Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH-UGM) pada hari Jum’at 1 Juli 2005 menyelenggarakan Seminar bertema “Air: Benda Sosial atau Komersial” dengan pembicara Drs. Budi Purnomo Brodjonegoro, MA (Ahli Ekonomi Lingkungan) dan Suparlan, S.Sos (WALHI).
Menurut pak Suparlan dalam materi berjudul “Sekilas Pengjian atas UU Sumberdaya Air no.7/2004 terhadap Akses Masyarakat terhadap Air”, secara kronologis, Undang-undang ini merupakan bagian dari pencairan pinjaman ketiga proyek WATSAL (Water Sector Adjustment Loan) didanai Bank Dunia. Bank Dunia menyatakan harus ada perubahan kebijakan (policy reform) dalam pengelolaan air di Indonesia ke depan sebagai syarat dari pinjaman tersebut. Rencana untuk melakukan perubahan kebijakan pengelolaan air di Indonesia dilakukan sebagai hasil studi Sectoral Bank Dunia tahun 1997. “Studi tersebut menyimpulkan bahwa Bank Dunia tidak dapat melanjutkan pinjamannya ke sektor air dan tinggal di Indonesia, apabila tidak ada perubahan besar kebijakan di sektor ini,” ujar pak Suparlan.
Dikatakan pak Suparlan, melihat pada dokumen WATSAL disebutkan bahwa Undang-undang air yang baru harus menerapkan beberapa prinsip utama pengelolaan air. Konsep water right atau Hak Guna merupakan prinsip utama sebagai dasar alokasi air permukaan dan air bawah tanah, sebagaimana tercantum dalam Key Principles of a National Water Policy.
“Sebagaimana diketahui kemudian, Hak Guna menjadi dasar pengalokasian sumberdaya air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian dan kepentingan komersial (bagi individu, badan usaha, dan koperasi) dalam Undang-undang Sumberdaya Air yang baru yaitu UU No.7 tahun 2004. Hak Guna pada air merupakan konsep yang menjiwai keseluruhan Isi Undang-undang No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air ini,” jelas pak Suparlan. (Humas UGM)