
Bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyimpan beragam kekayaan sumber daya alam. Salah satu komoditas unggulan yang dilirik para investor adalah mangan, yang banyak digunakan dalam industri baja. Hasil mangan NTT bahkan telah teruji dalam klasifikasi terbaik di kelas dunia. Namun, tata kelola tambang di NTT masih meminggirkan peran masyarakat lokal.
Selama ini, masuknya perusahaan tambang dan pengambilan keputusan untuk menambang tidak pernah melibatkan persetujuan masyarakat lokal. Padahal, merekalah yang harus menanggung risiko dari kerusakan ekologi alam dan sosial yang diakibatkan oleh kegiatan eksplorasi mangan.
Isu ini menjadi perhatian utama dalam Forum Diseminasi Hasil Riset yang diadakan oleh Research Centre for Politics and Government (PolGov), Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM, Senin (12/1) di Hotel NEO Eltari Kupang. Dalam forum ini disampaikan hasil riset yang dilakukan di wilayah pertambangan mangan di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Belu, serta usulan kebijakan yang ditawarkan.
“Riset menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang berbasis pada tradisi dan kebudayaan untuk melindungi kelestarian dan keseimbangan ekologi,”papar Plt. Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati.
Ia menjelaskan bagi masyarakat setempat, alam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka, tidak hanya secara fisik atau material, tetapi juga secara spiritual. Karena itu, mereka memiliki penghargaan yang sangat tinggi terhadap kelestarian alam. Namun, pemerintah daerah belum membuka ruang dialog bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam proses legitimasi keputusan untuk persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan penambangan di lingkungan setempat.
Karena itu, forum yang dihadiri beragam elemen dari pemerintah provinsi dan kabupaten setempat, organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi serta perwakilan dari masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan ini menjadi sarana untuk menjembatani kepentingan para pemangku kebijakan yang terlibat dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya di Provinsi NTT. Dengan membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk menyuarakan aspirasi, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kontrol publik untuk meminimalkan risiko destruktif. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam proses penerbitan lisensi pertambangan diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan hasil tambang bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat NTT. (Humas UGM/Gloria)