• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

  • 19 Oktober 2017, 15:11 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 2345
  • PDF Version
Pakar UGM: KPK Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., menyatakan bahwa KPK dapat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.

“Berdasarkan eksaminasi kami, KPK boleh saja menetapkan kembali dengan alat bukti yang didapat, dengan catatan KPK mengikuti prosedur yang benar untuk penetapan tersangka,” ujar peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., Kamis (19/10).

Hal ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil eksaminasi yang dilakukannya bersama 2 orang eksaminator peneliti PUKAT, Fatahilah Akbar dan advokat, Zahrul Arkom. Ia menjelaskan, keputusan hakim yang mengabulkan pra-peradilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus ini.

“Secara hukum itu sudah kuat, dan secara politik seharusnya juga sangat kuat,” imbuhnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hifdzil menyatakan bahwa laporan itu tidak berdasarkan hukum sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, jika tindakan pelaporan ini dirasa sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan KPK maka KPK dapat memperkarakan tindakan tersebut.

“Misalnya mereka sengaja menghalangi para penyidik dipanggil ke Bareskrim sehingga kasus ini tidak diperiksa, kalau memang dirasa mengganggu KPK berhak melaporkan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar KPK tidak gegabah untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.

Hal ini juga ditekankan oleh eksaminator lain, Fatahilah. Pengabulan pra-peradilan beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.

“Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, PUKAT akan terus mengkaji proses hukum yang telah berlangsung sebagai bentuk kontrol dan penilaian dari masyarakat, khususnya masyarakat akademisi. Para peneliti ini berharap agar ke depan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPK dan lembaga peradilan, dapat lebih memperhatikan aturan-aturan yang harus ditaati.

“Kami pro dengan pemberantasan korupsi, tapi kami juga ingin agar KPK tetap mematuhi aturan yang ada. Ini yang menjadi perhatian kami,” tutup peneliti PUKAT, Laras Susanti. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • 100 Hari Kinerja KPK Pimpinan Antasari Masih Mengecewakan

    Wednesday,16 April 2008 - 8:22
  • PUKAT UGM: Presiden Harus Tegas Dalam Penegakan Kasus Korupsi

    Friday,23 January 2015 - 14:12
  • PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

    Monday,06 August 2012 - 6:57
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

    Friday,28 April 2017 - 21:10

Rilis Berita

  • FKH UGM Gelar Suntik Vaksin PMK di Lingkungan Kampus 29 June 2022
    Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada menggelar vaksinasi untuk penanggulangan
    Gusti
  • Sebanyak 166 Calon Tenaga Kependidikan Tetap UGM Terima SK Hasil Seleksi 29 June 2022
    Pada tahun ini Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Seleksi Tenaga Kependidik
    Gloria
  • Dua Peneliti UGM Terpilih Dalam Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia 29 June 2022
    Dua peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terpilih dalam program Scinces Leadership Collabo
    Ika
  • Mendiskusikan Borobudur Sebagai Kawasan Wisata Super Prioritas 28 June 2022
    Borobudur berbeda dengan destinasi-destinasi wisata yang lain, semisal Dieng, Sangiran dan lain-l
    Agung
  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual