Tuntutan terhadap13 mantan anggota DPRD Kota Yogya dalam kasus Dana Purna Tugas, telah menunjukkan kelemahan Jaksa dalam membuktikan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutus hukuman hanya 1 tahun, dinilai tidak mampu membuktikan unsur melawan hukum dalam dakwaan primer. Sementara, sidang yang telah berlangsung selama lebih 3 bulan ini, telah mendengarkan pula kesaksian ahli dari beberapa pihak. Termasuk, dari Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM, yang menyatakan bahwa Dana Purna Tugas telah memperlihatkan unsur melawan hukum secara nyata.
“Dakwaan Jaksa didasarkan Peraturan Pemerintah RI No 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan,†ujar Edy OS Hiariej SH M Hum saat membacakan pernyataan Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM menanggapi putusan Jaksa kasus dana purna tugas anggota DPRD Kota Yogya, Selasa, (6/3), di PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM.
Meski begitu, kata Edy, proses pembahasan Dana Purna Tugas sampai ke tahap pencairan dana, jelas dan nyata melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan. “Artinya unsur melawan hukum dalam dakwaan primer seharusnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan baik dari segi melawan hukum formil maupun segi melawan hukum materiil,†tandas Edy.
Atas dasar tersebut, kata Edy, PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM menegaskan, jika tuntutan JPU dinilai sangat lemah dan karenanya pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan harus memonitoring kasus ini secara lebih mendalam. Selain itu, lemahnya tuntutan jaksa ini harus disikapi oleh hakim dengan lebih melihat pada substansi perkara dan rasa keadilan masyarakat serta jangan sampai hanya mengikuti tuntutan jaksa.
“Diharapkan seluruh masyarakat agar terus memantau jalannya kasus ini,†tukas Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UGM didampingi Dr Denny Indrayana SH LLM dan beberapa pakar di PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM. (Humas UGM).