Reformasi Kebijakan Rastra Menuju BPNT
Beras Miskin (Raskin) atau yang saat ini dikenal dengan Beras Sejahtera (Rastra) merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sejak 1998. Namun, saat ini pemerintah melakukan reformasi dengan mengganti Raskin dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Menanggapi isu tersebut, Departemen Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, UGM mengadakan diskusi dengan tema “Kebijakan Beras Sejahtera (Rastra) dan Kesejahteraan Petani” pada Selasa (6/6) di Gadjah Mada University Club.
Diskusi terkait kebijakan Rastra tersebut menghadirkan beberapa narasumbuer ahli dari berbagai bidang. Narasumber yang dihadirkan diantaranya, yakni Prof. Dr. Drs. M. Husein Sawit (Litbang Pertanian), Karyawan Gunarso (Direktur Operasional dan Pelayanan Publik BULOG), Elias Payong (Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementrian Prekonomian), Redy Prasetyo (Kasubbid Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementrian Perekonomian), Panji Winanteya Ruki (KSP Deputi III), dan beberapa narasumber lain. Sebagai pemantik diskusi, turut diundang pula Dr. Jamhari (Dekan Fakultas Pertanian), Prof. Dr. Dwidjono Hadi Darwanto (Guru Besar Ekonomi Pertanian), dan Dr. Jangkung Handoyo Mulyo (Ketua Departemen Sosial Ekonomi Pertanian).
Menurut Prof. Husein, setidaknya ada beberapa kelemahan Raskin pada lingkup mikro (manajemen). Prof. Husein menambahkan bahwa pada aspek mikro terjadi beberapa ketidaktepatan dalam kebijakan Raskin. Ketidaktepatan itu meliputi tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat waktu, tidak tepat harga, dan tidak tepat administrasi.
Beberapa kelemahan program Raskin mencoba direformasi dengan adanya kebijakan baru BPNT yang mengganti pola penyaluran Raskin menjadi e-voucher. Pemerintah akan memberikan BPNT sebesar Rp110.000,00 per bulan kepada warga yang termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM) dan dapat digunakan untuk membeli beras atau bahan pangan lainnya di tempat-tempat yang telah ditentukan. BPNT tidak dapat diuangkan, melainkan hanya mampu digunakan untuk membeli bahan pangan sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan bantuan untuk keperluan lain. Uji coba BPNT dilakukan di 44 kota di Jawa dan luar Jawa. Setidaknya ada sekitar 1,4 juta RTM yang akan menerima BPNT pada tahun 2017.
Dr. Jamhari memiliki tanggapan lain dari kebijakan BPNT yang akan diterapkan pemerintah. Menurut Dr. Jamhari, Raskin yang sebelumnya ditangani oleh BULOG memiliki peran dalam stabilisasi harga beras dan peningkatan kesejahteraan petani. Lebih lanjut, Dekan Fakultas Pertanian itu menjelaskan bila mekanisme penyaluran diserahkan oleh pasar akan mengurangi optimalisasi penyerapan gabah oleh BULOG.
Dr. Jamhari menambahkan bila hal itu terjadi maka akan ada kemungkinan harga beras petani akan jatuh karena pengadaan berkurang. Dengan demikian, kebijakan Rastra tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan petani.
“Raskin itu merupakan salah satu perlindungan sosial tetapi tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan petani,” tegas Dr. Jamhari. (Humas UGM/Catur)