• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

  • 21 Maret 2017, 12:21 WIB
  • Oleh: Ika
  • 3515
Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendesak Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Urgensi revisi UU KPK sama sekali tidak jelas. Justru, nuansa pelemahan terlihat jelas dalam substansi RUU KPK ini,” jelas peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., kepada wartawan di kantor PUKAT UGM, Selasa (21/3).

Hifdzil mengatakan terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU KPK ini. Beberapa poin tersebut, yaitu munculnya Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, KPK tidak dapat melakukan pengangkatan penyidik independen, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya,  munculnya dewan pengawas yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan penyitaan ini akan menjadi resistensi karena dewan pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden. Lalu, terkait penyadapan dapat dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Hal ini menimbulkan konsekuensi penyadapan baru bisa dilakukan saat tahap penyidikan.

“Padahal, penyadapan diperlukan sejak proses penyelidikan. Kalau penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang cukup maka tidak jadi menyadap, ini cukup menggelikan,” katanya.

KPK juga tidak dapat secara mandiri mengangkat penyidik. Dengan kata lain, KPK hanya boleh mengangkat penyidik dari lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, atau PPNS yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke instansi asalnya. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya potensi konflik kepentingan jika penyidik tersebut menangani kasus yang melibatkan institusi masing-masing.

“Terkait kewenangan KPK menerbitkan SP3 ini jelas menjadi langkah mundur karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk menghentikan suatu perkara. Tanpa SP3, KPK justru lebih dapat menjamin kualitas dan kematangan dalam menangani kasus,” urainya.

Zaenur Rohman, peneliti PUKAT lainnya, menyampaikan revisi UU KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR. Bahkan, saat ini DPR mulai melakukan sosialisasi rencana revisi UU KPK ini termasuk di beberapa perguruan tinggi. Upaya pelemahan KPK tidak hanya dilakukan melalui revisi UU KPK saja, tetapi juga ditunjukkan dengan wacana hak angket  dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Menurutnya, pengajuan hak angket menjadi tidak tepat saat ditujukan kepada KPK yang tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, usulan hak angket ini akan memengaruhi penegakan yang dilakukan KPK.

“Proses penegakan hukum tidak semestinya diganggu oleh manuver-manuver politik,” katanya.

Zaenur meminta DPR untuk menghormati proses hukum kasus e-KTP. Tidak hanya itu, juga menghentikan berbagai bentuk manuver politik yang dapat memengaruhi proses hukum, termasuk hak angket.

“Kami terus mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus e-KTP hingga tuntas,”tegasnya. (Humas UGM/Ika)

 

 

 

Berita Terkait

  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • UGM Desak Presiden SBY Ikut Perkuat KPK

    Monday,08 October 2012 - 11:49
  • Akademisi UGM Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK

    Sunday,15 September 2019 - 14:57
  • Revisi UU KPK dapat Melemahkan Gerakan Pemberantasan Korupsi

    Monday,20 March 2017 - 15:59
  • Pukat UGM Desak KPK Serius Tangani Kasus Besar

    Tuesday,29 September 2020 - 14:31

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual