• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

  • 14 Desember 2017, 14:35 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5343
  • PDF Version
Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

Pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel  dinilai melanggar hukum internasional.

“Pengakuan AS ini melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal, dalam kesepakatan Dewan Keamanan PBB telah memasukan Yerusalem posisinya berada di bawah pengawasan PBB,” jelas Pakar Politik Timur Tengah UGM, Dr. Siti  Mutiah Setiawati, Kamis (14/12) saat konferensi pers yang diselenggarakan Institute of International Studies (IIS) HI UGM di FISIPOL UGM.

Seperti diketahui, status Yerusalem telah ditetapkan dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 berada di bawah kewenangan internasional. Sesuai kesepakatan tersebut Yerusalem menjadi kota bersama antara Israel dan Palestina (two state solution).

Siti mengatakan hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan menganggu stabilitas politik di kawasan timur tengah, terutama di Israel.

“Kalau Yerusalem dibiarkan menjadi ibu kota Israel akan mengganggu prose perdamaian negara-negra Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan mengganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia, yakni Islam, Yahudi, dan Kristen,”urai dosen Hubungan Internasional UGM ini.

Siti pun mendukung pemerintah untuk terus konsisten dalam mengupayakan  kemerdekaan Palestina seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Indonesia.  Pemerintah diharapkan juga dapat bekerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam OKI untuk menggalang dukungan menolak keputusan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Amerika Serikat.

“Harapannya pemerintah bisa mendorong OKI untuk mengeluarkan pernyataan bersama mencabut dukungan AS ke Israel,”tuturnya.

Sementara itu, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, Ketua Departemen HI FISIPOL UGM, menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan Trump terkait Yerusalem bersifat destruktif. Pasalnya, Amerika Serikat tidak mampu lagi memainkan peran sentral dalam proses perdamaian Israel-Palestina.

“AS secara efektif telah menyatakan diri untuk membuat situasi di Timur Tengah lebih tidak terkontrol. Alih-alih mencari kebijakan konstruktif, tetapi justru mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ke destruksi yang lebih besar,” terangnya.  (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Pengamat UGM: Trump Dinilai Tidak Mengindahkan Diplomasi Multilateral

    Tuesday,14 January 2020 - 15:57
  • Sumpah Atas Nama Agama Tidak Bisa Diverifikasi

    Friday,06 November 2009 - 13:51
  • Prodi UGM Dinilai Tim Akreditasi AUN-QA

    Wednesday,18 September 2013 - 12:19
  • Pengendalian Gratifikasi Dokter Belum Maksimal

    Tuesday,15 December 2015 - 9:47
  • Pengamat Timur Tengah: Kunci Perdamaian Pelestina – Israel Taati Hasil Perundingan

    Tuesday,18 May 2021 - 14:19

Rilis Berita

  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung
  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual