• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

  • 28 Desember 2016, 19:21 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 3990
  • PDF Version
Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

Pada bulan Agustus silam pemerintah mengeluarkan rancangan revisi terhadap Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Meski ditujukan untuk memperbaiki konten UU agar lebih demokratis, berbagai pakar dan pelaku penyiaran justru memandang revisi ini sebagai kemunduran dalam proses demokrasi khususnya dalam bidang penyiaran.

“Tahun ini kita memperingati ulang tahun ke-14 UU Penyiaran No.32. Sayangnya, yang ada bukan kado istimewa, tapi kado yang mengecewakan. Ada inisiatif untuk merevisi UU tapi ini justru menjadi langkah mundur yang serius dari UU tahun 2002,” ujar Rahayu, M.Si., M.A., dosen Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (28/12) di Gedung Pusat UGM, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) ini menyebutkan bahwa dalam berbagai hal, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 sebenarnya relatif demokratis. Hal ini bisa dilihat setidaknya dari lima hal pokok, yaitu dilahirkannya regulator independen, ditetapkannya RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran, pembatasan siaran dan kepemilikan lembaga penyiaran swasta, diakuinya lembaga penyiaran komunitas, serta diberlakukannya sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta.

“UU No. 32 Tahun 2002 yang berlaku saat ini sebenarnya relatif demokratis. Meski dalam beberapa hal belum bisa dikatakan berlaku sepenuhnya demokratis, namun ini lebih demokratis dibanding revisi versi Agustus,” paparnya.

Lebih lanjut Rahayu menjelaskan terdapat kesan yang sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU penyiaran Tahun 2002 untuk kepentingan lembaga-lembaga penyiaran swasta besar dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, bersama lebih dari 160 akademisi yang tergabung dalam KNRP, ia memperjuangkan agar pemerintah memperbaiki revisi terhadap UU tersebut.

“Inti dari revisi undang-undang versi Agustus ini seolah meniadakan komunitas lokal. Kita akan memperjuangkan ini untuk bisa diperbaiki,” ucap Rahayu.

Beberapa poin dari draf revisi bulan Agustus yang menuai kritik dari KNRP diantaranya terkait tidak adanya aturan soal kepemilikan yang dikhawatirkan dapat memperkuat monopoli stasiun televisi dan radio, aturan terkait Sistem Siaran Jaringan yang akan melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta, serta kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran yang justru bertentangan dengan UU Pers.

Selain itu, KNRP juga mengkritik ketentuan bahwa porsi maksimal spot iklan dinaikkan dari 20% menjadi 40% dari setiap waktu tayang program serta aturan yang membolehkan adanya iklan rokok. Hal ini dianggap akan sangat mengganggu kenyamanan khalayak dan menunjukkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal.

Sementara itu, pengamat komunikasi dan media UGM, Wisnu Martha Adiputra, S.I.P., M.Si., memaparkan hasil penelitian yang dilakukan olehnya bersama beberapa dosen di Jurusan Ilmu Komunikasi UGM terkait regulasi, teknologi, industri, serta masyarakat penyiaran.  Pemerintah saat ini, menurutnya, belum menunjukkan perhatian yang cukup terhadap kualitas penyiaran di Indonesia.

“Semangat untuk mengontrol lebih tinggi daripada semangat untuk memfasilitasi. Saat ini, sulit untuk mencari tayangan yang berkualitas di televisi, dan ini tidak diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait masa depan dari industri penyiaran, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dari konten yang disiarkan. Hal ini adalah solusi untuk memperoleh kembali animo dari masyarakat yang mulai beralih dari media konvensional seperti televisi.

“Animo untuk menonton TV berkurang karena kontennya sendiri kurang berkualitas. Di era saat ini dengan persaingan konten yang luar biasa, konten berkualitas ini bisa menjadi pegangan,” jelasnya. (Humas UGM/Gloria; Foto: Firsto)

Berita Terkait

  • ICRS Kerjasama Dengan KPI-IMW Tentang Penyiaran Sehat

    Thursday,04 April 2013 - 19:01
  • Seminar Mempertahankan Eksistensi TVRI sebagai TV Publik

    Tuesday,02 February 2010 - 8:55
  • DPR Berkomitmen Siapkan UU Khusus Lembaga Penyiaran Publik

    Tuesday,19 March 2013 - 15:58
  • Seminar Menguji Kinerja KPI/KPID

    Tuesday,30 January 2007 - 14:36
  • Kebijakan Finansial Masih Membebani Media Penyiaran Publik

    Tuesday,24 August 2010 - 12:53

Rilis Berita

  • Pakar UGM Terangkan Beda Efikasi dan Efektivitas Vaksin 21 January 2021
    Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof. dr. Moh. Hakimi,
    Gloria
  • Tantangan Penanganan Bencana di Masa Pandemi Covid-19 21 January 2021
    Penanganan bencana di era pendemi saat ini menjadikan tantangannya kian berlipat. Penanganan meme
    Agung
  • Pakar UGM : Produksi Kedelai Nasional Perlu Direvitalisasi 20 January 2021
    Awal tahun 2021 ini, beberapa problem nasional bermunculan, seperti kenaikan kasus Covid-19 yang
    Satria
  • Rektor UGM Minta Alumni Ambil Bagian Dalam Penanganan Covid-19 20 January 2021
     
    Ika
  • UGM Melantik 340 Insinyur Baru 20 January 2021
    Universitas Gadjah Mada melantik sebanyak 340 insinyur baru, Selasa (19/1). Para insinyur ini mer
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual