Pembahasan tentang status hukum kraton dan tanah kraton sampai dengan saat ini belum diatur secara eksplisit. Maka dari itu, Prof Dr Maria SW Soemardjono SH MCL MPA, mengusulkan perlunya status hukum Kraton dan tanah Kraton terkait dengan Kraton sebagai subyek hak dan hak atas tanah yang dapat dipunyainya dalam RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta.
“Dalam RUU Keistimewaan perlu dimuat ketentuan tentang pengaturan penggunaan tanah kraton oleh pihak kraton bersama dengan pemprov DIY, serta penyelenggaraan administrasinya sesuai dengan ketentuan hukum tanah nasional.†kata Maria, selaku menjadi nara sumber dalam Sarasehan Format Keistimewaan Yogyakarta di Balai Senat UGM, Rabu, (9/5).
Selama ini pemberian hak atas tanah di atas tanah Kraton kepada pihak ketiga melalui ijin yang diterbitkan oleh pihak Keraton, dalam bentuk Kawedanan Hageng Punokawan Wahono Sarto Kriyo dan Paniti Kismo.
Sedangkan Prof Dr Mudrajat Kuntjoro, lebih menyoroti pentingnya pemberian dana alokasi khusus (DAK) kepada DIY terkait kepemilikan national heritage. Padahal selama ini DAU untuk propinsi DIY tidak pernah diberikan (nol).
“ Ini penting, mengingat DIY memiliki National Heritage yang banyak sekali, seperti bangunan keraton dan bangunan bersejarah lainnya, inilah posisi tawar DIY,†jelasnya.
Namun di lain pihak kata Mudrajat, bila DIY berhasil mendapatkan dana DAK bisa saja menjadi kecemburuan daerah-daerah lain untuk menuntut perlakuan dan hak yang sama, sebab di Indonesia terdapat 171 keraton.
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Prof Dr Edy Suandi Hamid. Rektor UII ini lebih menekankan perlu dilakukan pembahasan tentang Format keistimewaan Yogyakarta ditinjau dari keuangan publik. Menurut Edy, selama ini pembahasan keistimewan lebih ke arah sifatnya politis, terutama dalam hal posisi sultan sebagai gubernur DIY atau mekanisme pemilihan Gubermur dan Wakil gubernur.
Edy menambahkan, penerimaan dana DAK sangat memungkinkan bagi propinsi DIY. Namun bagaimana cara untuk memperoleh dana DAK ini, Edy mengusulkan dalam RUU keistimewaan perlu ditekankan kepada pemerintah bahwa daerah tertentu (DIY ) yang mendapat dana ini sudah melalui berbagai proses berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis.
Terkait dengan posisi finansial, menurut Edy tidak terlalu dipersoalkan karena hasil Pendapatan dari PAD di DIY per tahun sudah mencapai 900 milyar. (Humas UGM)