Basuki Hari Saksono SH mengatakan kondisi iklim regulasi di Kota Yogyakarta dinilai sebagian kalangan masih jauh dari kondusif. Bahkan beberapa Perda perizinan usaha dan Perda-Perda terkait bidang ekonomi dirasakan memberatkan para pelaku usaha. Umumnya Perda-Perda tersebut tidak memiliki daya laku yang efektif dan justru menimbulkan biaya tinggi (high cost) bagi para pelaku usaha serta menimbulkan masalah di masyarakat.
“Tentunya, kondisi Perda-perda semacam ini sangat mempengaruhi daya tarik investasi Kota Yogyakarta. Karena itu, komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan reformasi regulasi menjadi kata kunci bagi pengembangan Kota Yogyakarta sebagai lokus industri jasa dan budaya,” ungkapnya di UC UGM, Kamis (4/12) saat berlangsung Press Gathering bertajuk “Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah”.
Membedah kondisi regulasi sebelum dan sesudah technical asisstance RIA di Pemerintahan Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono menyatakan umumnya penyusunan perda lebih dominan didasarkan pada amanah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kurang mempertimbangkan kondisi dan masalah di masyarakat. Selain itu, penafsiran yang keliru terhadap amanah perurutan perundang-undangan menyebabkan banyak perda yang disusun memberatkan masyarakat, pelaku usaha dan menimbulkan beban ekonomi.
“nampak-nampaknya nuansa dan orientasi PAD lebih dominan dalam penerbitan peraturan daerah daripada fungsi pengaturan ketertiban dan pengayoman bagi masyarakat,” tambah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dikatakan penyusunan perda umumnya belum mempertimbangkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari perturan daerah tersebut, misalnya dampak ekonomi, sosial dan lingkungan. Penyusunan Perda lebih bersifat sesaat tanpa perencanaan kebutuhan dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak jarang terjadi overlap satu Perda dengan Perda yang lain.
“Pelibatan publik dalam penyusunan Perda dinilai belum maksimal dan bersifat formalitas. Demikian juga untuk pengawasan dan penegakan Perda belum maksimal,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam rangka perbaikan iklim regulasi, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan langkah-langkah perbaikan. Bahkan sejak tahun 2004, Pemkot menjalin kerjasama dengan swisscontact untuk Implementasi Analisa Dampak Regulasi atau regulatory Impact Assessment (RIA) dalam menyusun peraturan daerah.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah penguatan kapasitas SDM dengan mengikuti pelatihan metode RIA, ujicoba metode RIA pada Perda Parkir dan Perda Pedagang kakilima, pemetaan regulasi (regulation mapping) pada semua Perda Kota Yogyakarta untuk menentukan prioritas review Perda, Pelembagaan metode RIA pada Progra Legislasi daerah, Pembentukan tim review Perda yang ada untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan mendapat dukungan APBD untuk kegiatan ini selama lima tahun. (Humas UGM)