• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

  • 14 Maret 2017, 15:52 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4534
  • PDF Version
Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatuer Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan tiga tahun yang lalu. UU tersebut memberikan penegasan dan penguatan terhadap kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Selanjutnya, kedudukan hakim sebagai pejabat negara memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Panjangnya rentang waktu seorang hakim memangku jabatan sebagai pejabat negara menimbulkan beberapa konsekuensi dari prosedur rekrutmennya, lembaga mana yang melakukan rekrutmen, bagaimana prosedur pengangkatan dan pembinaan serta berbagai konsekuensi lainnya. Demikian disampaikan Siti Nurdjanah, S.H. M.H., dalam disertasinya berjudul “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara dalam Rangka Mewujudkan Independensi Yudisial.” 

Menurut Siti secara paradigmatik terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan hakim sebagai pejabat negara dan kedudukan hakim sebagai PNS. Siti menambahkan bahwa ketika memangku jabatan sebagai pejabat negara maka hakim sebagai PNS harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kedudukannya sebagai pejabat negara dan PNS.

“Hal tersebut terjadi tidak lepas dari pengaruh dan dinamika konteks sosial politik yang sedang berlangsung,”papar Siti pada ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (11/3) lalu.

Siti juga menjelaskan bahwa profesi hakim bukanlah sekadar bersifat teknikal, melainkan lebih sebagai profesi yang bersifat intelektual berdasarkan integritas dan keluruhan moral. Menurut Siti hakim yang baik akan menjaga dan memelihara harkat dan martabat profesi, moralitas, integritas, dan kredibilitas tinggi.

Siti juga mengatakan bahwa hakim yang baik harus dapat mempertahankan independensi dan objektivitasnya. Selain itu, seorang hakim harus dapat mengendalikan diri dari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, baik dengan atasan, kolega, keluarga, pencari keadilan, maupun siapa pun yang dapat memengaruhi sikap dan putusannya.

Di akhir disertasinya, Siti menyimpulkan bahwa dualisme pengaturan dan pengelolaan hakim sebagai pejabat negara dan PNS bersifat kontradiktif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Selain itu, pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tertentu pelaku kekuasaan kehakiman telah menimbulkan berbagai akibat hukum yang sangat kompleks. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Fakultas Hukum UGM dan Komisi Yudisial RI Riset Bersama Terhadap Berbagai Keputusan Pengadilan

    Thursday,07 June 2007 - 14:38
  • Kemandirian dan Independensi Hakim Kian Disoroti

    Monday,16 July 2012 - 13:58
  • KY Gandeng UGM Awasi Kinerja dan Perilaku Hakim

    Tuesday,31 July 2012 - 5:41
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • Kewenangan Komisi Yudisial Perlu Diperkuat

    Thursday,01 July 2010 - 16:39

Rilis Berita

  • KKN-PPM UGM Akhiri Pengabdian di Pulau Bawean 19 August 2022
    Sebanyak 30 mahasiswa UGM mengakhiri masa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat
    Agung
  • Mahasiswa KKN UGM Gelar Festival Selayang Plumpang 19 August 2022
    Mahasiswa KKN UGM menggelar Festival Selayang Plumpang  sebagai ajang promosi budaya dan pen
    Ika
  • Gelanggang Expo 2022 “Sinergi dalam Kreasi” Resmi Dibuka 19 August 2022
    Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Gelanggang Expo (Gelex) 2022 dengan menghadirkan pameran
    Satria
  • Lima Mahasiswa UGM Berhasil Kembangkan Teknologi Untuk Tingkatkan Umur Simpan VCO 18 August 2022
    KWT Nira Lestari merupakan sebuah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang beralamat di Dusun Semen
    Agung
  • Mahasiswa UGM Kembangkan Aplikasi Deteksi Dini Stunting 18 August 2022
    Ika

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual