Dalam proses terbangunnya lingkungan perumahan, pada hakekatnya mulai dari pengadaan tanah, rumah, dan penyediaan prasarana dan sarana, hampir selalu terjadi hubungan kerja antar organisasi. Permasalahannya, disatu sisi terdapat kecenderungan konfigurasi hubungan kerja antara Dinas Perumahan, instansi terkait dan masyarakat kurang kohesif. Disisi lain, kemampuan organisasi Dinas Perumahan dalam pengembangan kemitraan antar organisasi menunjukkan kondisi yang kurang memadai. Hal ini dapat dilihat dari kesiapan sistem manajemen, ketersediaan sumberdaya serta kemampuan aparat untuk berinteraksi dengan pihak lain dalam jaringan kerja pelayanan perumahan.
“Kondisi tersebut menyebabkan proses terbangunnya lingkungan perumahan berlangsung dalam kondisi ‘tidak normal’, cenderung menciptakan kualitas lingkungan perumahan yang kurang teratur dan fungsional,†ujar Ir Tatag Wiranto MURP, di Sekolah Pascasarjana, sepekan yang lalu.
Menurutnya, dengan melihat tugas pokok Dinas Perumahan dan konfigurasi hubungan kerja antar organisasi dalam pengelolaan pelayanan perumahan, lembaga tersebut mestinya perlu memiliki peran sentral untuk mengkoordinasikan peran dan pengerahan masukan sumberdaya yang dimiliki oleh pihak lain melalui peran jaringan kerja pelayanan perumahan. “Sementara itu, dengan melihat tugas pokok dan keterbatasan kapasitas sumberdaya, semestinya Dinas Perumahan memiliki kapasitas internal organisasi untuk memproduksi pelayanan perumahan secara bersama, sekaligus mengembangkan kemitraan antar organisasi,†tambah Tatag.
Deputi Menteri Bidang Pembinaan Ekonomi & Dunia Usaha, Kantor Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, menguraikan hal itu saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor Ilmu Antar Bidang UGM. Promovendus mempertahankan desertasi “Penguatan Kemampuan Organisasi Pemerintah Untuk Mengembangkan Hubungan Kerja Kemitraan Antar Organisasi Dalam Pengelolaan Pelayanan Publik (Kasus Penguatan Organisasi Dinas Perumahan-DKI Jakarta)†dengan bertindak selaku promotor Prof Dr Miftah Thoha MPA dan ko-promotor Prof Dr Agus Dwiyanto serta Dr Pratikno MSocSc.
Hasil temuan penelitian Tatag menunjukkan, bahwa kapasitas sumberdaya organisasi untuk menjalin hubungan kerja kemitraan dengan pihak lain, serta kapasitas mengelola fungsi kelembagaan jaringan kerja pada kondisi yang kurang memadai. “Hal itu menjadi faktor kondisional yang ‘menghambat’ keberhasilan Dinas Perumahan dalam penguatan kemampuan organisasi untuk mengembangkan hubungan kerja kemitraan antar organisasi,†jelas suami Ir Hesti Indah Kresnarini MPM, ayah dua anak Rama Yudo Wirawan dan Ratih Renaningtyas ini.
Ditemukan pula, bahwa dukungan lingkungan eksternal bagi Dinas Perumahan untuk melaksanakan tugas dan kegiatan dalam pengembangan kemitraan antar organisasi, serta kehandalan melakukan proses pemberdayaan masyarakat, menunjukkan kondisi yang cukup memadai, sehingga menjadi faktor kondisional yang mendukung “keberhasilan†tersebut.
“Kondisi keberhasilan Dinas Perumahan dalam penguatan kemampuan organisasi untuk mengembangkan hubungan kerja kemitraan antar organisasi yang kurang memadai tersebut, berdampak pada terbangunnya lingkungan perumahan cenderung menciptakan kualitas lingkungan yang kurang teratur dan fungsional. Fenomena ini merupakan wujud dari ketidakmampuan Dinas Perumahan mendukung peningkatan kinerja pelayanan perumahan,†tambah Tatag Wiranto.
Oleh karena itu secara normatif, pola pengaturan tatanan kelembagaan antar organisasi yang harmonis dan proposional diharapkan dapat mendukung tugas Dinas Perumahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kegiatan untuk melakukan perencanaan penataan lingkungan perumahan, penyediaan prasarana dan sarana, termasuk pengendalian pembangunan perumahan di DKI Jakarta. Sebagai konsekuensinya, Dinas Perumahan perlu memiliki kapasitas internal organisasi untuk memproduksi keluaran pelayanan perumahan secara bersama, sekaligus mengembangkan kemitraan antar organisasi.
“Kondisi tersebut diperlukan agar Dinas Perumahan memiliki kemampuan untuk melakukan proses koordinasi peran instansi terkait, sinkronisasi kegiatan yang berkaitan, dan integrasi mekanisme kerja dalam proses penyediaan pelayanan perumahan,†tandas Tatag, pria kelahiran Malang, 25 Mei 1953 ini. (Humas UGM)