• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

  • 19 Oktober 2017, 15:11 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 2638
Pakar UGM: KPK Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., menyatakan bahwa KPK dapat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.

“Berdasarkan eksaminasi kami, KPK boleh saja menetapkan kembali dengan alat bukti yang didapat, dengan catatan KPK mengikuti prosedur yang benar untuk penetapan tersangka,” ujar peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., Kamis (19/10).

Hal ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil eksaminasi yang dilakukannya bersama 2 orang eksaminator peneliti PUKAT, Fatahilah Akbar dan advokat, Zahrul Arkom. Ia menjelaskan, keputusan hakim yang mengabulkan pra-peradilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus ini.

“Secara hukum itu sudah kuat, dan secara politik seharusnya juga sangat kuat,” imbuhnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hifdzil menyatakan bahwa laporan itu tidak berdasarkan hukum sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, jika tindakan pelaporan ini dirasa sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan KPK maka KPK dapat memperkarakan tindakan tersebut.

“Misalnya mereka sengaja menghalangi para penyidik dipanggil ke Bareskrim sehingga kasus ini tidak diperiksa, kalau memang dirasa mengganggu KPK berhak melaporkan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar KPK tidak gegabah untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.

Hal ini juga ditekankan oleh eksaminator lain, Fatahilah. Pengabulan pra-peradilan beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.

“Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, PUKAT akan terus mengkaji proses hukum yang telah berlangsung sebagai bentuk kontrol dan penilaian dari masyarakat, khususnya masyarakat akademisi. Para peneliti ini berharap agar ke depan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPK dan lembaga peradilan, dapat lebih memperhatikan aturan-aturan yang harus ditaati.

“Kami pro dengan pemberantasan korupsi, tapi kami juga ingin agar KPK tetap mematuhi aturan yang ada. Ini yang menjadi perhatian kami,” tutup peneliti PUKAT, Laras Susanti. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • 100 Hari Kinerja KPK Pimpinan Antasari Masih Mengecewakan

    Wednesday,16 April 2008 - 8:22
  • PUKAT UGM: Presiden Harus Tegas Dalam Penegakan Kasus Korupsi

    Friday,23 January 2015 - 14:12
  • PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

    Monday,06 August 2012 - 6:57
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

    Friday,28 April 2017 - 21:10

Rilis Berita

  • Memilih Pemimpin Bukan Hanya Bertumpu Pada Popularitas 05 June 2023
    Sosial Research Center (SOREC) Universitas Gadjah Mada dan Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) mend
    Agung
  • Kegiatan Pengabdian BEM KM UGM Libatkan Mahasiswa Internasional 05 June 2023
    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM menyelenggarakan agenda
    Gloria
  • Mahasiswa Fisipol UGM Borong Prestasi di 6 Cabang Lomba dan 2 Kompetisi Nasional 05 June 2023
    Total 10 tim mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM berhasil meraih pengha
    Satria
  • UGM Jaring Kerja Sama Dengan 50 Institusi Pendidikan di The 75th NAFSA Annual Conference and Expo 2023 05 June 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma)
    Ika
  • Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Budaya Jawa dan Ajari Santri Gunungkidul Bahasa Inggris 05 June 2023
    Sebanyak 14 mahasiswa dan dua dosen dari Warren Wilson Collage (WWC), Amerika Serikat belajar sen
    Ika

Agenda

  • 06Jun Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Ratna Susandarini, M.Sc....
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual