• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Raih Doktor di UGM

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Raih Doktor di UGM

  • 25 April 2017, 16:26 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6820
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Raih Doktor di UGM

Mantan Hakim Agung RI, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum, Selasa (27/4) bertempat di Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin UGM.

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Dalam disertasinya, Djoko Sarwoko menuturkan bahwa terdapat pergeseran politik hukum pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2013 (UU Pendanaan Terorisme) dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (UU Terorisme).

“Dalam kedua undang-undang tersebut terdapat pergeseran politik hukum berkaitan dengan konsep mens rea dan actus reus berkaitan dengan konsep krimininalisasi pendanaan terorisme yang dapat dipidanakan,”jelasnya.

Djoko Sarwoko memaparkan terdapat perbedaan konsep hukum bentuk politik hukum pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia yang diatur dalam UU Pendanaan Terorisme dibandingkan dengan ketentuan UU Terorisme. Dijelaskannya, dalam UU Pendanaan Terorisme dikenal konsep follow the money yakni bagaimana pendanaan terorisme tersebut aliran dananya untuk dicegah dan dilakukan pemberantasan tindak pidananya. Sedangkan dalam UU Terorisme dikenal konsep follow the suspect. Selain itu, pengertian dana dalam konsep UU Pendanaan Terorisme mengalami perluasan dan dalam undang-undang ini diatur konsep kualifikasi serta kriteria pendanaan terorisme.

Tidak hanya itu, pelaku subjek hukum tindak pidana pendanaan terorisme dalam UU Pendanaan Terorisme diperluas yaitu subjek hukum “orang” dan “korporasi”. Sementara dalam UU Terorisme dikenal konsep subjek hukum “orang” saja. Dalam UU Pendanaan Terorisme ini juga dikenal konsep bentuk pencegahan dan tindakan berupa upaya pemblokiran, pencantuman daftar nama orang dan korporasi sebagai terduga teroris dan organisasi teroris. Disamping itu, juga terdapat konsep upaya perlindungan hak bagi subjek hukum yang terkena pemblokiran dana atau pencantuman nama daftar orang atau korporasi sebagai terduga teroris dan organisasi teroris.

“Dalam UU Pendanaan Teroris juga dikenal konsep pemberlakuan wilayah juridiksinya,”imbuhnya.

Lebih lanjut Djoko Sarwoko menyampaikan bentuk-bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, seperti melalui tindakan pemidanaan terhadap pelaku subjek hukumnya, pencegahan penggunaan dana berupa pemblokiran dan pemblokiran secara serta-merta, pengawasan atas orang atau korporasi yang masuk dalam daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris.

“Terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan teroris seperti dalam memonitor perkembangan organisasi non profit skala domestik dan internasional. Hal ini cukup sulit dan membutuhkan kerja sama internasional,”tegasnya.

Menurutnya, pengaturan dan penyempurnaan yang bersinergi antara hukum material dan formal berkaitan dengan pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme perlu dilakukan. Hal tersebut perlu segera dilaksanakan mengingat tindak pidana pendanaan terorisme sangat membahayakan Indonesia maupun dunia internasional.

“Perlu pendekatan penegakkan hukum proaktif tanpa mengesampingkan prinsip rule of law dan legally principle serta menjalin harmonisasi kerja sama internasional,” tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum, Prof.Dr. Nindyo Pramono,S.H.,M.S.,  selaku promotor berharap Djoko Sarwoko dapat konsisten dalam menyuarakan pemikirannya terutama dalam penegakkan hukum di Indonesia.

“Harapannya bisa terus konsisten menyuarakan pemikiran untuk penegakan hukum Indonesia yang menjadi dambaan masyarakat,” pesannya. (Humas UGM/Ika)

 

 

Berita Terkait

  • Denny Indrayana : Saatnya KPK Mengungkap Praktik Korupsi Hakim Agung

    Monday,08 September 2008 - 14:03
  • Kemandirian dan Independensi Hakim Kian Disoroti

    Monday,16 July 2012 - 13:58
  • Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Masih Berpusat Pada Institusi

    Monday,21 May 2018 - 10:23
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • Dualisme Kedudukan Hakim dalam Independensi Yudisial

    Tuesday,14 March 2017 - 15:52

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual