Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada belum lama ini mengadakan seminar dengan tajuk “Penyadaran Publik terhadap Simbol yang Digunakan Difabel yang Berkendara.” Seminar bulanan tersebut menghadirkan Drs. Setia Adi Purwanta, M.Pd. (Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY) dan Dr. Ir. Arif Wismadi, M.Sc. (Peneliti PUSTRAL UGM). Selain seminar, acara juga diwarnai dengan peluncuran tiga buah stiker simbol khusus bagi pengendara difabel.
Setia menjelaskan bahwa mobilitas para penyandang difabel memiliki beberapa hambatan. Menurutnya, jika mobilitas penyandang difabel terhambat maka hal itu akan berpengaruh pada kualitas hidup mereka. Beberapa sistem tranportasi yang ada, menurut Setia, kurang aksesibilitasnya. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan terobosan baru dan legal secara aturan untuk memudahkan mobilitas penyandang difabel.
Salah satu terobosan yang akhirnya tercetus adalah stiker simbol khusus bagi pengendara difabel. Setia menjelaskan stiker tersebut merupakan salah satu hasil dari diskusi yang dilakukan kurang lebih selama dua tahun yang melibatkan Pustral dan Komite Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY.
Ada tiga stiker yang diluncurkan pada seminar tersebut. Tiga stiker itu meliputi stiker bagi disabilitas tuli, stiker bagi tuna daksa, dan stiker bagi disabilitas intelektual. Stiker menggunakan warna kuning sebagai latar belakang dengan tulisan dan gambar berwarna hitam.
“Stiker tersebut menggunakan bahan yang akan menyala ketika mendapat sorotan cahaya sehingga pengendara lain bisa mengetahui bahwa ada pengendara difabel di sekitarnya,” terang Setia.
Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa selain meluncurkan stiker bagi pengendara difabel, Pustral juga melakukan survei dan kajian terkait penggunaan stiker tersebut pada masyarakat umum. Stiker yang baru pertama kali ini diluncurkan kepada publik pengendara difabel ini akan dievaluasi beberapa waktu setelahnya. Evaluasi akan dilakukan dari aspek teknis, seperti warna, ukuran, dan bentuknya.
“Stiker ini cenderung diperuntukan untuk pengendara lain di sekitar difabel untuk mengetahui dan melakukan tindakan afirmatif dengan adanya pengendara difabel di dekatnya,” terang Arif. (Humas UGM/Catur)