Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan konferensi internasional yang bertajuk Legal Reform in Indonesia: Towards Justice. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 6-7 September di University Club UGM.
Konferensi diselenggarakan atas kerja sama dengan Universiteit Leiden, The University of Melbourne, The University of Sydney, dan KITLV yang tergabung dalam Indonesia, Australia, and The Netherlands Community (IANC) on Socio Legal Studies. Kegiatan ini mendiskusikan secara mendalam terkait pendekatan sosio-legal yang saat ini dipandang sangat krusial untuk memahami hukum secara utuh dengan berbagai konteks sosial yang bekerja di sekitarnya.
“Konferensi ini mempromosikan pendekatan sosio-legal yang selama ini belum menjadi pendekatan dominan di Indonesia,” kata Ketua panitia, Tody Sasmitha, Kamius (7/9) di sela-sela konferensi.
Tody menyampaikan bahwa pendekatan sosio-legal memiliki peran untuk mendorong masyarakat agar lebih kritis terhadap norma hukum negara yang berpotensi melanggar hak-hak warga. Pendekatan ini juga akan memberikan input substantif kepada agenda reformasi hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
“Kegiatan ini banyak membahas hukum di Indonesia setelah reformasi. Apa yang terjadi dan bagaimana konteks sosial dipengaruhi dan memengaruhi hukum dan mencari rekomendasi untuk hukum baru agar bisa menjamin keadilan warga,” paparnya
Konferensi dilaksanakan dalam lima panel, yaitu Land and Environmental Law, Criminal Law, Anti-Corruption Law, Islamic Law, and Constitutional Law. Terdapat 33 paper terpilih yang dipersentasikan dalam konferensi ini. Beberapa di antaranya adalah Prof. Tim Lindsey (The University of Melbourne), Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), Todung Mulya Lubis, Dr. Laode Muhammad Syarif, (Komisi Pemberantasan Korupsi), Prof. Simon Butt (The University of Sydney), Prof. Adriaan Bedner (Universiteit Leiden), Prof. Maria S.W. Soemardjono, dan Dr. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Kegiatan ini menjadi konferensi internasional pertama yang diselenggrakan FH UGM terkait pendekatan sosio-legal. Hal ini sekaligus menandai komitmen FH UGM untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan studi sosio-legal dan tumbuhnya komunitas pegiat sosio-legal di Indonesia. (Humas UGM/Ika)