• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UU Administrasi Pemerintahan Perlu Ditinjau Kembali

UU Administrasi Pemerintahan Perlu Ditinjau Kembali

  • 23 Oktober 2017, 14:31 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4952
  • PDF Version
 UU Administrasi Pemerintahan Perlu Ditinjau Kembali

Setelah tepat tiga tahun sejak disahkan, UU Administrasi Pemerintahan (AP) dinilai telah memberikan paradigma yang lebih memadai dalam hal tata kelola pemerintahan. Salah satunya menguatnya peran peradilan Tata Usaha Negara, semakin jelasnya hak untuk melakukan keberatan dan banding terhadap keputusan yang dianggap merugikan serta adanya hak masyarakat dalam melakukan gugatan. Namun demikian, dari sebagian kalangan masih menganggap hukum administrasi UU ini terkesan membingungkan terutama soal kewenangan PTUN. Pasalnya, PTUN diberi kewenangan untuk mereview keputusan di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara lainnya. Padahal, secara konseptual PTUN itu didesain untuk mengawasi eksekutif. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diminta meninjau kembali UU tersebut.

Hal itu mengemuka dari hasil diskusi Seminar Nasional Administrative Law Update 2017 yang bertajuk  “UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), Apresiasi Positif, Implikasi Negatif serta Peluang Untuk Menanggulanginya” pada hari Senin (23/10) di Hotel Hyatt, Yogyakarta.  Diskusi yang diinisiasi oleh Departemen Hukum Administrasi Negara FH UGM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Provinsi Yogyakarta ini menghadirkan pembicara, diantaranya Mantan Ketua MK sekaligus Guru Besar FH UII, Prof. Dr. Mahfud MD, Guru Besar Emeritus FH Unair, Prof. Dr. Philipus Hadjon, Ketua Pukat Korupsi FH UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Enny Nurbaningsih

Mahfud MD menilai UU AP telah memberikan paradigma yang lebih memadai dalam tata kelola pemerintahan. Mahfud memberikan beberapa indikasi untuk menguatkan pandangannya, yakni  menguatnya peran peradilan Tata Usaha Negara, serta semakin jelasnya hak untuk melakukan keberatan dan banding terhadap keputusan yang dianggap merugikan

Sebaliknya, Philipus Hadjon mengkritik UU ini soal kewenangan PTUN. Menurutnya, salah satu kewenangan PTUN adalah mengadili penepatan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Ia menilai kewenagan PTUN yang bisa mereview keputusan di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara lainnya sangat membingungkan. “Secara konseptual PTUN itu didesain untuk mengawasi eksekutif saja. Adapun lembaga lain ada metode pengawasan tersendiri,” ujarnya.

Catatan kritis UU AP juga ditegaskan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar. Rumusan norma pada Pasal 19 UU ini dapat memperpanjang proses administrasi penyelesaian perkara korupsi. Zainal menilai bahwa norma ini justru membebani Peradilan TUN karena banyaknya kewenangan baru yang dibebankan pada lembaga ini. “Padahal, peradilan TUN belum terbukti selalu baik dalam aspek eksekusi putusannya,” ujarnya.

Dosen FH UGM ini menduga bahwa aneka keruwetan pada UU AP tampaknya disebabkan oleh proses penyusunannya lebih banyak didominasi oleh orang-orang Ilmu Administrasi Negara, tapi tidak banyak melibatkan pakar Hukum Administrasi sehingga konsep hukum UU AP menjadi kabur. 

Sementara itu, Dr. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami ‘obesitas regulasi’. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang juga Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini menyatakan bahwa ada aneka regulasi yang dipandang bermasalah dan kini tengah direview untuk disederhanakan.“Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memudahkan iklim investasi,” ungkapnya.

Awalnya, Enny berharap agar UU AP ini dapat menjadi salah satu indikator untuk mereview aneka regulasi. Namun, ia menilai harapan tersebut belum dapat langsung terwujud. Justru, UU AP perlu dilakukan 'sentuhan' ulang terlebih dahulu sebelum dapat digunakan sebagai indikator.   

Ketua Panitia Acara Administrative Law Update 2017, Richo Andi Wibowo, Ph.D., menjelaskan bahwa acara diskusi ini diikuti lebih dari 100 peserta yang berlatar belakang dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari seluruh penjuru tanah air. Terdapat pula peserta yang berprofesi sebagai hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan workshop penyusun poin-poin masukan untuk perbaikan UU AP. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • UU Administrasi Pemerintahan Perlu Ditinjau Kembali

    Monday,23 October 2017 - 14:31
  • Akademisi Desak Semua Aturan Pendidikan Ditinjau Ulang

    Thursday,01 April 2010 - 17:27
  • Membangun Tata Pemerintahan Yang Responsif Terhadap Kontinjensi

    Wednesday,28 June 2006 - 14:11
  • Mestikah IPDN Dibubarkan?

    Friday,13 April 2007 - 14:32
  • Sultan HB X: Aspirasi Warga Sudah Saatnya Menjadi Acuan Pelayanan Publik

    Thursday,06 October 2016 - 15:08

Rilis Berita

  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria
  • Tim UGM Lakukan Riset Pengembangan Varietas Baru dari Kedelai Hitam 16 May 2022
    Tim dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada tengah melakukan riset pemurnian kedelai hita
    Gusti
  • Tantangan Pembangunan Industri Sawit Indonesia yang Berkelanjutan 16 May 2022
    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, Dipl., Ing, mengatakan bahwa minyak kelap
    Satria
  • Mari Cegah Generasi Mendatang dari Bahaya Stunting 15 May 2022
    Kita mesti mencegah generasi mendatang dari stunting. Stunting atau p
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual