Organisasi mahasiswa memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter seorang mahasiswa. Disamping menjadi laboratorium, organisasi mahasiswa berperan sebagai lembaga eksekutif sekaligus tempat praktik mahasiswa dalam mengelola sebuah pemerintahan.
Setiap fakultas dan universitas di Indonesia memiliki organisasi mahasiswa yang berperan sebagai lembaga eksekutif. Seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM), Dewan Mahasiswa (DEMA) ataupun Lembaga Mahasiswa (LM).
Meskipun dalam menjalankan keorganisasian dapat berkembang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kendala. Salah satu faktor kendalanya adalah belum diterapkannya tata kelola organisasi yang baik dan benar.
Menurut Muhammad Ridwan Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, dengan belum diterapkannya tata kelola organisasi yang baik dan benar menjadikan kinerja organisasi mahasiswa belum berjalan dengan optimal, termasuk organisasi mahasiswa di UGM. Oleh karena itu, perlu dikembangkan konsep tata kelola yang baik khususnya dalam menjalankan organisasi kemahasiswaan.
“Ini penting dalam mengembangkan konsep tata kelola organisasi mahasiswa. Karena dengan konsep ini nantinya dapat menjadi model dan acuan bagi setiap organisasi mahasiswa. Hingga kini pun sesungguhnya masih banyak mahasiswa yang bingung bagaimana mesti berorganisasi,” kata Ridwan, di Fakultas Hukum UGM, Selasa (7/6).
Melihat kondisi ini, maka Ridwan bersama dengan Sendy Prasetya, Hermadi Prananto (Fakultas Hukum), Nian Undayani Sarsa (Fakultas MIPA) dan Ester Yuniawati (Fakultas Farmasi) yang tergabung dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian Sosio Humaniora (PKM-PSH) berusaha mencari solusi mengatasi problematika mahasiswa dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dengan dibimbing dosen Triyanto Suharsono, S.H., maka tim inipun mengembangkan konsep tata kelola organisasi mahasiswa yang baik (Good Student Governance).
Ridwan mengaku konsep good student governance merupakan suatu pengembangan dari konsep good governance. Konsep good student governance memiliki 10 prinsip tata kelola yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, daya tanggap, akuntabilitas, aturan hukum, konsensus, wawasan kedepan, pengawasan publik, efektivitas, efisiensi dan profesionalisme.
“Dari kesepuluh prinsip ini dianalisa apakah dapat diterapkan pada organisasi mahasiswa dengan memperhatikan budaya, fungsi, serta problem dari setiap organisasi mahasiswa. Untuk sementara ini, maka pengembangan konsep akan dimulai dengan menerapkan tiga prinsip yang ada yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” papar Ridwan.
Ketiga prinsip tersebut, kata Ridwan, secara jelas yang dituangkan dalam AD/ART organisasi. Mengembangkan organisasi mahasiswa dengan dimulai menerapkan tiga prinsip sangatlah penting, karena ketiga prinsip tersebut merupakan tugas dasar dari setiap organisasi mahasiswa.
Organisasi harus transparan dalam segi keuangan, harus ada sistem pengawasan agar evaluatif dan tidak terjadi monoloyalitas serta harus partisipatif karena merupakan representasi dari mahasiswa. Semoga konsep ini bisa memberikan manfaat bagi organisasi mahasiswa di Indonesia sekaligus menjadi model dan acuan organisasi mahasiswa, alat evaluasi, dan edukasi mahasiswa dalam menjalankan organisasi ,” pungkasnya. (Humas UGM/ Agung)