• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Gugatan Pra Peradilan Terhadap Dirjen Pajak Tidak Mendasar

Gugatan Pra Peradilan Terhadap Dirjen Pajak Tidak Mendasar

  • 22 Juli 2008, 16:26 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5083
  • PDF Version

Yogya, KU

Gugatan pra peradilan yang dilakukan PT Inti Indosawit Subur terhadap Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia atas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak sama sekali tidak mendasar dan terkesan mengada-ada karena materi gugatan pra peradilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian pandangan yang disampaikan oleh pakar hukum pidana UGM Eddy O.S Hiarej SH dalam Diskusi Terbatas “Eksaminasi Putusan Pra peradilan atas Gugatan Pra Peradilan PT Inti Indosawit Subur terhadap Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI”, Selasa (22/7) di Ruang Room Debating Fakultas Hukum UGM.

Menurut Edy Hiarej, Materi gugatan pra peradilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya hanya terkait lima kemungkinan, apakah sah dan tidaknya penangkapan, sah dan tidaknya penahanan, penghentikan penyidikan, penghentian penuntutan ataukah ganti rugi kerugian dan atau rehabilitasi jika perkara pidana dihentikan penyidikan atau penuntutan.

Maka dai itu, ungkap Edy, gugatan pra peradilan PT Inti Indosawit Subur terhadap direktorat jenderal Pajak Departemen keuangan RI atas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak yang telah dimenangkan pemohon melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan imbuh Edy Hiarej adalah gugatan yang dianggapnya sesat, karena tindakan penggeledahan dan penyitaan bukanlah merupakan materi gugatan pra peradilan

“Merujuk pada asas lex scripta dan lex stricta dalam hukum acara pidana, gugatan pra peradilan PT Inti Indosawit Subur sama sekali tidak mendasar dan terkesan mengada-ada,” tandasnya.

Adapun putusan dari pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memenangkan gugatan pra peradilan PT Inti Indosawit Subur, menurut Edy Hiarej telah menunjukkan kekhilafan yang nyata dari hakim dalam penerapan hukum.

Sedangkan upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan pra peradilan tersebut dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kendatipun keputusan pra peradilan berdasarkan KUHAP tidak dapat dimohonkan kasasi.

“Tetapi karena putusan pra peradilan tersebut memperlihatkan kekhilafan hakim yang nyata dalam menerapkan hukum, maka satu-satunya cara yang ditempuh adalah kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai buiten gewone recht middelen,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Dr Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum UGM ini lebih menyoroti ketidaklogisan permohonan pemohon (PT Inti Indosawit Subur) yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan pra peradilan dianggapnya sangat keliru.

“Ketidaklogisan permohonan pemohon sudah terjadi sejak permohonan pra peradilan diajukan, yaitu membedakan antara pembuatan penggeledahan dan penyitaan dengan status dokumen dan surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara yang disidik,” tegasnya.

Dalam surat keputusan pra peradilan yang dikeluarkan PN jakarta selatan disebutkan, penetapan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum, menurut Marcus sangat bertolak belakang dengan fakta hukum dimana sebelumnya pemohon ikut serta menyortir surat dan dokumen sejak 16 Mei hingga 25 Juli 2008.

“Perbuatan menyortir di tempat termohon dapat dianggap menyetujui tindakan penggeledahan dan penyitaan. Jika tidak menyetujui, untuk apa dari pihak pemohon ikut membantu menyortirnya,” imbuhnya.

Ikut juga menjadi pembicara diantaranya Ketua IKADIN Sleman Oncan Purba SH, Praktisi dan Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UGM, Sigid Riyanto SH Msi. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Seminar Reformasi Kekuasaan Kehakiman

    Thursday,07 September 2006 - 14:02
  • Agresivitas Pelaporan Keuangan Pengaruhi Perusahaan Ikuti Program Amnesti Pajak

    Friday,20 December 2019 - 16:16
  • Strategi Audit Random Terbukti Tingkatkan Kepatuhan Pajak

    Friday,28 January 2011 - 12:57
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57
  • Raih Doktor Usai Meneliti Kepatuhan Wajib Pajak

    Thursday,06 August 2020 - 10:18

Rilis Berita

  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual