• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pharmadays 2017 Bahas Pelanggaran Iklan Obat di Indonesia

Pharmadays 2017 Bahas Pelanggaran Iklan Obat di Indonesia

  • 18 September 2017, 05:22 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4798
Pharmadays 2017 Bahas Pelanggaran Iklan Obat di Indonesia

Pusat Informasi Obat Gadjah Mada (PIOGAMA) Fakultas Farmasi UGM mengadakan Seminar Nasional Pharmadyas 2017, Sabtu (16/9) di Auditorium Magister Manajemen UGM. Mengangkat tema “Peran Apoteker dalam Menyikapi Maraknya Periklanan Obat dan Pembelian bat Online,” seminar tersebut menghadirkan beberapa pembicara ahli di bidang kefarmasian. Beberapa pembicara ahli dalam seminar tersebut, yakni Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapani, Apt. (Kepala Balai Besar POM DIY) dan Dr. Nanang Munif Yasin, M.Pharm, Apt (Wakil Direktur LPPOM MUI DIY).

I Gusti Ayu Aryapatni pada kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait kebijakan dalam pengawasan iklan obat tradisional. Dalam materinya yang berjudul “Kebijakan dan Strategi Badan POM dalam Pengawasan Iklan Obat Tradisional” Ary menyampaikan ada beberapa permasalahan iklan obat tradisional. Salah satu masalah tersebut yakni tingkat pelanggaran iklan obat tradisional yang masih cukup tinggi. Tingginya pelanggaran, menurut Ary, disebabkan oleh kesadaran terhadap regulasi yang masih rendah. Selain itu, Ary mengatakan bahwa belum optimalnya penanganan dan tindak lanjut pengawasan publikasi serta promosi pada media penyiaran lokal.

“Badan POM berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain terus berupaya megawasi seluruh iklan obat yang beredar di berbagai media,” ujar Ary.

Ary menjelaskan tren pelanggaran iklan obat tradisional memiliki banyak bentuk. Pelanggaran dapat berbentuk iklan produk tidak terdaftar atau ilegal, termasuk di e-commerce. Selain itu, terdapat pelanggaran iklan dengan kegunaan atau manfaat untuk penyakit yang perlu didiagnosis dan penanganan dokter. “Ada banyak bentuk pelanggaran iklan, paling kerap dijumpai adalah iklan yang mencantumkan klaim berlebihan,” jelas Ary.

Sementara itu, Nanang menambahkan bahwa kritera informasi obat tradisional harus obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Obyektif yang dimaksud Nanang adalah tidak menyimpang dari klaim yang disetujui. Informasi obat tradisional harus lengkap yakni mencantumkan tentang informasi kegunaan, cara penggunaan, kontra indikasi, efek samping, peringatan dan perhatian.

“Informasi yang disampaikan pada iklan harus jujur, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan,” ujar Nanang.

Dekan Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Agung Endro Nugroho, M.Si., Apt., berharap seminar ini dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian masyarakat dalam merespons iklan obat yang beredar di berbagai media. Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada saat menjumpai iklan-iklan yang mencantumkan informasi klaim yang berlebihan.

“Iklan dengan klaim berlebihan dapat menyesatkan masyarakat. Iklan obat harus berdasar fakta empiris dan ilmiah,” ujar Agung. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Fakultas Farmasi UGM Gelar PHARMADAYS 2018

    Tuesday,18 September 2018 - 16:05
  • Pharmadays 2019 Tekankan Urgensi Manajemen Kesehatan Mental

    Tuesday,10 September 2019 - 12:20
  • Pameran Iklan ‘Jogja Dalam Pariwara’, Upaya Mengangkat Kebudayaan Lokal

    Monday,21 January 2008 - 8:00
  • Studi Wacana Iklan Komersial di TV

    Thursday,16 November 2006 - 14:43
  • Langgar Etika Kedokteran Picu Dokter Melanggar Disiplin dan Hukum

    Tuesday,28 April 2015 - 14:16

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual