• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

PUKAT UGM: KPK Bisa Menetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

  • 19 Oktober 2017, 15:11 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 1952
  • PDF Version
Pakar UGM: KPK Bisa Kembali Menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., menyatakan bahwa KPK dapat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.

“Berdasarkan eksaminasi kami, KPK boleh saja menetapkan kembali dengan alat bukti yang didapat, dengan catatan KPK mengikuti prosedur yang benar untuk penetapan tersangka,” ujar peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., Kamis (19/10).

Hal ini ia sampaikan saat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil eksaminasi yang dilakukannya bersama 2 orang eksaminator peneliti PUKAT, Fatahilah Akbar dan advokat, Zahrul Arkom. Ia menjelaskan, keputusan hakim yang mengabulkan pra-peradilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus ini.

“Secara hukum itu sudah kuat, dan secara politik seharusnya juga sangat kuat,” imbuhnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka, Hifdzil menyatakan bahwa laporan itu tidak berdasarkan hukum sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, jika tindakan pelaporan ini dirasa sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan KPK maka KPK dapat memperkarakan tindakan tersebut.

“Misalnya mereka sengaja menghalangi para penyidik dipanggil ke Bareskrim sehingga kasus ini tidak diperiksa, kalau memang dirasa mengganggu KPK berhak melaporkan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar KPK tidak gegabah untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.

Hal ini juga ditekankan oleh eksaminator lain, Fatahilah. Pengabulan pra-peradilan beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.

“Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, PUKAT akan terus mengkaji proses hukum yang telah berlangsung sebagai bentuk kontrol dan penilaian dari masyarakat, khususnya masyarakat akademisi. Para peneliti ini berharap agar ke depan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPK dan lembaga peradilan, dapat lebih memperhatikan aturan-aturan yang harus ditaati.

“Kami pro dengan pemberantasan korupsi, tapi kami juga ingin agar KPK tetap mematuhi aturan yang ada. Ini yang menjadi perhatian kami,” tutup peneliti PUKAT, Laras Susanti. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • 100 Hari Kinerja KPK Pimpinan Antasari Masih Mengecewakan

    Wednesday,16 April 2008 - 8:22
  • PUKAT UGM: Presiden Harus Tegas Dalam Penegakan Kasus Korupsi

    Friday,23 January 2015 - 14:12
  • PUKAT FH UGM: Polisi Lakukan Obstruction of Justice

    Monday,06 August 2012 - 6:57
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

    Friday,28 April 2017 - 21:10

Rilis Berita

  • Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Puasa 14 April 2021
    Ramadan tahun ini memberikan suasana berbeda karena harus berpuasa di tengah pand
    Satria
  • Mengenang Pemikiran Daniel Dhakidae 13 April 2021
    Cendekiawan Daniel Dhakidae meninggal dunia pada Selasa (6/4). Ignas Kleden, sastrawan, sosiolog,
    Satria
  • Rektor UGM Tinjau Langsung Pelaksanaan UTBK 13 April 2021
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., meninjau langsung pelaksan
    Ika
  • Mengambil Manfaat dari Mina Padi 13 April 2021
    Hari Air Sedunia yang diperingati 22 Maret merupakan bentuk kesadaran secara global akan pentingn
    Satria
  • Syarat Tes Genose Saat Jalani Puasa Ramadan 12 April 2021
    GeNose C19 telah banyak digunakan untuk skrining Covid-19 di berbagai fasilitas
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 15Apr Seminar Daring "Perempuan Bermartabat: Kunci Kemandirian Bangsa"...
  • 27May Pharmaceutical & Health Care Virtual Summit...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual