World Intellectual Property Organization (WIPO) bersama Fakultas Hukum UGM menggelar National Seminar and Training Course on Intellectual property Education. Seminar dan Pelatihan yang yang dibuka Dirjen HAKI, Prof Abdul Bari Azed ini berlangsung selama enam hari, 16 s.d 21 April 2007, diikuti 100 peserta dari 22 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia.
Selain mengarah terbentuknya knowledge base nation (bangsa berbasis Iptek), seminar dan pelatihan ini bertujuan pula bagi terbentuknya networking pendidikan HAKI dan menyetarakan kemampuan pengajar HAKI Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. “Dan ada keinginan menjadikan Fakultas Hukum UGM menjadi trend setter bagi pengajaran HAKI untuk fakultas hokum-fakultas hukum di Indonesia,†ujar Dina Widya Putri K didampingi Andi Sandi Ant.T.T, di Fakultas Hukum UGM, Senin, (16/4).
Kata keduanya, diadakannya pelatihan HAKI bagi staf pengajar Fakultas Hukum di Indonesia ini, tidak lepas dari alasan politik negara, yang tidak menjadikan HAKI sebagai alat pelindung untuk kehidupan ekonomi rakyat. “Sementara di Eropa sudah lama menggemborkan permasalahan HAKI ini, untuk melindungi ekonomi masyarakatnya,†tandas keduanya.
Oleh karena itu, keduanya sepakat bahwa dengan melalui pendidikan semacam inilah muncul penyadaran baru tentang arti penting HAKI. Bahwa dari acara ini nantinya, akan muncul action plan yang dibawa dimasing-masing Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sementara itu, salah satu pembicara Dr Bambang Kesowo LLM mengungkapkan konsep hak yang merupakan konsep hukum, memang hadir kemudian dalam rentetan sistim HAKI. Misi yang diemban adalah memberikan pengaturan dalam rangka terciptanya kepastian dan sekaligus ketertiban dalam penyelenggaraan/pengelolaan sistim HAKI. Dalam sistim tersebut, peran ilmu hokum jelas tampil pertama-tama dalam memberi landasan teori tentang hak, cara perolehan, pengalihan, pemanfaatan dan perlindungannya.
“Tetapi lebih dari itu, ilmu hokum mendorong terwujudnya iklim dan kondisi bagi lahirnya karya-karya intelektual yang lebih banyak, lebih baik dan lebih maju,†ujar Bambang.
Sinergi dalam hubungan antara manusia sebagai “penghasil†dan karya intelektual, kata Bambang, dapat dilihat dengan jelas dalam konteks HAKI ini. “Semakin tinggi manfaat ekonomi yang dapat dikandung dalam suatu karya intelektual, dalam bidang atau kelompok yang manapun: karya cipta, desain produk, merek, teknologi, yang dimintakan paten atau disimpan sebagai rahasia dagang, variatas baru tanaman, langsung atau tidak langsung menunjukkan kualitas manusia penghasilnya,†tukasnya. (Humas UGM)