
Fakultas Hukum (FH) UGM menjalin kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI di bidang pendidikan dan penelitian untuk memperkuat fungsi legislasi. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Dekan FH UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LLM., dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk, SH., M.Hum., Rabu (22/3) di Fakultas Hukum UGM.
Sigit Riyanto menyambut baik terlaksananya kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI. Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini Fakultas Hukum UGM bisa berkontribusi dalam peningkatan kemampuan fungsi legislasi pada Badan Keahlian DPR RI. “Dari hasil kerja sama ini, kita harapkan sumber daya yang ada di Fakultas Hukum bisa dikontribusikan pada Badan Keahlian DPR,” ujar Sigit.
Sigit mengatakan kerja sama ini dilakukan tidak terkait dengan wacana isu revisi UU KPK yang tengah didorong oleh DPR RI. Menurutnya, setiap muncul isu revisi UU KPK selalu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. “Isu korupsi di negara kita selalu menjadi persoalan menarik dan selalu menimbulkan pro dan kontra dari waktu ke waktu. Namun, apa yang disampaikan oleh kalangan akademisi UGM terhadap revisi tersebut, menurut saya bagian dari suara rakyat,” kata Sigit.
Ditambahkan Sigit, persoalan korupsi berkaitan erat dengan tingkat peradaban suatu bangsa. Bangsa dengan peradaban yang lebih maju, kata Sigit, jumlah kasus korupsinya semakin sedikit. “Bangsa yang peradabannya maju dan rule of law-nya tegak, berbanding terbalik kasus korupsinya, korupsinya makin menipis,” tegasnya.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk SH M. Hum., mengatakan kerja sama dengan Fakultas Hukum UGM dalam rangka melaksanakan bentuk kegiatan tri dharma perguruan tinggi meliputi kegiatan penelitian dan kegiatan akademik dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR RI. “Kerja sama ini bukan keperluan menyerap aspirasi terhadap revisi RUU KPK. Tapi agenda lain dalam rangka mendukung pembangunan hukum Indonesia di masa mendatang,” tegasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)