• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dari Positivistik Menuju Paradigma Holistik dan Implikasinya Terhadap UUPA

Dari Positivistik Menuju Paradigma Holistik dan Implikasinya Terhadap UUPA

  • 28 Maret 2007, 12:00 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 4307

Tidak dapat disangkal Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan produk perundang-undangan yang mampu bertahan cukup lama, di tengah-tengah pergolakan sosial, politik dan beberapa rezim berkuasa di negeri ini. Meski mendapat beberapa kali desakan dengan dalih reformasi agraria, namun kenyataan UUPA hingga kini masih tegar, utuh dan sah berlaku di Indonesia.

Demikian pernyataan Prof Dr Sudjito SH Msi saat mengucap pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM, hari Rabu. (28/3), di ruang Balai Senat UGM. Dirinya menyampaikan orasi berjudul “Perkembangan Ilmu Hukum: Dari Positivistik Menuju Holistik dan Implikasinya Terhadap Hukum Agraria Nasional”.

“UUPA memiliki akar yang kuat dan mendalam bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berupa paradigma keilmuan yang dibangun dengan objek-garapannya meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam terkandung di dalamnya, sebagaimana lazim disebut agraria,” ujar Prof Sudjito.

Kata Sudjito, tanpa harus mengurai pasal demi pasal, UUPA ini kiranya telah memberikan gambaran bahwa karakter holistik undang-undang ini sangat kuat. Selain itu, sangat potensial untuk menjelaskan, mengantisipasi dan memberikan solusi segala permasalahan hukum agraria di Indonesia.

“Ini bukan berarti UUPA telah sempurna dan anti perubahan,” tambah pria kelahiran Bantul 6 Februari 1954 ini.

Seiring dengan perkembangan ilmu hukum mutakhir, maka ke depan yang dibutuhkan adalah pemantapan karakter dari paradigma holistik. Caranya, yaitu dengan merubah pola pikir, wawasan dan sikap positivistik menjadi holistik.

Sekadar contoh kongkrit, kata Sudjito, adalah hubungan antara hukum adat dan hukum nasional. UUPA secara normatif sangat menghargai keberadaan hukum adat.

“Pasal 5 UUPA menyebutkan hukum agrarian yang berlaku diatas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat…Dengan pola pikir holistik, ketentuan pasal tersebut harus memaknai bahwa hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. Dalam keutuhannya, hukum nasional menjadi rusak ketika hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari hukum nasional lemah. Oleh karena itu, kewajiban bagi segenap komponen bangsa untuk mempertahankan bahkan memperkuat hukum adat,” tandas suami Dra Hj Tatit Hariyanti M Hum, ayah Rahman Hakim Satria. (Humas UGM).

Berita Terkait

  • Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM

    Wednesday,06 January 2016 - 12:38
  • Kagama DIY Menggelar Diskusi Perspektif Baru dalam Sains

    Monday,22 August 2016 - 9:36
  • Prof. Sudjito: Indonesia Perlu Mengubah Paradigma Hukum

    Tuesday,29 December 2009 - 15:06
  • RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

    Monday,21 December 2015 - 14:11
  • Pakar UGM: Terdapat Sejumlah Inkonsistensi dalam PP No. 18 Tahun 2021

    Monday,20 September 2021 - 23:40

Rilis Berita

  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria
  • 116 Tim Ikut Olimpiade Geografi Nasional di UGM 30 January 2023
    Sebanyak 116 tim dari sekolah SMP dan SMA dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Olimpiade
    Gusti
  • UGM dan Pemprov Bengkulu Bahas Bengkulu Leadership Program 30 January 2023
    Untuk melahirkan penerus generasi muda Bengkulu yang berkualitas di masa depan, Gubernur Bengkulu
    Agung
  • Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas 30 January 2023
    Mahasiswa UGM berhasil mengembangkan inovasi teknologi berupa aplikasi layanan ramah disabiltas y
    Ika
  • Menteri PUPR dan 45 Guru Besar Diskusi Soal Sumber Daya Air IKN 30 January 2023
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual