
Ditetapkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan aturan dalam penyusunan rencana zonasi. Menurut Guru Besar Geomorfologi UGM, Prof.Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, M.Sc., penataan kawasan pesisir melalui zonasi penting dilakukan. Pasalnya, hingga kini masih banyak terjadi tumpang-tindih kepentingan dalam pemanfaatan kawasan pesisir.
“Dengan zonasi dapat dilakukan penataan wilayah pesisir sehingga diharapkan tidak terjadi konflik dalam penggunaannya,” jelasnya, Senin (7/3) di Fakultas Geografi UGM.
Aris mengatakan melalui zonasi ini diharapkan nantinya dapat meminimalkan tindakan ekspolitasi yang berlebihan terhadap sumber daya pesisir. Misalnya saja dalam penggunaan air tanah dan yang lainnya.
Oleh karena itu, Aris memandang implementasi regulasi pengelolaan wilayah pesisir ini perlu dijalankan dengan ketat. Terlebih dengan kondisi saat ini yang banyak terjadi migrasi masyarakat ke daerah pesisir. Migrasi terjadi karena wilayah pesisir memiliki banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak seperti untuk industi, tambak, dan pemukiman.
Aris menyampaikan fenomena tersebut tidak hanya terjadi di kawasan pesisir Indonesia saja. Namun begitu, kondisi ini banyak terjadi di sebagian besar negara-negara berkembang dunia. Hal tersebut menjadi pembahasan utama dan didiskusikan bersama dalam International Conference on New Regional Formations: Rapid Enviromental Change and Migration in Coastal Areas”, 7-8 Maret di Fakultas Geografi UGM.
Konferensi internasional itu menghadirkan sejumlah pembicara dari Belanda, Jerman, dan institusi pemerintah terkait seperti Bappeda Kota Semarang dan lainnya. Melalui kegiatan ini diharapkan dihasilkan sejumlah rekomendasi dalam upaya mengatasi berbagai persoalan terkait perubahan lingkungan akibat migrasi ke kawasan pesisir.
“Migrasi ini mengakibatkan perubahan lingkungan wilayah pesisir dengan cepat. Namun, setelah terjadi kerusakan alam banyak yang akhirnya keluar dari wilayah tersebut,” terang Ketua panitia konferensi internasional ini.
Lebih lanjut dosen Fakultas Geografi ini mengatakan bahwa melalui zonasi dalam rangka penataan kawasan pesisir diharapkan seluruh ruang di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kelayakannya. Dengan demikian mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian dan sosial, namun tidak merusak lingkungan dan sumber daya pesisir dapat tetap terjaga. (Humas UGM/Ika)