• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengelolaan Dana Desa Belum Maksimal

Pengelolaan Dana Desa Belum Maksimal

  • 08 April 2017, 23:39 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 6938
  • PDF Version
Pengelolaan Dana Desa Belum Maksimal

Sejak disahkan pada tiga tahun silam, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi salah peraturan perundang-undangan tersubur dengan menghasilkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya. Meski demikian, dalam implementasinya, UU ini masih mengalami berbagai kendala, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“UU Desa adalah undang-undang yang paling subur yang melahirkan beberapa turunan kebijakan. Ada hal-hal yang sudah berhasil dijalankan, dan ada yang masih menjadi agenda. Saya kira ada beberapa regulasi yang harus dilakukan penyesuaian,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Ph.D, Jumat (7/4) di FISIPOL UGM.

Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk “Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa” yang diselenggarakan oleh PolGov FISIPOL bekerjasama dengan Kementerian Pedesaaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Village Law PASA-Bank Dunia. Dalam kesempatan ini, Anwar menyampaikan materi terkait implementasi UU Desa, capaian, hambatan dan tantangan.

Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Untuk dapat berhasil dalam ketiga aspek tersebut, menurut Anwar, perhatian terhadap UU Desa perlu diberikan sejak dalam proses formulasi hingga implementasinya. Dari aspek formulasi, ia mengaku banyak menerima kritik terkait besaran dana desa yang sama besar di tiap wilayah. Sementara itu, dari aspek implementasinya, pengelolaan dana desa yang melibatkan tiga kementerian yang berbeda menimbulkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi dari masing-masing pihak.

“Formulasi banyak dikritik tidak mempunyai kontribusi yang signifikan untuk mengurangi kemiskinan karena hanya dibagi rata tanpa melihat jumlah penduduk,” kata Anwar.

Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, Anwar yakin bahwa dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan. Karena itu, ia berharap agar diskusi serta kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembangunan desa.

“Saya harap perguruan tinggi, termasuk UGM, dapat menjadi tempat persemaian akademis terkait gagasan tentang desa,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Dekan FISIPOL, Dr. Erwan Agus Purwanto, menegaskan komitmen UGM terhadap upaya pembangunan desa baik dari segi gagasan maupun dalam keterlibatan secara langsung di tengah masyarakat.

“Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat yang tertinggal dan termarjinalisasi, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Tidak hanya secara gagasan, UGM juga melakukan kerja nyata di lapangan baik dalam bentuk kegiatan pengabdian oleh para dosen, juga setiap semester kami mengirim mahasiswa untuk KKN di daerah tertinggal,” ujar Erwan.

Terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU desa dan pengelolaan dana desa, ia menyebut aspek pengawasan sebagai hal yang krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana desa yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Ia pun mengajak segenap lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UU ini.

“Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana adalah berita baik, tapi juga bisa jadi berita buruk jika kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita hari ini bagaimana mengawal dana desa yang besar ini untuk sampai kepada tujuannya secara tepat untuk kemanfaatan pembangunan pedesaan,” jelas Erwan. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Dana Desa Memunculkan Kreativitas dan Inovasi Desa

    Monday,11 December 2017 - 11:02
  • Kelola Dana Rp 20 T, Seluruh Desa Perlu ‘Akuntan Ndeso’

    Thursday,30 July 2015 - 12:57
  • Launching Reksa Dana Gadjah Mada Seri Dua

    Monday,16 October 2006 - 10:49
  • UGM Siapkan Dana 2,75 Milyar untuk Bantu Modal Usaha UMKM

    Thursday,25 September 2008 - 10:08
  • Dua Tim UGM Peroleh Dana Hibah Bina Desa Kemenristekdikti 2019

    Tuesday,02 July 2019 - 15:58

Rilis Berita

  • Pakar UGM Terangkan Beda Efikasi dan Efektivitas Vaksin 21 January 2021
    Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof. dr. Moh. Hakimi,
    Gloria
  • Tantangan Penanganan Bencana di Masa Pandemi Covid-19 21 January 2021
    Penanganan bencana di era pendemi saat ini menjadikan tantangannya kian berlipat. Penanganan meme
    Agung
  • Pakar UGM : Produksi Kedelai Nasional Perlu Direvitalisasi 20 January 2021
    Awal tahun 2021 ini, beberapa problem nasional bermunculan, seperti kenaikan kasus Covid-19 yang
    Satria
  • Rektor UGM Minta Alumni Ambil Bagian Dalam Penanganan Covid-19 20 January 2021
     
    Ika
  • UGM Melantik 340 Insinyur Baru 20 January 2021
    Universitas Gadjah Mada melantik sebanyak 340 insinyur baru, Selasa (19/1). Para insinyur ini mer
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual