• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

Amandemen Kelima UUD 45 Harus Melibatkan Partisipasi Publik

  • 20 Maret 2007, 10:55 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 3923

Amandemen UUD 1945 yang mengalami empat kali perubahan telah menimbulkan permasalahan baru karena sistem pemerintahan yang berlaku belum jelas, apakah mengunakan sistem presidensial atau parlementer. Maka harus ada partisipasi publik yang lebih luas untuk menyikapi draft amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya melalui berbagai cara dan publikasi media, sehingga mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Demikian hasil Rumusan Forum Expert Meeting, 17-18 Maret 2007 di hotel Mercure yang dibacakan oleh HM. Fajrur Falaakh, SH, MA, M.Sc dan Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D. Menurut Fajrur, beberapa pakar yang telah hadir dan memberikan pemikiran mengenai Amandemen Konsitusi dalam perspektif Ahli diantaranya, Prof. Sofian Effendi, Prof. Sri Soemantri, Prof. Dahlan Taib, Prof. Sugeng, Prof. Mahfud MD.

“Sistem presidensial yang berlaku selama ini masih belum jelas karena mengaplikasikan sistem parlementer. Dalam sistem Presidensial, harus ada pemisahan antara eksekutif dan legislatif, seorang Presiden berfungsi sebagai kepala Negara dan kepala pemeritahan. Sebaliknya, dalam sistem perlementer, eksekutif dan legislatif melebur menjadi satu, Fungsi Kepala Negara dan kepala pemerintahan terpisah yang dipimpin oleh orang yang berbeda pula,” ujar Fajrur Falakh dalam membacakan hasil rumusan para pakar, Minggu (18/3) di ballroom Hotel Mercure.

Yang sekarang terjadi kata Fajrur, Presiden bisa berperan dalam fungsi legilslasi; membahas dan memberi persetujuan. Padahal dalam sistem Presidensil, Presiden tidak berperan dalam fungsi legislasi dan tidak ikut membahas serta memberi persetujuan, tetapi mempunyai hak tolak (veto). Veto Presiden dapat digagalkan oleh legislatif berdasarkan kuorum dan jumlah suara tertentu pada masing-masing kamar.

Jika Presiden dipilih langsung oleh rakyat; maka Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh perlemen karena alasan politis, melainkan hanya melalui impeachment ; fixed term (masa jabatan tetap/terjamin). “Sistem Presidensial yang berlaku selama ini tidak jalan dalam konteks multi partai dalam kerja kabinetnya. Karenanya dalam pilpres yang akan datang pencalonan jangan dimonopoli oleh partai lagi, sudah saatnya dibuka calon independen dimana pasangan harus separtai dan bukan kohabitasi ” kata pengamat Hukum Tata Negara ini .

Terkait dengan amandemen Parlemen, Denny Indrayana lebih menyoroti tentang aturan yang menjelaskan tipologi parlemen apakah bersifat unikameral atau bikameral. “MPR sebagai legislature yang merupakan forum joint session DPR-DPD sehingga tidak perlu ada sekretariat, pimpinan yang terpisah yang sifatnya permanent. Harus ada keterpisahan anatar eksekutif dan legislatif, DPR dan DPD mempunyai fungsi dan kerja yang jelas dalam hal legislasi, kontrol dan penganggaran (budgeting),” papar Denny Indrayana.

Sedangkan di bidang Yudikatif menurut Denny, Mahkamah Konstitusi perlu menambahkan constitutional complaints; satu atap judicial review dan sengketa pemilu. Adapun Komisi yudisial sebaiknya berfungsi sebagai pengawas hakim saja (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Pengamat Politik UGM: Pergantian Menteri, Momentum Bagi Jokowi Pulihkan Kepercayaan Publik

    Thursday,17 December 2020 - 5:54
  • Dr. Dewi Haryani: Desentralisasi, Pintu Masuk Partisipasi Politik Perempuan

    Friday,05 February 2010 - 10:31
  • Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

    Monday,31 December 2018 - 11:49
  • UGM Memperoleh Predikat Informatif untuk Keterbukaan Informasi Publik

    Thursday,21 November 2019 - 15:59
  • Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

    Monday,30 August 2021 - 7:15

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual