• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Bertentangan dengan Peraturan Perundangan di Atasnya, Perda Layak Dicabut

Bertentangan dengan Peraturan Perundangan di Atasnya, Perda Layak Dicabut

  • 07 September 2016, 15:49 WIB
  • Oleh: Ika
  • 19276
  • PDF Version
Bertentangan dengan Peraturan Perundangan di Atasnya, Perda Layak Dicabut

Belum lama lalu, pemerintah melakukan pencabutan terhadap 3. 143 peraturan daerah atau perda yang dianggap bermasalah. Demikian halnya di DIY terdapat 83 perda dibatalkan. Perda-perda di DIY yang dicabut tersebut merupakan perda produk tahun 1950-an hingga 1996.

Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, M.A., menyebutkan suatu perda layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Tidak hanya itu, pembatalan perda juga dilakukan karena perda-perda yang ada sudah tidak relevan dengan era sekarang dan juga tidak ada lagi objek yang diatur.

“Banyak perda dibatalkan karena secara jelas rumusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tuturnya, Selasa (6/9).

Oce Madril menyebutkan bahwa pencabutan perda juga dapat dilakukan apabila perda yang ada bersifat menghambat kegiatan investasi dan pembangunan. Misalnya saja perda-perda yang mengganggu kegiatan masuknya investasi seperti perijinan yang berbelit-belit dapat dilakukan pembatalan.

“Perda juga bisa dicabut jika bersifat SARA,” tuturnya.

Oce Madril menambahkan terdapat perda yang tidak perlu dicabut. Perda-perda yang meskipun tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, tetapi muncul dari aspirasi daerah maka tidak perlu dianulir. Semisal, perda yang berhubungan dengan sejarah suatu wilayah. Walaupun perda yang mengatur hal tersebut tidak lagi relevan dengan era sekarang, namun memperlihatkan nilai-nilai dan perkembangan budaya daerah maka harus terus dijaga.

“Seperti Perda pembentukan Desa atau Wilayah perlu dipertahankan karena perda tersebut menjadi dasar hukum historis keberadaan wilayah itu, termasuk di DIY,” katanya.

Terkait pencabutan 83 perda di DIY, Oce Madril menilai kedepan masih terbuka kemungkinan pencabutan kembali perda DIY, hanya saja tidak dalam jumlah besar. Pasalnya, pemerintah DIY telah secara aktif melakukan revisi dan penyesuaian perda dengan peraturan yang baru.

“Sejak adanya Perda Keistimewaan DIY, inisiatif pemerintah DIY untuk melakukan review perda cukup tinggi,” ungkapnya.

Kondisi ini berbeda dengan daerah di luar pulau Jawa yang belum banyak melakukan revisi perda. Hal ini , kata dia, dikarenakan rendahnya kesadaran daerah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perda lama. Ditambah dengan minimnya anggaran daerah untuk melakukan revisi perda. (Humas UGM/Ika)

 

Berita Terkait

  • Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

    Thursday,19 April 2018 - 13:44
  • UU Penodaan Agama Layak Dicabut

    Monday,12 April 2010 - 11:27
  • Banyak Perda Disusun Justru Memberatkan Masyarakat, Pelaku Usaha Dan Menimbulkan Beban Ekonomi

    Thursday,04 December 2008 - 16:07
  • Aturan Perencanaan Ruang Terbuka Publik di Kota Yogyakarta Belum Peduli Gender

    Tuesday,02 October 2018 - 16:04
  • Pengaruh Pengujian Yuridis Perda terhadap Pemberdayaan Daerah

    Tuesday,13 September 2016 - 12:17

Rilis Berita

  • Mahasiswa UGM Pelajari Kondisi Ketahanan Nasional di Lemhanas 05 December 2019
    Sebanyak 39 mahasiswa Prodi S2 Ketahanan Nasional UGM me
    Ika
  • UGM Gelar Industri Riset Forum 2019 05 December 2019
    Mengangkat tema Inovasi Agroteknologi Mendukung Kedaulatan Nasional, Forum Riset Industri (Indust
    Agung
  • Kisah Penyintas Bom Bali dan Proses Panjang Memaafkan Pelaku Terorisme 04 December 2019
    Tujuh belas tahun yang lalu, Chusnul Chotimah, seorang ibu dari 3 orang anak, menjadi salah satu
    gloria
  • Edukasi dan Vaksinasi HPV pada Remaja Perlu Digalakkan 04 December 2019
    Infeksi Human papillomavirus (HPV) terjadi setelah adanya aktivitas seksual. Infke
    Gusti
  • UGM Terima Bantuan Beasiswa dan Ambulans Bank BPD DIY 04 December 2019
    UGM menerima bantuan beasiswa pendidikan dan ambulans dari PT. Bank BPD DIY. Penyerahan dilakukan
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak