Penemuan hukum yang bersumber pada hukum tertulis sudah diketahui metodenya. Sebaliknya, penemuan hukum yang bersumber pada hukum tidak tertulis khususnya Hukum Waris Adat belum diketahui metodenya.
Terlebih, penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa. Penemuan hukum diartikan sebagai penerapan kaidah-kaidah hukum ke dalam kasus konkret dan pemberian makna baru pada kaidah hukum yang ada (pembentukan hukum oleh hakim).
Menurut Soelistyowati, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, metode penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa tidak berbeda dengan metode penemuan hukum pada umumnya. Meski begitu ia tetap memiliki kekhasannya.
Dalam menentukan kaidah, kata Soelistyowati, ada dua cara yang dilakukan, yaitu mendasarkan pada kaidah substantif dan asas-asas hukum. Sementara penentuan kaidah hukum yang pertama terdapat dua cara, yaitu mendasarkan pada Kaidah hukum Waris Adat (asli) dan Kaidah Hukum Waris Adat (baru/ yurisprudensi).
“Perbedaan cara penentuan kaidah hukum tentunya menentukan langkah-langkah penemuan hukumnya. Kendala yang dihadapi adalah dalam menentukan kaidah hukumnya,” ujar Soelistyowati di Fakultas Hukum UGM, Kamis (25/2) saat menempuh ujian terbuka Program Doktor.
Soelistyowati mengungkapkan penemuan hukum yang dilakukan MA menghasilkan perkembangan norma/ kaidah baru khususnya berkaitan dengan kedudukan janda, anak angkat dan pembagian warisan perkawinan poligami, yaitu adanya perkembangan penentuan dasar mewaris. Penentuan dasar mewaris tidak hanya keturunan namun juga perkawinan dan pengangkatan anak.
Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan janda dan anak angkat dalam pembagian warisan ditemukan dua asas hukum yang melandasi norma/ kaidah hukumnya, yaitu asas persamaan antara anak kandung, janda dan anak angkat serta asas ketidaksamaan kedudukan.
“Sedangkan berkaitan dengan perkawinan poligami ditemukan dua asas, yaitu asas pemisahan harta bersama mutlak dan asas pemisahan harta bersama relatif,” papar Soelistyowati.
Dalam disertasinya berjudul Penemuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pewarisan Pada Masyarakat Parental di Jawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Soelistyowati berharap hakim dalam upaya penyelesaian sengketa perlu menemukan hukum yang mampu menjawab perkembangan di masyarakat supaya lebih memberikan keadilan. Hal tersebut nantinya akan berkontribusi bagi pengembangan Hukum Adat meskipun di sisi yang lain masih perlu menjaga Hukum Adat agar tetap terpelihara.
“Hukum Adat sesuai dengan jiwa bangsa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan cara-cara penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan keadaan agar lebih memberi rasa keadilan,” papar Soelistyowati. (Humas UGM/ Agung)