• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

  • 25 Februari 2016, 15:28 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5798
Ilustrasi: (halloapakabar.com)

Penemuan hukum yang bersumber pada hukum tertulis sudah diketahui metodenya. Sebaliknya, penemuan hukum yang bersumber pada hukum tidak tertulis khususnya Hukum Waris Adat belum diketahui metodenya.

Terlebih, penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa. Penemuan hukum diartikan sebagai penerapan kaidah-kaidah hukum ke dalam kasus konkret dan pemberian makna baru pada kaidah hukum yang ada (pembentukan hukum oleh hakim).

Menurut Soelistyowati, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, metode penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa tidak berbeda dengan metode penemuan hukum pada umumnya. Meski begitu ia tetap memiliki kekhasannya.

Dalam menentukan kaidah, kata Soelistyowati, ada dua cara yang dilakukan, yaitu mendasarkan pada kaidah substantif dan asas-asas hukum. Sementara penentuan kaidah hukum yang pertama terdapat dua cara, yaitu mendasarkan pada Kaidah hukum Waris Adat (asli) dan Kaidah Hukum Waris Adat (baru/ yurisprudensi).

"Perbedaan cara penentuan kaidah hukum tentunya menentukan langkah-langkah penemuan hukumnya. Kendala yang dihadapi adalah dalam menentukan kaidah hukumnya," ujar Soelistyowati di Fakultas Hukum UGM, Kamis (25/2) saat menempuh ujian terbuka Program Doktor.

Soelistyowati mengungkapkan penemuan hukum yang dilakukan MA menghasilkan perkembangan norma/ kaidah baru khususnya berkaitan dengan  kedudukan janda, anak angkat dan pembagian warisan perkawinan poligami, yaitu adanya perkembangan penentuan dasar mewaris. Penentuan dasar mewaris tidak hanya keturunan namun juga perkawinan dan pengangkatan anak.

Sementara itu, berkaitan dengan kedudukan janda dan anak angkat dalam pembagian warisan ditemukan dua asas hukum yang melandasi norma/ kaidah hukumnya, yaitu asas persamaan antara anak kandung, janda dan anak angkat serta asas ketidaksamaan kedudukan.

"Sedangkan berkaitan dengan perkawinan poligami ditemukan dua asas, yaitu asas pemisahan harta bersama mutlak dan asas pemisahan harta bersama relatif," papar Soelistyowati.

Dalam disertasinya berjudul Penemuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pewarisan Pada Masyarakat Parental di Jawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Soelistyowati berharap hakim dalam upaya penyelesaian sengketa perlu menemukan hukum yang mampu menjawab perkembangan di masyarakat supaya lebih memberikan keadilan. Hal tersebut nantinya akan  berkontribusi bagi pengembangan Hukum Adat meskipun di sisi yang lain masih perlu menjaga Hukum Adat agar tetap terpelihara.

"Hukum Adat sesuai dengan jiwa bangsa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan cara-cara penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan keadaan agar lebih memberi rasa keadilan," papar Soelistyowati. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Meneliti Kompetensi Konkuren dalam Sengketa Perbankan Syariah

    Monday,21 January 2019 - 8:06
  • Konflik Dokter dan Pasien Wajib Gunakan Mediasi

    Monday,10 August 2015 - 12:20
  • Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

    Monday,24 August 2015 - 11:18
  • Asas Ex Aequo Et Bono Perlu Diatur Secara Tegas di UU Arbitrase

    Friday,20 October 2017 - 15:42
  • Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi di Indonesia Rendah

    Friday,07 December 2012 - 16:59

Rilis Berita

  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika
  • PUSTRAL UGM Gelar Webinar Penerapan Digital Supply Network di Indonesia 24 March 2023
    Dalam perkembangannya, Supply chain management mulai berevolusi, dari segme
    Agung
  • Dukung Eliminasi Tuberkulosis, ZTBY Aktif Lakukan Skrining di Masyarakat 24 March 2023
    Hari Tubrekulosis diperingati pada 24 Maret setiap tahunnya. Ironisnya, dalam peringatan tahun in
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual