• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

  • 25 Februari 2016, 15:28 WIB
  • Oleh: Agung
  • 3910
  • PDF Version
Ilustrasi: (halloapakabar.com)

Penemuan hukum yang bersumber pada hukum tertulis sudah diketahui metodenya. Sebaliknya, penemuan hukum yang bersumber pada hukum tidak tertulis khususnya Hukum Waris Adat belum diketahui metodenya.

Terlebih, penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa. Penemuan hukum diartikan sebagai penerapan kaidah-kaidah hukum ke dalam kasus konkret dan pemberian makna baru pada kaidah hukum yang ada (pembentukan hukum oleh hakim).

Menurut Soelistyowati, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, metode penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa tidak berbeda dengan metode penemuan hukum pada umumnya. Meski begitu ia tetap memiliki kekhasannya.

Dalam menentukan kaidah, kata Soelistyowati, ada dua cara yang dilakukan, yaitu mendasarkan pada kaidah substantif dan asas-asas hukum. Sementara penentuan kaidah hukum yang pertama terdapat dua cara, yaitu mendasarkan pada Kaidah hukum Waris Adat (asli) dan Kaidah Hukum Waris Adat (baru/ yurisprudensi).

"Perbedaan cara penentuan kaidah hukum tentunya menentukan langkah-langkah penemuan hukumnya. Kendala yang dihadapi adalah dalam menentukan kaidah hukumnya," ujar Soelistyowati di Fakultas Hukum UGM, Kamis (25/2) saat menempuh ujian terbuka Program Doktor.

Soelistyowati mengungkapkan penemuan hukum yang dilakukan MA menghasilkan perkembangan norma/ kaidah baru khususnya berkaitan dengan  kedudukan janda, anak angkat dan pembagian warisan perkawinan poligami, yaitu adanya perkembangan penentuan dasar mewaris. Penentuan dasar mewaris tidak hanya keturunan namun juga perkawinan dan pengangkatan anak.

Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan janda dan anak angkat dalam pembagian warisan ditemukan dua asas hukum yang melandasi norma/ kaidah hukumnya, yaitu asas persamaan antara anak kandung, janda dan anak angkat serta asas ketidaksamaan kedudukan.

"Sedangkan berkaitan dengan perkawinan poligami ditemukan dua asas, yaitu asas pemisahan harta bersama mutlak dan asas pemisahan harta bersama relatif," papar Soelistyowati.

Dalam disertasinya berjudul Penemuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pewarisan Pada Masyarakat Parental di Jawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Soelistyowati berharap hakim dalam upaya penyelesaian sengketa perlu menemukan hukum yang mampu menjawab perkembangan di masyarakat supaya lebih memberikan keadilan. Hal tersebut nantinya akan  berkontribusi bagi pengembangan Hukum Adat meskipun di sisi yang lain masih perlu menjaga Hukum Adat agar tetap terpelihara.

"Hukum Adat sesuai dengan jiwa bangsa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan cara-cara penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan keadaan agar lebih memberi rasa keadilan," papar Soelistyowati. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Meneliti Kompetensi Konkuren dalam Sengketa Perbankan Syariah

    Monday,21 January 2019 - 8:06
  • Konflik Dokter dan Pasien Wajib Gunakan Mediasi

    Monday,10 August 2015 - 12:20
  • Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

    Monday,24 August 2015 - 11:18
  • Asas Ex Aequo Et Bono Perlu Diatur Secara Tegas di UU Arbitrase

    Friday,20 October 2017 - 15:42
  • Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi di Indonesia Rendah

    Friday,07 December 2012 - 16:59

Rilis Berita

  • Ganjar : Kagama Harus Beri Dampak Positif Bagi Masyarakat 14 December 2019
    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (PP
    Satria
  • Gasseli, Semarak Pesepada Meriahkan Dies Natalis UGM ke-70 14 December 2019
    Sejak pagi, ratusan pesepeda tampak memadati halaman bagian selatan gedung rektorat Univesitas Ga
    Satria
  • UGM Gelar Doa Bersama untuk Negeri 14 December 2019
    Ratusan sivitas akademika UGM beserta masyarakat melaksanakan doa bersama pada Jumat (13/12) mala
    Satria
  • “Wonder” Aplikasi untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak 14 December 2019
    Perempuan dan anak Indonesia hingga kini masih rawan mengalami kekerasan. Begitu tingginya kasus
    Agung
  • Pawai Budaya Nitilaku 2019 Makin Semarak dengan Kostum Wayang dan Busana Pejuang 14 December 2019
    Menjelang puncak peringatan Dies Natalis ke-70 atau Lustrum XIV UGM pada tanggal 19 Desember mend
    gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak