• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

  • 30 May 2016, 16:00 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5198
  • PDF Version
Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

Pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold merupakan hal lazim dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional. Dalam pelaksanaan parliamentary threshold pasca reformasi selalu terjadi perubahan dalam penetapan besaran ambang batas parlemen dan ambang batas peserta pemilu.

Diawali dari pemilu tahun 1999 yang dilaksanakan tanpa ambang batas menghasilkan jumlah suara terbuang 3,55 %. Kemudian pemilu 2004 dengan ambang batas parlemen 3 % menghasilkan 17,33 % suara terbuang. Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5 % menghasilkan jumlah suara terbuang sebanyak 18,31 %.

“Jika dikomparasi dengan teori ambang batas perwakilan optimal yang diformulasikan Taagepera, maka ambang batas 2,5 % sudah sangat melampaui ambang batas optimal,” kata Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Senin (30/5) saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menyebutkan semakin besar angka ambang batas akan memperbanyak suara terbuang. Banyaknya suara terbuang mengakibatkan banyak suara yang tidak terwakili. Hal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU Dasar”. Desain pasal 1 ayat 2 UUD ini menjelaskan bahwa makna kedaulatan rakyat diantaranya dilakukan melalui pemilu yang mengacu pada asas-asas pemilu.

“Alasan konstitusionalnya bahwa suara terbuang merupakan penghilangan hak warga negara untuk memilih. Hak ini terdapat dalam hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,”paparnya.

Mempertahankan disertasi berjudul Pembatasan Hak Politik dalam Sistem Demokrasi di Indonesia, Sunny menuturkan tingginya persentase parlieamentary threshold dan electoral threshold yang diterapkan mengakibatkan suara yang terbuang menjadi cukup banyak. Hal tersebut menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional karena tidak mewakili suara rakyat yang sesungguhnya.

“Hal ini dapat mengakibatkan tidak terselenggarakannya praktik demokrasi,” terangnya.

Sunny berharap kedepan ketentuan pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold dan electoral threshold bisa sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia menggunakan rumus rasionalitas yang meminimalisasi suara terbuang. Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak seharusnya menetapkan persentase angka parliamentary threshold dan electoral threshold tersebut dengan deviasi yang terlalu tinggi dari angka rasionalitas perwakilan.

“Pembentukan UU harus memenuhi hak dan kewajiban seluruh warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih dengan memperhatikan kultur maupun keberagaman masyarakat Indonesia,”pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Direktur Utama Sinarmas Raih Doktor di UGM

    Thursday,02 August 2018 - 13:16
  • Raih Doktor Usai Teliti Resistensi Legislator Perempuan

    Saturday,07 November 2015 - 12:25
  • Teliti Politik Identitas Perlawanan GAM, Nazaruddin Raih Doktor

    Monday,05 December 2011 - 12:35
  • Raih Doktor Usai Teliti Tautan Politik Ormas Sipil dan Parlemen

    Saturday,24 October 2015 - 15:43
  • Raih Doktor Usai Teliti Kejayaan dan Keruntuhan Bupati Jembrana

    Monday,30 November 2015 - 14:24

Rilis Berita

  • Booster Tetap Harus Dilakukan 04 July 2022
    Pemerintah melalui juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta kepada masyarakat u
    Agung
  • Penanganan PMK dan Hukumnya untuk Kurban Iduladha 04 July 2022
    Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir April 2022 samp
    Satria
  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual