Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan reformasi internal dan membuka ruang yang luas bagi Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal untuk mengawasi perilaku hakim agung pasca terpilihnya ketua Mahkamah Agung yang baru, Harifin A Tumpa (67).
Dua hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pukat Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar SH LLM, di kantornya, Bulaksumur Yogyakarta, Jumat (16/1). Menurut Zainal, reformasi internal dan membuka ruang bagi KY untuk mengawasi perilaku hakim agung harus segera dilakukan oleh ketua MA yang baru dalam rangka menciptakan integritas para hakim agung dan kelembagaan MA.
Meskipun Zailnal mengaku terpilihnya Harifin untuk periode tiga tahun masa jabatannya sebagai ketua MA ini dinilaiNYA tak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tumpukan perkara serta pembersihan mafia peradilan, termasuk di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
“Inilah jadinya jika partisipasi dan keinganan masyarakat soal pimpinan MA diabaikan, meski usia tua atau muda bukan persoalan krusial. Tapi, apa yang bisa diharapkan dari usia 67 tahun ini?,” tutur Zainal lebih jauh.
Sementara pengamat hukum asal Universitas Andalas Padang, Saldi Isra SH menyebutkan, ada beberapa keajaiban yang terjadi di tubuh MA berkaitan dengan putusan perkara yang selama ini ditangani. Sejak 2005-2008 ada lebih dari 1.421 perkara yang ditangani dan 659 kasus di antaranya divonis bebas.
Lebih memprihatinkan, tambah Saldi Isra, kebanyakan vonis bebas tersebut terkait kasus-kasus korupsi. Soal pengawasan eksternal pun justru mendapat tentangan 31 hakim agung, dengan beramai-ramai mengajukan judicial review UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY).
“Itu menunjukkan ketidakbersediaan hakim agung diawasi KY selaku pengawas eksternal,” papar Saldi. Bahkan, kata Saldi, MA juga menolak audit biaya perkara oleh BPK. Dirinya menilai, regulasi perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun diduga untuk menyelamatkan hakim agung yang sudah uzur untuk tetap bertahan di gedung MA. (Humas UGM/Gusti Grehenson)