlu dipikirkan juga UU  tentang tugas perbantuan TNI dan juga pembentukan Dewan Keamanan Nasional,” terangnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Pengamat: RUU Kamnas Tidak Mendesak Disahkan

    Thursday,19 November 2015 - 14:45
  • Pembelian Kompulsif Pengaruhi Niat Beli Ulang Konsumen

    Friday,16 August 2019 - 15:16
  • Raih Doktor Usai Teliti Intervensi Home Based Terhadap Intensi Tes HIV Ulang Ibu Hamil

    Wednesday,25 August 2021 - 17:14
  • Akademisi Desak Semua Aturan Pendidikan Ditinjau Ulang

    Thursday,01 April 2010 - 17:27
  • Proses Seleksi Komisioner Lewat DPR Perlu Ditinjau Ulang

    Wednesday,17 September 2008 - 16:18

Rilis Berita

  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung
  • UGM Rintis Pembentukan Unit Layanan Disabilitas 29 March 2023
    UGM merintis pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk memberikan layanan dan fasilitasi b
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual