• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

  • 14 Desember 2017, 14:35 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6352
Pengakuan Trump Atas Yerusalem Dinilai Melanggar Hukum Internasional

Pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel  dinilai melanggar hukum internasional.

“Pengakuan AS ini melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal, dalam kesepakatan Dewan Keamanan PBB telah memasukan Yerusalem posisinya berada di bawah pengawasan PBB,” jelas Pakar Politik Timur Tengah UGM, Dr. Siti  Mutiah Setiawati, Kamis (14/12) saat konferensi pers yang diselenggarakan Institute of International Studies (IIS) HI UGM di FISIPOL UGM.

Seperti diketahui, status Yerusalem telah ditetapkan dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 berada di bawah kewenangan internasional. Sesuai kesepakatan tersebut Yerusalem menjadi kota bersama antara Israel dan Palestina (two state solution).

Siti mengatakan hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan menganggu stabilitas politik di kawasan timur tengah, terutama di Israel.

“Kalau Yerusalem dibiarkan menjadi ibu kota Israel akan mengganggu prose perdamaian negara-negra Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan mengganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia, yakni Islam, Yahudi, dan Kristen,”urai dosen Hubungan Internasional UGM ini.

Siti pun mendukung pemerintah untuk terus konsisten dalam mengupayakan  kemerdekaan Palestina seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Indonesia.  Pemerintah diharapkan juga dapat bekerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam OKI untuk menggalang dukungan menolak keputusan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Amerika Serikat.

“Harapannya pemerintah bisa mendorong OKI untuk mengeluarkan pernyataan bersama mencabut dukungan AS ke Israel,”tuturnya.

Sementara itu, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, Ketua Departemen HI FISIPOL UGM, menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan Trump terkait Yerusalem bersifat destruktif. Pasalnya, Amerika Serikat tidak mampu lagi memainkan peran sentral dalam proses perdamaian Israel-Palestina.

“AS secara efektif telah menyatakan diri untuk membuat situasi di Timur Tengah lebih tidak terkontrol. Alih-alih mencari kebijakan konstruktif, tetapi justru mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ke destruksi yang lebih besar,” terangnya.  (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Pengamat UGM: Trump Dinilai Tidak Mengindahkan Diplomasi Multilateral

    Tuesday,14 January 2020 - 15:57
  • Sumpah Atas Nama Agama Tidak Bisa Diverifikasi

    Friday,06 November 2009 - 13:51
  • Prodi UGM Dinilai Tim Akreditasi AUN-QA

    Wednesday,18 September 2013 - 12:19
  • Pengamat Timur Tengah: Kunci Perdamaian Pelestina – Israel Taati Hasil Perundingan

    Tuesday,18 May 2021 - 14:19
  • Pengendalian Gratifikasi Dokter Belum Maksimal

    Tuesday,15 December 2015 - 9:47

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual