• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Politisi dan Swasta Dominasi Terpidana Korupsi

Politisi dan Swasta Dominasi Terpidana Korupsi

  • 05 April 2016, 22:45 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4363
Politisi dan Swasta Dominasi Terpidana Korupsi

Peneliti dari Lembaga Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM, Dr. Rimawan Pradiptyo, mengatakan ada kecenderungan pelaku korupsi tidak lagi didominasi kalangan politisi dan birokrat namun juga dilakukan swasta. Bahkan, korupsi "berjamaah" dilakukan oleh politisi dan swasta lewat pangaturan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Namun demikian, sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur tentang korupsi dan dilakukan oleh swasta di Indonesia.“Selama ini tidak diatur mengenai korupsi yang dilakukan swasta dalam hal penyuapan, terkecuali melibatkan politisi dan PNS,” kata Rimawan dalam laporan analisis database korupsi kepada wartawan, Selasa (5/4).

Berdasarakan data yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) dan swasta sepanjang 2001 hingga 2015, sebanyak 1.420 terpidana yang dihukum sedangkan korupsi dari kalangan PNS sebanyak 1.115 terpidana.“Total nilai korupsi oleh politisi dan swasta mencapai 50,1 triliun,” katanya.

Rimawan menegaskan korupsi yang dilakukan oleh koruptor selama ini terkesan seolah-olah ‘disubsidi’ oleh negara karena uang yang dikembalikan terdakwa kepada negara sangat kecil dibanding nilai uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Bantul dan Denpasar berdasarkan hasil pemetaan korupsi yang diunggah di situs cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id. Kasus di Bantul terdapat 12 terdakwa dengan nilai kerugian mencapai 16,3 milyar. Namun, uang korupsi yang dikembalikan ke negara hanya 4,2 milyar. “Artinya12 milyar disubsidi ke koruptor,” tuturnya.

Sementara di Denpasar, Bali, diketahui terdapat 21 terdakwa dengan kerugian negara 71,5 milyar, sementara hasil korupsi yang dikembalikan hanya dibawah 1 milyar.

Daerah Jabodetabek dan Sumatera, kata Rimawan, termasuk daerah yang paling korup. Sebanyak 121,3 triliun atau 94,08 persen dari total dana yang dikorupsi sepanjang 15 tahun mencapai 195,14 triliun.“Terdakwa korupsi di wilayah jabodetabek 424 terdakwa dan di Sumatera 578 terdakwa,” katanya

Menurutnya, perlu reorientasi strategi penanggulangan korupsi untuk fokus ke korupsi yang dilakukan oleh politisi dan swasta.  Apalagi, korupsi dimulai sejak dalam pembuatan peraturan UU dan perda yang melibatkan keduanya. “Kita tahu UU dibuat para politisi yang sudah kongkalikong dengan swasta, seperti melegalkan korupsi struktural dengan dorongan membuat peraturan yang sejak awal sudah korup,” tuturnya.

Rimawan menambahkan UU Tipikor perlu direvisi dengan menambah pasal yang mengatur jenis korupsi yang dilakukan swasta, termasuk korupsi antara swasta dengan swasta. “Tidak hanya korupsi yang melibatkan swasta dengan pejabat publik dan politisi,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Putusan Peradilan Masih Membebani Perekonomian Negara

    Monday,01 March 2010 - 14:05
  • Rakyat Dihimbau Tidak Memilih Politisi yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi

    Wednesday,10 December 2008 - 18:31
  • Pukat Korupsi UGM Desak Hapus Remisi bagi Koruptor

    Friday,12 August 2011 - 15:08
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Politisi Sebaiknya Bukan Pencari Kerja

    Friday,04 April 2014 - 13:15

Rilis Berita

  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung
  • UGM Ajak Perguruan Tinggi Daerah Berkolaborasi Dukung Pembangunan Smart City di IKN 31 January 2023
    Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas G
    Gloria
  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual