Dimulainya implementasi ASEAN China Free Trade Agreement (AFCTA) pada tahun 2010 menyebabkan Indonesia berada dalam suatu dilema. Di satu sisi, produk-produk dalam negeri dirasakan belum siap untuk bersaing dengan produk Cina yang dikenal sangat kompetitif, tetapi sudah harus masuk ke dalam area persaingan bebas. Sementara di sisi yang lain, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan komitmen yang tertuang dalam konsensus tersebut.
Secara umum, liberalisasi perdagangan memang memberikan keuntungan ekonomis untuk negara peserta. Namun, di saat yang sama kebijakan itu juga akan menimbulkan kerugian jika produk-produk negara peserta tidak siap untuk bersaing. Untuk itu, peningkatan daya saing produk dalam negeri sangat diperlukan. Suatu produk akan berkualitas tinggi apabila mengandung kekayaan intelektual, seperti paten, merk, desain industri, dan indikasi geografis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Center for Intellectual Property Competition and Disputes Settlement Mechanism Studies (CICODS) Fakultas Hukum UGM akan mengadakan seminar nasional bertajuk “HKI dan Persaingan Usaha di Era AFTA 2010”. Kegiatan akan digelar pada Senin, 15 Februari 2010 di Fakultas Hukum UGM.
Dalam seminar tersebut akan dihadirkan pembicara, Dra. Sri Adiningsih, M.A., Ph.D. (FEB UGM), Prof. M. Hawin, S.H., L.L.M., Ph.D. (FH UGM), Dr. Sukarni, S.H., M.H., (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), dan Tomi Suryo Utomo, S.H., L.L.M., Ph.D. (CICODS). Selain seminar nasional juga akan digelar short course dengan tema “Perlindungan Paten” pada 18-19 Februari 2009. (Humas UGM/Ika)