• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

  • 28 Desember 2016, 19:21 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 4760
Revisi UU Penyiaran Sarat Kepentingan Pemodal

Pada bulan Agustus silam pemerintah mengeluarkan rancangan revisi terhadap Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Meski ditujukan untuk memperbaiki konten UU agar lebih demokratis, berbagai pakar dan pelaku penyiaran justru memandang revisi ini sebagai kemunduran dalam proses demokrasi khususnya dalam bidang penyiaran.

“Tahun ini kita memperingati ulang tahun ke-14 UU Penyiaran No.32. Sayangnya, yang ada bukan kado istimewa, tapi kado yang mengecewakan. Ada inisiatif untuk merevisi UU tapi ini justru menjadi langkah mundur yang serius dari UU tahun 2002,” ujar Rahayu, M.Si., M.A., dosen Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (28/12) di Gedung Pusat UGM, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) ini menyebutkan bahwa dalam berbagai hal, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 sebenarnya relatif demokratis. Hal ini bisa dilihat setidaknya dari lima hal pokok, yaitu dilahirkannya regulator independen, ditetapkannya RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran, pembatasan siaran dan kepemilikan lembaga penyiaran swasta, diakuinya lembaga penyiaran komunitas, serta diberlakukannya sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta.

“UU No. 32 Tahun 2002 yang berlaku saat ini sebenarnya relatif demokratis. Meski dalam beberapa hal belum bisa dikatakan berlaku sepenuhnya demokratis, namun ini lebih demokratis dibanding revisi versi Agustus,” paparnya.

Lebih lanjut Rahayu menjelaskan terdapat kesan yang sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU penyiaran Tahun 2002 untuk kepentingan lembaga-lembaga penyiaran swasta besar dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, bersama lebih dari 160 akademisi yang tergabung dalam KNRP, ia memperjuangkan agar pemerintah memperbaiki revisi terhadap UU tersebut.

“Inti dari revisi undang-undang versi Agustus ini seolah meniadakan komunitas lokal. Kita akan memperjuangkan ini untuk bisa diperbaiki,” ucap Rahayu.

Beberapa poin dari draf revisi bulan Agustus yang menuai kritik dari KNRP diantaranya terkait tidak adanya aturan soal kepemilikan yang dikhawatirkan dapat memperkuat monopoli stasiun televisi dan radio, aturan terkait Sistem Siaran Jaringan yang akan melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta, serta kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran yang justru bertentangan dengan UU Pers.

Selain itu, KNRP juga mengkritik ketentuan bahwa porsi maksimal spot iklan dinaikkan dari 20% menjadi 40% dari setiap waktu tayang program serta aturan yang membolehkan adanya iklan rokok. Hal ini dianggap akan sangat mengganggu kenyamanan khalayak dan menunjukkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal.

Sementara itu, pengamat komunikasi dan media UGM, Wisnu Martha Adiputra, S.I.P., M.Si., memaparkan hasil penelitian yang dilakukan olehnya bersama beberapa dosen di Jurusan Ilmu Komunikasi UGM terkait regulasi, teknologi, industri, serta masyarakat penyiaran.  Pemerintah saat ini, menurutnya, belum menunjukkan perhatian yang cukup terhadap kualitas penyiaran di Indonesia.

“Semangat untuk mengontrol lebih tinggi daripada semangat untuk memfasilitasi. Saat ini, sulit untuk mencari tayangan yang berkualitas di televisi, dan ini tidak diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Terkait masa depan dari industri penyiaran, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dari konten yang disiarkan. Hal ini adalah solusi untuk memperoleh kembali animo dari masyarakat yang mulai beralih dari media konvensional seperti televisi.

“Animo untuk menonton TV berkurang karena kontennya sendiri kurang berkualitas. Di era saat ini dengan persaingan konten yang luar biasa, konten berkualitas ini bisa menjadi pegangan,” jelasnya. (Humas UGM/Gloria; Foto: Firsto)

Berita Terkait

  • ICRS Kerjasama Dengan KPI-IMW Tentang Penyiaran Sehat

    Thursday,04 April 2013 - 19:01
  • Seminar Mempertahankan Eksistensi TVRI sebagai TV Publik

    Tuesday,02 February 2010 - 8:55
  • DPR Berkomitmen Siapkan UU Khusus Lembaga Penyiaran Publik

    Tuesday,19 March 2013 - 15:58
  • Seminar Menguji Kinerja KPI/KPID

    Tuesday,30 January 2007 - 14:36
  • Kebijakan Finansial Masih Membebani Media Penyiaran Publik

    Tuesday,24 August 2010 - 12:53

Rilis Berita

  • Angkat Topik Penelitian terkait Kanker Mata pada Anak, Purjanto Raih Gelar Doktor 26 January 2023
    Disertasi berjudul Ekspresi PD-L1, Taz, Serta Index Proliferasi Ki-67 sebagai Faktor Pr
    Satria
  • Kolaborasi Berbagai Institusi Dukung Revolusi Mental untuk Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 26 January 2023
    Universitas Gadjah Mada menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Revolusi Menta
    Gloria
  • UGM-Pemprov DIY Akan Sinergikan KKN 25 January 2023
    Universitas Gadjah Mada bersama Pemerintah Provinsi DIY akan melakukan sinergi pelaksanaan Kuliah
    Satria
  • Alumnus Geografi UGM Raih Indonesia Brand Champions 2023 25 January 2023
    Novita Anggraeni, salah satu alumnus Fakultas Geografi UGM, kembali mendapatkan penghargaan berka
    Agung
  • Lebih dari 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Sebesar Rp20 Miliar Tiap Tahunnya 25 January 2023
    UGM memiliki komitmen kuat dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan studi mahasiswanya, salah
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual