• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • DERADIKALISASI DEMOKRASI DAN OTONOMI DAERAH

DERADIKALISASI DEMOKRASI DAN OTONOMI DAERAH

  • 08 November 2004, 14:21 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3901
  • PDF Version

Di balik hiruk-pikuk pergantian pucuk pemerintahan dari Presiden Megawati Sukarnoputri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tempo hari, telah terjadi perubahan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perubahan tersebut sifatnya sangat mendasar, namun luput dari perhatian publik. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang isi dan semangatnya sangat pro-daerah, digantikan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang isi dan semangatnya lebih pro-pusat. Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Purwo Santoso pada Seminar Bulanan PSPK UGM Yogyakarta, 2 Desember 2004.

“Yang santer diwacanakan oleh masyarakat adalah revisi terhadap UU 22/1999 namun yang sebetulnya disyahkan adalah pencabutan dan pergantian UU tersebut. Issue sentral yang mewarnai pewacanaan ‘revisi UU 22/1999’ waktu itu adalah pemilihan kepala daerah secara langsung yang diasosiasikan dengan demokratisasi di daerah. Memang, pemilihan kepala daerah diatur secara cukup rinci dalam undang-undang baru tersebut, namun cakupan merambah ke berbagai aspek,” ungkap Purwo.

Menurut Dosen Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah, FISIPOL UGM ini, yang sebetulnya penting untuk dicermati adalah sifat atau derajat perubahan yang dicanangkan dalam UU baru. Misi desentralisasi secara besar-besaran yang terknadung dalam UU 22/1999 mengalami peredaan atau pedangkalan, dan misi demokratisasi dalam arti pemberian peran lembaga perwakilan rakyat juga dimoderatkan. Perumus UU 22/1999 membayangkan daerah sebagai sub-sistem yang otonom untuk mengembangkan pelayanan publik dan demokrasi dalam fasilitasi pemerintah pusat. Ekspresi otonomi daerah yang terjadi selama implementasi UU 22/1999 telah merepotkan pemerintah pusat. Pengalaman sulit mengimplementasikan UU tersebut telah menjadi alasan untuk melakukan deradikalisasi otonomi daerah UU 32/2004 sarat dengan muatan itu.

“Dalam kerangka fikir UU pemerintahan daerah yang baru, konsep daerah dimaknai secara birokratis. Daerah diperankan sebagai sub-sistem untuk mencapai tujuan yang telah didefinisikan dari pusat. Gagasan bahwa propinsi bukan atasan daerah otonom yang berotonomi sangat luas, ditiadakan oleh UU baru ini. Daerah dengan mudah dipatuhkan oleh pemerintah yang lebih tinggi,” tutur Purwo.

Kata Purwo Santoso upaya mengkondisikan pemerintah daerah patuh pada pemerintah yang lebih tinggi dan pemerintah pusat dapat diamati dari: Pertama, lembaga legislatif didudukkan sebagai unsur pemerintahan daerah. Maknanya, tanggung-jawab penyelenggaran pemerintahan terdistribusi di jajaran lembaga eksekutif maupun legislatif. Kalau para wakil rakyat yang ada di DPRD membuat keputuan yang dipandang tidak sesuai dengan keputusan yang dipandang tidak sesuai dengan keputusan pemerintah yang lebih tinggi, maka keputusan para wakil rakyat tersebut bisa dibatalkan (dicegah untuk diimplementasikan). Kedua, kepala daerah tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada wakil rakyat. Hal ini dibarengi dengan dikedepankannya keharusan pemerintah yang lebih tinggi melakukan pengawasan preventif. Peraturan-peraturan daerah yang dianggap strategis (Perda tentang APBD, tata ruang, pendapatan) harus mendapatkan pengesahan pemerintah yang lebih tinggi sebelum diundangkan. Strategi semacam ini dipraktekkan di masa Orde Baru dan berhasil memastikan kepala daerah lebih loyal (baca: takut) kepada pemerintah yang lebih tinggi. Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengacu pada sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan negara dimana simpulnya ada di eksekutif tingkat nasional. Daerah harus membuat rencana jangka panjang untuk dijabarkan ke dalam rencana jangka menengah dan rencana tahunan, namun rencana-rencana tersebut hanya bisa dijalankan setelah diintegrasikan dengan perencanaan nasional. Keempat, pemilihan kepala daerah secara langsung memang mencitrakan demokratisasi. Hanya saja perlu diingat bahwa usulan kebijakan yang disiapkan pemerintah daerah pada gilirannya haus tunduk pada kebijakan jangka panjang yang sudah dibakukan dalam dokumen perencanaan. Pemilihan kepala daerah secara langsung memungkinkan ada kepala daerah yang mendapatkan dukungan sangat luas dari masyarakat namun sebetulnya hanya pelaksanaan ide-ide yang telah dibakukan sebelah sebelumnya dalam kendali pemerintah pusat.

“Undang-undang 32/2004 memang tidak secara eksplisit melakukan resentralisasi namun deradikalisasi otonomi daerah dan deradikalisasi demokrasi yang berlangsung pelan-pelan bisa mengamtarkan kembalinya dominasi pemerintah pusat yang siap mengeksekusi agendanya tanpa direpotkan oleh daerah,” tegas Purwo Santoso.

Berita Terkait

  • Wakil Ketua DPR: Waspadai ‘Penyakit’ Demokrasi

    Monday,01 October 2012 - 8:03
  • Deradikalisasi Kaum Muda Mendesak Dilakukan

    Friday,20 May 2011 - 15:39
  • Mahasiswa Desak Otonomi PT Jangan Dihilangkan

    Friday,12 April 2013 - 8:39
  • Dr. Enny Nurbaningsih: Daerah Tidak Siap Menerima Desentralisasi Secara Utuh

    Sunday,24 April 2011 - 17:46
  • Pemenuhan Hak-hak Fakir Miskin di Era Otonomi Khusus Papua

    Monday,21 November 2016 - 14:58

Rilis Berita

  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria
  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti
  • Dosen UGM Hadiri Pertemuan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir di Wina Austria 27 June 2022
    Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fisipol UGM, Drs. Muhadi Sugiono, M.A., menghadiri 
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual