Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi hak angket DPR. Secara tegas para akademisi UGM ini mengeluarkan pernyataan sikap menolak Pansus Angket KPK.
Koordinator gerakan penolakan hak angket KPK, Prof.Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM., mengatakan UGM saat ini tengah menyiapkan tiga kegiatan utama terkait pernyataan sikap penolakan hak angket KPK. Pertama, menggalang dukungan dari para dosen UGM untuk penolakan Pansus Angket KPK. Hingga saat ini sudah ada sekitar 400-an suara yang terdata untuk dukungan penolakan tersebut.
“Kita targetkan ada 1.000 dosen yang akan menandatangani pernyataan sikap ini dan akan disampaikan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2017 bersamaan dengan deklarasi gerakan UGM berintegritas,”paparnya Senin (10/7) di Balairung UGM.
Kedua, UGM akan memantau dengan cermat perkembangan proses di Pansus Angket KPK. Selanjutnya, akan menganalisis substansinya dengan meminta pendapat ahli yang kompeten sampai dengan 16 Juli 2017.
Ketiga, bersamaan dengan momentum pencarian dukungan untuk penolakan Pansus Angket KPK serta komitmen keberpihakan UGM terhadap gerakan antikorupsi , maka sivitas akademika UGM akan meneguhkan kembali komitmen tersebut.
“Hal tersebut diwujudkan dengan membuat deklarasi untuk gerakan UGM berintegritas yang akan dilaksanakan pada 17 Juli 2017,” tutur Dekan Fakultas Hukum UGM ini.
Rektor UGM, Prof.Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyampaikan bahwa UGM mendukung segala kegiatan yang sesuai dengan visi misi UGM. Salah satunya dengan mendukung gerakan penolakan hak angket KPK.
“ Saya mendukung apa yang dilakukan oleh para dosen UGM menolak hak angket KPK,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D., mengatakan gerakan penolakan hak angket KPK ini merupakan gerakan nurani dan kepedulian dari individu dosen-dosen UGM yang kemudian berkembang menjadi lebih masif. Para dosen dari berbagai disiplin ilmu memiliki nurani yang sama menyikapi kondisi KPK yang akan dilemahkan oleh DPR RI melalui hak angketnya.
Guru Besar FISIPOL UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyatakan bahwa gerakan para dosen ini merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK. Karenanya, UGM berusaha untuk mengawal terjadinya penyalahgunaan wewenang DPR dalam rangka intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum yang dilakukan KPK.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Prof. Drs. Koentjoro. MBSc., Ph.D., menyampaikan bahwa kepedulian para dosen terhadap pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan. Pasalnya, korupsi dapat melemahkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Humas UGM/Ika; foto: Firsto)