• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Palawa
  • Webmail
  • Direktori
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Traktat Pelarangan Nuklir Beri Manfaat untuk Masyarakat Internasional

Traktat Pelarangan Nuklir Beri Manfaat untuk Masyarakat Internasional

  • 25 September 2017, 14:18 WIB
  • Oleh: Agung
  • 2062
  • PDF Version
Traktat Pelarangan Nuklir Beri Manfaat untuk Masyarakat Internasional

Institute of International Studies (IIS) UGM berpendapat penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir internasional dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarajat internasional. Tak hanya memberikan manfaat, pandangan masyarakat pada senjata nuklir pun perlahan diharapkan berubah nantinya.

Yunizar Adiputra,MA, peneliti IIS UGM, menjelaskan traktat pelarangan ini dengan jelas berisikan pelarangan penggunaan, produksi, pengembangan, kepemilikan dan uji coba senjata nuklir sehingga dengan traktat pelarangan ini semua diatur terkait siapa yang berhak memiliki senjata nuklir dan tidak, dan negara-negara non-nuklir lah yang mendapatkan wewenang untuk penentuan ini.

"Traktat ini juga menyatakan pelarangan terhadap seluruh aktivitas yang menunjang pengembangan senjata nuklir serta tuntutan untuk pemberian bantuan kepada korban akibat penggunaan senjata nuklir dan uji coba nuklir. Kedepannya juga lewat traktat ini negara dengan senjata non-nuklir lah yang menentukan siapa yang berhak memiliki nuklir,"ujar Yunizar, saat jumpa pers di Kantor IIS FISIPOL UGM, Jumat (22/9) lalu.

Yunizar memaparkan sejumlah manfaat dan keuntungan yang bisa dipetik dari lahirnya traktat ini. Pertama, pada bidang hukum traktat ini memberikan kepastian hukum yang menyatakan bahwa nuklir adalah senjata ilegal. Pasalnya, sebelum adanya traktat ini selalu muncul ambiguitas terkait kelegalan dari pembuatan dan produksi senjata nuklir.

Kedua, dalam ranah politik, traktat ini dapat menghilangkan kewibawaan sebuah negara yang memiliki senjata nuklir. Menurutnya, dengan traktat ini dapat menciptakan stigma atau opini buruk untuk negara yang masih mengembangkan atau memiliki senjata nuklir.

"Sering kali saat sebuah negara memiliki senjata nuklir mereka sering sekali merasa dirinya istimewa. Nah, munculnya traktat ini dapat menghilangkan rasa tersebut dan membuat opini buruk karena nanti negara yang masih memiliki senjata nuklir akan dicap sebagai negara yang buruk karena memiliki senjata tersebut,"ucapnya.

Ketiga, dalam bidang ekonomi traktat ini menegaskan bahwa tidak ada bantuan kepada negara untuk mengakuisisi senjata nuklirnya. Yunizar mengimbuhkan hal ini dapat berimplikasi pada perusahaan sektor swasta ataupun bukan swasta. Perusahaan-perusahaan ini akan kesulitan dalam menginvestasikan uang mereka pada senjata nuklir.

"Kalau traktat ini diratifikasi ke Indonesia maka pelarangan ini dapat melarang semua perusahaan yang melakukan investor uang ke dalam senjata nuklir,"imbuhnya.

Yunizar mengakui traktat ini memang tidak menyebutkan pelucutan senjata nuklir pada negara-negara. Namun demikian, traktat ini dapat mengubah persepsi masyarakat internasional dalam melihat senjata nuklir.

Peneliti lain dari IIS, Muhadi Sugiono,M.A, mengatakan traktat ini memang tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Tapi, traktat ini dapat memberikan satu manfaat. Nantinya, kategori negara jahat pemilik senjata nuklir tidak hanya Korea Utara, namun seperti Amerika, Inggris,Perancis, Rusia dan Cina juga termasuk negara jahat karena memiliki senjata nuklir.

"Seperti biasanya Korea Utara dianggap sebagai negara buruk karena menciptakan senjata nuklir, namun sekarang semua negara yang memiliki senjata nuklir, baik itu Amerika, Inggris ataupun negara lainnya akan dianggap sama karena memiliki senjata nuklir,"katanya.

Sebelumnya, pada 20 September 2017 Indonesia diwakili Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, bersama 50 kepala negara dan menteri luar negeri lainnya secara formal menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons) di sela-sela sesi pembukaan Sidang Umum PBB di New York.

Traktat ini merupakan traktat pertama yang melarang senjata berbahaya pembunuh massal jenis nuklir. Sebelumnya, traktat pembunuh massal senjata jenis kimiawi dan biologis juga sudah dinyatakan ilegal.

Pada acara tersebut, setidaknya 5 negara yang tergabung di PBB menyatakan untuk memboikot traktat kemarin. Lima negara tersebut adalah Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan China. Kelima negara tersebut juga merupakan salah satu kategori negara yang memiliki senjata nuklir di dunia. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • IIS UGM Serukan Dunia Bebas Senjata Nuklir

    Wednesday,13 February 2019 - 9:21
  • IIS UGM Serukan Penarikan Investasi Produksi Senjata Nuklir

    Thursday,27 September 2018 - 15:57
  • Menengok Peran UGM Dibalik Penghargaan Nobel Perdamaian 2017

    Monday,09 October 2017 - 16:05
  • Dosen UGM Menghadiri Forum Kelompok Kerja Perlucutan Senjata Nuklir di Jenewa, Swiss

    Tuesday,17 May 2016 - 15:00
  • Sains dan Diplomasi Atasi Persoalan Nuklir

    Wednesday,27 January 2016 - 10:04

Rilis Berita

  • Pawai Budaya Nitilaku 2019 Makin Semarak dengan Kostum Wayang dan Busana Pejuang 14 December 2019
    Menjelang puncak peringatan Dies Natalis ke-70 atau Lustrum XIV UGM pada tanggal 19 Desember mend
    gloria
  • UGM dan UTA’45 Jakarta Jalin Kerja Sama 13 December 2019
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjalin kerja sama bidang
    Ika
  • UGM Terima Hibah Infrastruktur Big Data dari AKR Corporindo 13 December 2019
    Universitas Gadjah Mada menerima bantuan hibah infrastruktur Big Data dari PT AKR Corporindo dala
    Gusti
  • Persembahan DWP untuk Pelestarian Batik Nusantara 13 December 2019
    Gemerlap lampu menyinari para model melenggang di atas panggung catwalk. Panggung terseb
    Satria
  • UGM Tandatangani Kerja Sama dengan Lima Mitra 12 December 2019
    Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan enam mitra, Kamis (12/
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2019 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak