• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dosen Unsoed Raih Doktor di Fakultas Hukum UGM

Dosen Unsoed Raih Doktor di Fakultas Hukum UGM

  • 26 Agustus 2016, 05:31 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5670
Dosen Unsoed Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum UGM

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kadar Pamuji, S.H., M.H., meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM. Kadar dinyatakan lulus setelah melaksanakan ujian terbuka doktor pada Rabu (24/8). Kadar sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksaan Otonomi Daerah”.

Disertasi Kadar dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Sistem tersebut mengakibatkan konsekuensi adanya urusan-urusan pemerintahan yang harus didelegasikan kepada satuan pemerintahan yang lebih kecil. “Maka dari itu, adanya peraturan Pasal 20 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur kebijakan pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Kadar.

Selanjutnya, Kadar menjelaskan bahwa untuk mendukung penyelenggaran otonomi daerah maka pemerintah daerah diberikan wewenang yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Meski begitu, wewenang tersebut tidak boleh melampaui wewenang yang menurut peraturan perundangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan diatur dalam Pasal 10 (3) Tahun 2004. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa salah satu urusan yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat adalah wewenang di bidang moneter dan fiskal nasional.

Kadar memaparkan bahwa konsekuensi pemberian otonomi kepada daerah adalah biaya pengurusan rumah tangga daerah yang dipikul masing-masing daerah, salah satunya lewat pengelolaan pajak. Penguatan kewenangan pengelolaan pajak daerah tidak berarti memberikan sumber fiskal tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah dan nasional. Kadar menambahkan jika pertimbangan itu ditelaah dari beberapa faktor yang mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, perlu dilakukan langkah konkret untuk memperbaiki perpajakan. “Langkah konkret itu dapat berupa harmonisasi peraturan pajak pusat dan daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah serta sinergi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Kadar.

Disertasi Kadar ingin menjelaskan bagaimana pengaturan pengolahan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, Kadar juga ingin mengemukakan hambatan-hambatan yang memengaruhi pengaturan pengolahan pajak daerah. Setelah melakukan penelitian kadar menyimpulkan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dituangkan dalam undang-undang pemerintahan daerah menjadi dasar acuan dalam penentuan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Selanjutnya, dari kesimpulan penelitiannya, diketahui bahwa salah satu kendala yang dihadapi Pemerintahan Deaerah dalam pengelolaan pajak yakni ketatnya pengawasan pemerintah pusat. “Solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan restrukturasi lembaga pemungut pajak daerah dengan menambahkan fungsi baru dalam struktur lembaga pemungut pajak daerah,” tegasnya. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Dosen Unsoed Raih Doktor di Fakultas Hukum UGM

    Friday,26 August 2016 - 5:31
  • Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

    Tuesday,13 September 2016 - 12:17
  • Dosen FEB Unsoed Raih Doktor di UGM

    Wednesday,08 June 2022 - 7:03
  • Upaya MK Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokratis

    Monday,20 November 2006 - 15:04
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

    Thursday,25 February 2016 - 15:28

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual