• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

  • 08 Februari 2018, 15:48 WIB
  • Oleh: Agung
  • 12908
  • PDF Version
Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Implementasi penggunaan asas pembuktian terbalik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang selama ini dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam  penggunaan asas pembuktian terbalik.

Beberapa kelemahan tersebut diantaranya jika terdakwa bisa membuktikan kekayaan yang ia peroleh bukan merupakan hasil kejahatan maka tidak otomatis ia dibebaskan. Hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan apa yang disebut dengan "bukti lawan".

Demikian disampaikan Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga saat ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (8/2). Dalam ujiannya, Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bandara Soekarno-Hatta ini mempertahankan disertasi "Penggunaan Asas Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang", dengan didampingi promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum dan ko-promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Hum.

Martua Raja Taripar mengungkapkan jika terdakwa tidak bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki bukan dari hasil tindak pidana maka hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan bukti bila harta kekayaan yang diperoleh terdakwa merupakan hasil kejahatan. Hal ini untuk memperkuat pendapat hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan salah satu predicate crime yang ada dalam ketentuan UU TPPU.

"Berdasarkan kelemahan-kelemahan dalam penggunaan asas pembuktian terbalik dapat disimpulkan jika penerapan asas pembuktian terbalik dalam beberapa kasus dengan titik fokus kajian-kajian yang ada dalam UU TPPU masih dirasa kurang optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus masih ada 'keraguan' dalam penerapannya," ungkap Martua.

Ketidakoptimalan tersebut, menurut Martua Raja, antara lain berkaitan dengan masalah apakah kejahatan asal (predicate offense/ crime) harus dibuktikan terlebih dahulu atau tidak. Sementara bentuk atau susunan dakwaan pembalikan beban pembuktian dapat disimpulkan bila penggunaan asas pembuktian terbalik dapat dikatakan tidak efektif.

"Karena itu diperlukan penerapan asas dan teori lain, yakni Economic Analysis of Law dan The New Separation of Power Theory. Penerapan Economic Analysis of Law ini harus dapat melihat beberapa teori dasar yang mampu menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," tuturnya.

Di akhir disertasi, Martua Raja menyampaikan saran jika penegakan hukum tindak pidana pencucian selama ini memperlihatkan fakta yang tidak efektif maka pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai komponen sistem peradilan pidana sudah seharusnya mulai mempersiapkan diri dan mengambil langkah dan kebijakan dalam proses penyidikan, penuntutan sebagai bagian dari upaya merumuskan suatu ketentuan peraturan  perundang-undangan tentang Pembuktian Terbalik dalam rancangan KUHAP. Terlebih jika pihak kepolisian sebagai "garda terdepan" dalam strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12
  • UU Pembuktian Terbalik Masih Multitafsir

    Monday,10 October 2011 - 11:35
  • Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Belum Efektif

    Friday,09 September 2016 - 13:32
  • Membekukan Aset hasil Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang

    Tuesday,19 June 2007 - 13:15

Rilis Berita

  • UGM Segera Bangun Kawasan Kerohanian 21 May 2022
    UGM akan memulai pembangunan Kawasan Kerohanian dengan sejumlah bangunan untuk mewadahi kegiatan
    Satria
  • Rektor UGM Pastikan Pelaksanaan UTBK 2022 di UGM Berjalan Lancar 21 May 2022
    Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN Eng., melakukan peninjauan pelak
    Ika
  • Rektor Resmikan Wisma MIC UGM 21 May 2022
    Ika
  • Pembukaan Rangkaian Dies Natalis Fakultas Filsafat UGM ke-55 21 May 2022
    Rangkaian acara Dies Natalis ke-55 Fakultas Filsafat UGM resmi dibuka, Jumat (20/5). Acara pembuk
    Satria
  • Harapan Warga UGM Pada Rektor Baru 20 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D., terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual