Otoritas veteriner berperan penting dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis terkait persoalan kesehatan hewan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada struktur kelembagaan yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut. Hal ini menjadi salah satu penyebab penanganan yang kurang efektif terhadap kasus wabah penyakit manusia yang berasal dari penyakit pada hewan.
“Sebanyak 67 persen penyakit pada manusia itu berasal dari penyakit pada hewan. Karena itu, penanganan wabah penyakit hewan menjadi sangat penting. Selama ini otoritas veteriner tidak bisa secara maksimal melakukan kewenangan karena strukturnya di daerah berbeda-beda,” ujar Mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh. Prabowo Respatiyo Caturroso, PhD, Selasa (19/9) di Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi moderator dalam seminar nasional otoritas veteriner yang mengangkat tema Implementasi ‘Otoritas Veteriner: Tinjauan Kelembagaan, Kewenangan, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia dari Pusat Hingga Daerah’ yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Hewan UGM yang ke-71.
Otoritas vetriner, ujar Prabowo, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017. Meski demikian, kebijakan tersebut belum diimplementasikan dalam struktur dan teknis operasional yang jelas.
“Sistemnya sudah ada, tapi strukturnya belum ada. Karena itu, hari ini kami mencoba melakukan diskusi, dan kami merasa perlu membuat kelembagaan khusus yang bergerak di bidang otoritas veteriner,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kelembagaan otoritas veteriner pada tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Lembaga ini nantinya mampu melakukan pengambilan keputusan di antaranya dalam penetapan status situasi penyakit hewan di Indonesia, penetapan analisis risiko penyakit hewan di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kepada menteri dalam penetapan wabah penyakit hewan menular eksotik dan wabah penyakit hewan menular yang berdampak pada sosioekonomi yang luas.
Hal serupa disampaika oleh Wakil Dekan FKH Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Agung Budianto, MP., PhD. Topik mengenai otoritas veteriner, menurutnya, merupakan sesuatu yang relevan dengan kondisi yang terjadi beberapa waktu terakhir, khususnya terkait penanganan kasus-kasus kesehatan yang disebabkan oleh penyakit pada hewan.
“Kita mengangkat topik ini karena problem kesehatan hewan yang mampu menular ke manusia sering kali tindakannya terlambat. Padahal, penyakit zoonosis bisa sangat mematikan dan penyebarannya cepat sehingga memerlukan pengambilan keputusan yang cepat,” ujarnya.
Seminar ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang dapat diterapkan pada dinas-dinas terkait atau peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik.
“Ada 130 peserta yang hadir dalam seminar ini baik dari dinas-dinas, pelaku bisnis, dan dokter hewan. Selanjutnya, kami akan melakukan follow up ke beberapa dinas terkait sebagai masukan, dan dalam kesempatan selanjutnya bisa dipertajam untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang sudah ada,” ujar Munawaroh Budiharjono, MM selaku ketua pelaksana seminar. (Humas UGM/Gloria)