• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

  • 20 Maret 2007, 10:55 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3501
  • PDF Version

Amandemen UUD 1945 yang mengalami empat kali perubahan telah menimbulkan permasalahan baru karena sistem pemerintahan yang berlaku belum jelas, apakah mengunakan sistem presidensial atau parlementer. Maka harus ada partisipasi publik yang lebih luas untuk menyikapi draft amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya melalui berbagai cara dan publikasi media, sehingga mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Demikian hasil Rumusan Forum Expert Meeting, 17-18 Maret 2007 di hotel Mercure yang dibacakan oleh HM. Fajrur Falaakh, SH, MA, M.Sc dan Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D. Menurut Fajrur, beberapa pakar yang telah hadir dan memberikan pemikiran mengenai Amandemen Konsitusi dalam perspektif Ahli diantaranya, Prof. Sofian Effendi, Prof. Sri Soemantri, Prof. Dahlan Taib, Prof. Sugeng, Prof. Mahfud MD.

“Sistem presidensial yang berlaku selama ini masih belum jelas karena mengaplikasikan sistem parlementer. Dalam sistem Presidensial, harus ada pemisahan antara eksekutif dan legislatif, seorang Presiden berfungsi sebagai kepala Negara dan kepala pemeritahan. Sebaliknya, dalam sistem perlementer, eksekutif dan legislatif melebur menjadi satu, Fungsi Kepala Negara dan kepala pemerintahan terpisah yang dipimpin oleh orang yang berbeda pula,” ujar Fajrur Falakh dalam membacakan hasil rumusan para pakar, Minggu (18/3) di ballroom Hotel Mercure.

Yang sekarang terjadi kata Fajrur, Presiden bisa berperan dalam fungsi legilslasi; membahas dan memberi persetujuan. Padahal dalam sistem Presidensil, Presiden tidak berperan dalam fungsi legislasi dan tidak ikut membahas serta memberi persetujuan, tetapi mempunyai hak tolak (veto). Veto Presiden dapat digagalkan oleh legislatif berdasarkan kuorum dan jumlah suara tertentu pada masing-masing kamar.

Jika Presiden dipilih langsung oleh rakyat; maka Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh perlemen karena alasan politis, melainkan hanya melalui impeachment ; fixed term (masa jabatan tetap/terjamin). “Sistem Presidensial yang berlaku selama ini tidak jalan dalam konteks multi partai dalam kerja kabinetnya. Karenanya dalam pilpres yang akan datang pencalonan jangan dimonopoli oleh partai lagi, sudah saatnya dibuka calon independen dimana pasangan harus separtai dan bukan kohabitasi ” kata pengamat Hukum Tata Negara ini .

Terkait dengan amandemen Parlemen, Denny Indrayana lebih menyoroti tentang aturan yang menjelaskan tipologi parlemen apakah bersifat unikameral atau bikameral. “MPR sebagai legislature yang merupakan forum joint session DPR-DPD sehingga tidak perlu ada sekretariat, pimpinan yang terpisah yang sifatnya permanent. Harus ada keterpisahan anatar eksekutif dan legislatif, DPR dan DPD mempunyai fungsi dan kerja yang jelas dalam hal legislasi, kontrol dan penganggaran (budgeting),” papar Denny Indrayana.

Sedangkan di bidang Yudikatif menurut Denny, Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan constitutional complaints; satu atap judicial review dan sengketa pemilu. Adapun Komisi yudisial sebaiknya berfungsi sebagai pengawas hakim saja (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Pengamat Politik UGM: Pergantian Menteri, Momentum Bagi Jokowi Pulihkan Kepercayaan Publik

    Thursday,17 December 2020 - 5:54
  • Dr. Dewi Haryani: Desentralisasi, Pintu Masuk Partisipasi Politik Perempuan

    Friday,05 February 2010 - 10:31
  • Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

    Monday,31 December 2018 - 11:49
  • UGM Memperoleh Predikat Informatif untuk Keterbukaan Informasi Publik

    Thursday,21 November 2019 - 15:59
  • Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

    Monday,30 August 2021 - 7:15

Rilis Berita

  • Guru Besar FMIPA UGM Prof Subanar Berpulang 25 June 2022
    Guru Besar Departemen Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Prof
    Gloria
  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual