• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

  • 30 May 2016, 16:00 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5923
Raih Doktor Usai Teliti Pembatasan Hak Politik Melalui Parliamentary Threshold

Pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold merupakan hal lazim dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional. Dalam pelaksanaan parliamentary threshold pasca reformasi selalu terjadi perubahan dalam penetapan besaran ambang batas parlemen dan ambang batas peserta pemilu.

Diawali dari pemilu tahun 1999 yang dilaksanakan tanpa ambang batas menghasilkan jumlah suara terbuang 3,55 %. Kemudian pemilu 2004 dengan ambang batas parlemen 3 % menghasilkan 17,33 % suara terbuang. Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5 % menghasilkan jumlah suara terbuang sebanyak 18,31 %.

“Jika dikomparasi dengan teori ambang batas perwakilan optimal yang diformulasikan Taagepera, maka ambang batas 2,5 % sudah sangat melampaui ambang batas optimal,” kata Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Senin (30/5) saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menyebutkan semakin besar angka ambang batas akan memperbanyak suara terbuang. Banyaknya suara terbuang mengakibatkan banyak suara yang tidak terwakili. Hal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU Dasar”. Desain pasal 1 ayat 2 UUD ini menjelaskan bahwa makna kedaulatan rakyat diantaranya dilakukan melalui pemilu yang mengacu pada asas-asas pemilu.

“Alasan konstitusionalnya bahwa suara terbuang merupakan penghilangan hak warga negara untuk memilih. Hak ini terdapat dalam hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,”paparnya.

Mempertahankan disertasi berjudul Pembatasan Hak Politik dalam Sistem Demokrasi di Indonesia, Sunny menuturkan tingginya persentase parlieamentary threshold dan electoral threshold yang diterapkan mengakibatkan suara yang terbuang menjadi cukup banyak. Hal tersebut menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional karena tidak mewakili suara rakyat yang sesungguhnya.

“Hal ini dapat mengakibatkan tidak terselenggarakannya praktik demokrasi,” terangnya.

Sunny berharap kedepan ketentuan pembatasan hak politik melalui parliamentary threshold dan electoral threshold bisa sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia menggunakan rumus rasionalitas yang meminimalisasi suara terbuang. Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak seharusnya menetapkan persentase angka parliamentary threshold dan electoral threshold tersebut dengan deviasi yang terlalu tinggi dari angka rasionalitas perwakilan.

“Pembentukan UU harus memenuhi hak dan kewajiban seluruh warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih dengan memperhatikan kultur maupun keberagaman masyarakat Indonesia,”pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Direktur Utama Sinarmas Raih Doktor di UGM

    Thursday,02 August 2018 - 13:16
  • Raih Doktor Usai Teliti Resistensi Legislator Perempuan

    Saturday,07 November 2015 - 12:25
  • Teliti Politik Identitas Perlawanan GAM, Nazaruddin Raih Doktor

    Monday,05 December 2011 - 12:35
  • Raih Doktor Usai Teliti Tautan Politik Ormas Sipil dan Parlemen

    Saturday,24 October 2015 - 15:43
  • Raih Doktor Usai Teliti Kejayaan dan Keruntuhan Bupati Jembrana

    Monday,30 November 2015 - 14:24

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual