• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • AIR BENDA PUBLIK ATAU PRIVAT

AIR BENDA PUBLIK ATAU PRIVAT

  • 04 Juli 2005, 14:11 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3814

Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH-UGM) pada hari Jum’at 1 Juli 2005 menyelenggarakan Seminar bertema “Air: Benda Sosial atau Komersial” dengan pembicara Drs. Budi Purnomo Brodjonegoro, MA (Ahli Ekonomi Lingkungan) dan Suparlan, S.Sos (WALHI).

Menurut pak Suparlan dalam materi berjudul “Sekilas Pengjian atas UU Sumberdaya Air no.7/2004 terhadap Akses Masyarakat terhadap Air”, secara kronologis, Undang-undang ini merupakan bagian dari pencairan pinjaman ketiga proyek WATSAL (Water Sector Adjustment Loan) didanai Bank Dunia. Bank Dunia menyatakan harus ada perubahan kebijakan (policy reform) dalam pengelolaan air di Indonesia ke depan sebagai syarat dari pinjaman tersebut. Rencana untuk melakukan perubahan kebijakan pengelolaan air di Indonesia dilakukan sebagai hasil studi Sectoral Bank Dunia tahun 1997. “Studi tersebut menyimpulkan bahwa Bank Dunia tidak dapat melanjutkan pinjamannya ke sektor air dan tinggal di Indonesia, apabila tidak ada perubahan besar kebijakan di sektor ini,” ujar pak Suparlan.

Dikatakan pak Suparlan, melihat pada dokumen WATSAL disebutkan bahwa Undang-undang air yang baru harus menerapkan beberapa prinsip utama pengelolaan air. Konsep water right atau Hak Guna merupakan prinsip utama sebagai dasar alokasi air permukaan dan air bawah tanah, sebagaimana tercantum dalam Key Principles of a National Water Policy.

“Sebagaimana diketahui kemudian, Hak Guna menjadi dasar pengalokasian sumberdaya air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian dan kepentingan komersial (bagi individu, badan usaha, dan koperasi) dalam Undang-undang Sumberdaya Air yang baru yaitu UU No.7 tahun 2004. Hak Guna pada air merupakan konsep yang menjiwai keseluruhan Isi Undang-undang No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air ini,” jelas pak Suparlan. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Kaji Emerging Paradigm Sektor Publik

    Monday,18 January 2016 - 14:57
  • Dominasi Kontrol Atas Kepemilikan Saham Perusahaan

    Friday,12 January 2007 - 13:21
  • Doxing, Bentuk Ancaman Baru Kebebasan Pers

    Wednesday,26 May 2021 - 6:49
  • Aturan Perencanaan Ruang Terbuka Publik di Kota Yogyakarta Belum Peduli Gender

    Tuesday,02 October 2018 - 16:04
  • Raih Doktor Usai Kaji Asas Pacta Sunt Servanda

    Friday,20 December 2019 - 16:54

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual