• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

  • 14 Maret 2017, 15:52 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5054
Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatuer Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan tiga tahun yang lalu. UU tersebut memberikan penegasan dan penguatan terhadap kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Selanjutnya, kedudukan hakim sebagai pejabat negara memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Panjangnya rentang waktu seorang hakim memangku jabatan sebagai pejabat negara menimbulkan beberapa konsekuensi dari prosedur rekrutmennya, lembaga mana yang melakukan rekrutmen, bagaimana prosedur pengangkatan dan pembinaan serta berbagai konsekuensi lainnya. Demikian disampaikan Siti Nurdjanah, S.H. M.H., dalam disertasinya berjudul “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara dalam Rangka Mewujudkan Independensi Yudisial.” 

Menurut Siti secara paradigmatik terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan hakim sebagai pejabat negara dan kedudukan hakim sebagai PNS. Siti menambahkan bahwa ketika memangku jabatan sebagai pejabat negara maka hakim sebagai PNS harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kedudukannya sebagai pejabat negara dan PNS.

“Hal tersebut terjadi tidak lepas dari pengaruh dan dinamika konteks sosial politik yang sedang berlangsung,”papar Siti pada ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (11/3) lalu.

Siti juga menjelaskan bahwa profesi hakim bukanlah sekadar bersifat teknikal, melainkan lebih sebagai profesi yang bersifat intelektual berdasarkan integritas dan keluruhan moral. Menurut Siti hakim yang baik akan menjaga dan memelihara harkat dan martabat profesi, moralitas, integritas, dan kredibilitas tinggi.

Siti juga mengatakan bahwa hakim yang baik harus dapat mempertahankan independensi dan objektivitasnya. Selain itu, seorang hakim harus dapat mengendalikan diri dari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, baik dengan atasan, kolega, keluarga, pencari keadilan, maupun siapa pun yang dapat memengaruhi sikap dan putusannya.

Di akhir disertasinya, Siti menyimpulkan bahwa dualisme pengaturan dan pengelolaan hakim sebagai pejabat negara dan PNS bersifat kontradiktif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Selain itu, pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tertentu pelaku kekuasaan kehakiman telah menimbulkan berbagai akibat hukum yang sangat kompleks. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Fakultas Hukum UGM dan Komisi Yudisial RI Riset Bersama Terhadap Berbagai Keputusan Pengadilan

    Thursday,07 June 2007 - 14:38
  • Kemandirian dan Independensi Hakim Kian Disoroti

    Monday,16 July 2012 - 13:58
  • KY Gandeng UGM Awasi Kinerja dan Perilaku Hakim

    Tuesday,31 July 2012 - 5:41
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • Kewenangan Komisi Yudisial Perlu Diperkuat

    Thursday,01 July 2010 - 16:39

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual