• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pemenuhan Hak-hak Fakir Miskin di Era Otonomi Khusus Papua

Pemenuhan Hak-hak Fakir Miskin di Era Otonomi Khusus Papua

  • 21 November 2016, 14:58 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3657
Pemenuhan Hak-hak Fakir Miskin di Era Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2001 menetapkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Ditetapkannya Papua sebagai daerah otonomi khusus dapat dipandang sebagai bentuk aktualisasi terhadap perubahan paradigma baru dalam berbagai permasalahan di Papua. Kebijakan pemberlakuan otonomi khusus ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan Papua.

Salah satu parameter kesejahteraan masyarakat adalah kemiskinan. Hal itu lah yang coba dibedah oleh Edi Purwanto dalam disertasinya berjudul “Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Pada Era Otonomi Khusus Provinsi Papua.”  Secara spesifik, Edi Puwanto ingin mengetahui bagaimana pengaturan penanganan fakir miskin pada era otonomi khusus di Papua. Selain itu, Edi juga ingin menganalisis faktor-faktor penyebab penanganan fakir miskin pada era otonomi khusus Papua

Menurut Edi, peraturan perundang-undangan tingkat daerah merupakan pengejawantahan dari beberapa sendi ketatanegaraan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, diantaranya yakni sendi kesejahteraan umum dan sendi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Melalui otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih luas terhadap pemerintah daerah seharusnya dapat menjadi solusi dalam upaya pemenuhan hak-hak fakir miskin. Dengan pemenuhan hak-hak tersebut maka diharapkan dapat membantu masyarakat keseluruhan guna pengentasan kemiskinan,” paparnya dalam ujian terbuka program doktor di FH UGM, Sabtu (19/11).

Hasil penelitian Edi memaparkan beberapa faktor penyebab belum terpenuhinya hak-hak fakir miskin diantaranya yakni terkait pengaturan dan pelaksanaan perekonomian berbasis kerakyatan. Menurut Edi, pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT), serta pelaksanaan kesehatan belum memenuhi prinsip otonomi khusus. Edi menambahkan, penggunaan dana otonomi khusus juga belum mengutamakan bagi biaya pendidikan dan kesehatan pada daerah-daerah tertinggal.

“Selain itu, pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lemah  juga menjadi salah satu faktor penyebab belum terpenuhinya hak-hak fakir miskin di Papua,”kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri, Jayapura itu.

Di akhir ujian terbuka, Edi memberikan beberapa saran terkait pemenuhan hak-hak fakir miskin di Papua. Edi menyarankan agar pemerintah memperjelas dan mempertegas pengaturan penggunaan dana otonomi khusus, khususnya yang dialokasikan pada pembiayaan kegiatan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Edi juga mengimbau untuk meningkatkan pengawasan DPRP dan MRP. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • RUU Fakir Miskin Diminta Dirombak Ulang

    Friday,15 July 2011 - 6:43
  • PERLUNYA REVISI INPRES BERAS

    Friday,03 February 2006 - 10:56
  • Bupati Fakfak Raih Gelar Doktor di Sekolah Pascasarjana UGM

    Thursday,31 January 2019 - 15:57
  • Gugus Tugas Papua UGM Usulkan Reinstrumentasi Otsus Papua

    Thursday,03 June 2021 - 15:39
  • UGM Dorong Pemerintah Mengejar Ketertinggalan SDM Papua

    Tuesday,19 September 2017 - 11:51

Rilis Berita

  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria
  • 116 Tim Ikut Olimpiade Geografi Nasional di UGM 30 January 2023
    Sebanyak 116 tim dari sekolah SMP dan SMA dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Olimpiade
    Gusti
  • UGM dan Pemprov Bengkulu Bahas Bengkulu Leadership Program 30 January 2023
    Untuk melahirkan penerus generasi muda Bengkulu yang berkualitas di masa depan, Gubernur Bengkulu
    Agung
  • Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas 30 January 2023
    Mahasiswa UGM berhasil mengembangkan inovasi teknologi berupa aplikasi layanan ramah disabiltas y
    Ika
  • Menteri PUPR dan 45 Guru Besar Diskusi Soal Sumber Daya Air IKN 30 January 2023
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual