• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

  • 16 Januari 2009, 14:09 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3307

Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan reformasi internal dan membuka ruang yang luas bagi Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal untuk mengawasi perilaku hakim agung pasca terpilihnya ketua Mahkamah Agung yang baru, Harifin A Tumpa (67).

Dua hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pukat Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar SH LLM, di kantornya, Bulaksumur Yogyakarta, Jumat (16/1). Menurut Zainal, reformasi internal dan membuka ruang bagi KY untuk mengawasi perilaku hakim agung harus segera dilakukan oleh ketua MA yang baru dalam rangka menciptakan integritas para hakim agung dan kelembagaan MA.

Meskipun Zailnal mengaku terpilihnya Harifin untuk periode tiga tahun masa jabatannya sebagai ketua MA ini dinilaiNYA tak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tumpukan perkara serta pembersihan mafia peradilan, termasuk di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

"Inilah jadinya jika partisipasi dan keinganan masyarakat soal pimpinan MA diabaikan, meski usia tua atau muda bukan persoalan krusial. Tapi, apa yang bisa diharapkan dari usia 67 tahun ini?," tutur Zainal lebih jauh.

Sementara pengamat hukum asal Universitas Andalas Padang, Saldi Isra SH menyebutkan, ada beberapa keajaiban yang terjadi di tubuh MA berkaitan dengan putusan perkara yang selama ini ditangani. Sejak 2005-2008 ada lebih dari 1.421 perkara yang ditangani dan 659 kasus di antaranya divonis bebas.

Lebih memprihatinkan, tambah Saldi Isra, kebanyakan vonis bebas tersebut terkait kasus-kasus korupsi. Soal pengawasan eksternal pun justru mendapat tentangan 31 hakim agung, dengan beramai-ramai mengajukan judicial review UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY).

"Itu menunjukkan ketidakbersediaan hakim agung diawasi KY selaku pengawas eksternal," papar Saldi. Bahkan, kata Saldi, MA juga menolak audit biaya perkara oleh BPK. Dirinya menilai, regulasi perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun diduga untuk menyelamatkan hakim agung yang sudah uzur untuk tetap bertahan di gedung MA. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • Pukat Korupsi UGM Desak PPATK Telusuri Dana Pemilu Parpol

    Thursday,10 January 2013 - 14:33
  • Evaluasi 100 Hari SBY-Boediono: Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Strategis dan Terencana

    Tuesday,02 February 2010 - 14:10
  • Tahun 2009, Pelaku Korupsi Didominasi Legislatif dan Eksekutif Daerah

    Wednesday,30 December 2009 - 16:59
  • Pukat Korupsi UGM Desak Hapus Remisi bagi Koruptor

    Friday,12 August 2011 - 15:08

Rilis Berita

  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria
  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual