• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Banyak Perda Disusun Justru Memberatkan Masyarakat, Pelaku Usaha Dan Menimbulkan Beban Ekonomi

Banyak Perda Disusun Justru Memberatkan Masyarakat, Pelaku Usaha Dan Menimbulkan Beban Ekonomi

  • 04 Desember 2008, 16:07 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 4674

Basuki Hari Saksono SH mengatakan kondisi iklim regulasi di Kota Yogyakarta dinilai sebagian kalangan masih jauh dari kondusif. Bahkan beberapa Perda perizinan usaha dan Perda-Perda terkait bidang ekonomi dirasakan memberatkan para pelaku usaha. Umumnya Perda-Perda tersebut tidak memiliki daya laku yang efektif dan justru menimbulkan biaya tinggi (high cost) bagi para pelaku usaha serta menimbulkan masalah di masyarakat.

"Tentunya, kondisi Perda-perda semacam ini sangat mempengaruhi daya tarik investasi Kota Yogyakarta. Karena itu, komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan reformasi regulasi menjadi kata kunci bagi pengembangan Kota Yogyakarta sebagai lokus industri jasa dan budaya," ungkapnya di UC UGM, Kamis (4/12) saat berlangsung Press Gathering bertajuk "Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah".

Membedah kondisi regulasi sebelum dan sesudah technical asisstance RIA di Pemerintahan Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono menyatakan umumnya penyusunan perda lebih dominan didasarkan pada amanah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kurang mempertimbangkan kondisi dan masalah di masyarakat. Selain itu, penafsiran yang keliru terhadap amanah perurutan perundang-undangan menyebabkan banyak perda yang disusun memberatkan masyarakat, pelaku usaha dan menimbulkan beban ekonomi.

"nampak-nampaknya nuansa dan orientasi PAD lebih dominan dalam penerbitan peraturan daerah daripada fungsi pengaturan ketertiban dan pengayoman bagi masyarakat," tambah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dikatakan penyusunan perda umumnya belum mempertimbangkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari perturan daerah tersebut, misalnya dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Penyusunan Perda lebih bersifat sesaat tanpa perencanaan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak jarang terjadi overlap satu Perda dengan Perda yang lain.

"Pelibatan publik dalam penyusunan Perda dinilai belum maksimal dan bersifat formalitas. Demikian juga untuk pengawasan dan penegakan Perda belum maksimal," paparnya.

Oleh karena itu, dalam rangka perbaikan iklim regulasi, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan langkah-langkah perbaikan. Bahkan sejak tahun 2004, Pemkot menjalin kerjasama dengan swisscontact untuk Implementasi Analisa Dampak Regulasi atau regulatory Impact Assessment (RIA) dalam menyusun peraturan daerah.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah penguatan kapasitas SDM dengan mengikuti pelatihan metode RIA, ujicoba metode RIA pada Perda Parkir dan Perda Pedagang kakilima, pemetaan regulasi (regulation mapping) pada semua Perda Kota Yogyakarta untuk menentukan prioritas review Perda, Pelembagaan metode RIA pada Progra Legislasi daerah, Pembentukan tim review Perda yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan mendapat dukungan APBD untuk kegiatan ini selama lima tahun. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Press Gathering "Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah"

    Monday,01 December 2008 - 11:30
  • Bertentangan dengan Peraturan Perundangan di Atasnya, Perda Layak Dicabut

    Wednesday,07 September 2016 - 15:49
  • Pendampingan Pelaku Usaha Mikro, FEB UGM Gandeng Danagung Group

    Saturday,13 December 2014 - 5:32
  • OJK Dorong Hadirnya Asuransi Pertanian dan Bencana

    Monday,05 May 2014 - 14:18
  • Pakar UGM Kritisi RUU Ekonomi Kreatif

    Tuesday,13 October 2015 - 15:51

Rilis Berita

  • Majalah Kabar UGM Raih Gold Winner SPS Awards 2023 21 March 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih tiga penghargaan pada ajang Serikat Perusahaan Pers
    Gusti
  • Talkshow Penutup Faculty Fair 2023: Penerapan SSPI Tidak Berpengaruh terhadap Proses Seleksi 20 March 2023
    Kemeriahan UGM Faculty Fair 2023 hari kedua ditutup dengan gelar wicara seputar pelaksan
    Satria
  • Pakar UGM Jelaskan Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental 20 March 2023
    Dalam hitungan hari umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Melaksanakan ibadah puasa
    Ika
  • CfDS dan Perludem Bahas Peranan Teknologi Digital dalam Pemilu 2024 20 March 2023
    Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 merupakan kegiatan yang digelar dalam rangka menjaga keberlangs
    Agung
  • Universitas Gadjah Mada dan Western Sydney University Bertukar Pengalaman Implementasi SDGs 20 March 2023
    Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Western Sydney University (WSU) menga
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual