• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pengadaan Tanah

Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pengadaan Tanah

  • 29 Juli 2016, 14:09 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5331
Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pengadaan Tanah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Fifik Wiryani, berhasil meraih gelar doktor di UGM. Ujian terbuka doktor dilakukan pada Kamis (28/7) di Gedung 3, Fakultas Hukum UGM. Gelar doktor diperoleh Fifik seusai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Partisipatif dan Keadalian Sosial dalam Pengaturan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”.

Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, menurut Fifik, mempunyai dua sisi yang harus berseberangan. Dua sisi tersebut menurut Fifik terlihat dari kesejahteraan rakyat yang akan terwujud namun di sisi lain pengadaannya harus mengambil tanah milik rakyat. Sebagaimana diketahui bahwa tanah milik rakyat merupakan HAM yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. “Idealnya pada pengadaan tanah terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu,” jelas Fifik.

Fifik menjelaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu dapat dilakukan dengan pemberian penggantian yang layak. Harapannya, dengan pemberian penggantian yang layak tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah. Sayangnya, permasalahan tersebut masih terus terjadi. “Akar masalahnya yakni tidak terpenuhinya prinsip keadilan yang dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya prinsip partisipatif,” ujar Fifik.

Penelitian Fifik merupakan penelitian hukum normatif  dan penelitian huklum empiris. Penelitian Fifik mencoba menjelaskan dan menganalisis sejauh mana perkembangan penerapan prinsip partisipatif dan keadaan sosial dalam pengaturan pengadaan tanah. Kemudian Fifik juga mencoba menjelaskan dan menganalisis pembaruan hukum pengaturan pengadaan tanah yang partisipatif dan berkeadalian sosial.

Hasil penelitian Fifik menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut mengarah ke pengaturan yang lebih memenuhi prinsip partisipatif. Selanjutnya, dari hasil penelitiaan Fifik, upaya mewujudkan prinsip partisipatif dan prinsip keadilan sosial diperlukan pembaruan hukum. Hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 2 tahun 2012, caranya dengan memperbaiki dan menambah prinsip dan asas pengadaan tanah, memperbaiki konsep pembangunan kepentingan umum, memperbaiki ketentuan mengenai penilaian dan ganti kerugian.

“Meski begitu perkembangan penerapan prinsip keadilan sosial bersifat fluktuatif,” tukas Fifik. (Humas UGM/Catur)

 

Berita Terkait

  • Perlu Dirumuskan Kembali, Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Perbankan

    Wednesday,20 June 2012 - 13:25
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Tiap Negara Diminta Prioritaskan Pembangunan Sosial

    Saturday,20 July 2019 - 17:49
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

    Monday,09 April 2018 - 11:25
  • Kepemimpinan Autentik Dorong Pegawai Lakukan Whistle Blowing Internal

    Monday,08 April 2019 - 13:38

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual