• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dari Positivistik Menuju Paradigma Holistik dan Implikasinya Terhadap UUPA

Dari Positivistik Menuju Paradigma Holistik dan Implikasinya Terhadap UUPA

  • 28 Maret 2007, 12:00 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 4000
  • PDF Version

Tidak dapat disangkal Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan produk perundang-undangan yang mampu bertahan cukup lama, di tengah-tengah pergolakan sosial, politik dan beberapa rezim berkuasa di negeri ini. Meski mendapat beberapa kali desakan dengan dalih reformasi agraria, namun kenyataan UUPA hingga kini masih tegar, utuh dan sah berlaku di Indonesia.

Demikian pernyataan Prof Dr Sudjito SH Msi saat mengucap pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM, hari Rabu. (28/3), di ruang Balai Senat UGM. Dirinya menyampaikan orasi berjudul “Perkembangan Ilmu Hukum: Dari Positivistik Menuju Holistik dan Implikasinya Terhadap Hukum Agraria Nasional”.

“UUPA memiliki akar yang kuat dan mendalam bagi kehidupan bangsa Indonesia. Berupa paradigma keilmuan yang dibangun dengan objek-garapannya meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam terkandung di dalamnya, sebagaimana lazim disebut agraria,” ujar Prof Sudjito.

Kata Sudjito, tanpa harus mengurai pasal demi pasal, UUPA ini kiranya telah memberikan gambaran bahwa karakter holistik undang-undang ini sangat kuat. Selain itu, sangat potensial untuk menjelaskan, mengantisipasi dan memberikan solusi segala permasalahan hukum agraria di Indonesia.

“Ini bukan berarti UUPA telah sempurna dan anti perubahan,” tambah pria kelahiran Bantul 6 Februari 1954 ini.

Seiring dengan perkembangan ilmu hukum mutakhir, maka ke depan yang dibutuhkan adalah pemantapan karakter dari paradigma holistik. Caranya, yaitu dengan merubah pola pikir, wawasan dan sikap positivistik menjadi holistik.

Sekadar contoh kongkrit, kata Sudjito, adalah hubungan antara hukum adat dan hukum nasional. UUPA secara normatif sangat menghargai keberadaan hukum adat.

“Pasal 5 UUPA menyebutkan hukum agrarian yang berlaku diatas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat…Dengan pola pikir holistik, ketentuan pasal tersebut harus memaknai bahwa hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. Dalam keutuhannya, hukum nasional menjadi rusak ketika hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari hukum nasional lemah. Oleh karena itu, kewajiban bagi segenap komponen bangsa untuk mempertahankan bahkan memperkuat hukum adat,” tandas suami Dra Hj Tatit Hariyanti M Hum, ayah Rahman Hakim Satria. (Humas UGM).

Berita Terkait

  • Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM

    Wednesday,06 January 2016 - 12:38
  • Kagama DIY Menggelar Diskusi Perspektif Baru dalam Sains

    Monday,22 August 2016 - 9:36
  • Prof. Sudjito: Indonesia Perlu Mengubah Paradigma Hukum

    Tuesday,29 December 2009 - 15:06
  • RUU Kamnas Perlu Dirancang Ulang

    Monday,21 December 2015 - 14:11
  • Pakar UGM: Terdapat Sejumlah Inkonsistensi dalam PP No. 18 Tahun 2021

    Monday,20 September 2021 - 23:40

Rilis Berita

  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual