• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

  • 08 Februari 2018, 15:48 WIB
  • Oleh: Agung
  • 14980
Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Implementasi penggunaan asas pembuktian terbalik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang selama ini dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam  penggunaan asas pembuktian terbalik.

Beberapa kelemahan tersebut diantaranya jika terdakwa bisa membuktikan kekayaan yang ia peroleh bukan merupakan hasil kejahatan maka tidak otomatis ia dibebaskan. Hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan apa yang disebut dengan "bukti lawan".

Demikian disampaikan Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga saat ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (8/2). Dalam ujiannya, Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bandara Soekarno-Hatta ini mempertahankan disertasi "Penggunaan Asas Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang", dengan didampingi promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum dan ko-promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Hum.

Martua Raja Taripar mengungkapkan jika terdakwa tidak bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki bukan dari hasil tindak pidana maka hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan bukti bila harta kekayaan yang diperoleh terdakwa merupakan hasil kejahatan. Hal ini untuk memperkuat pendapat hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan salah satu predicate crime yang ada dalam ketentuan UU TPPU.

"Berdasarkan kelemahan-kelemahan dalam penggunaan asas pembuktian terbalik dapat disimpulkan jika penerapan asas pembuktian terbalik dalam beberapa kasus dengan titik fokus kajian-kajian yang ada dalam UU TPPU masih dirasa kurang optimal. Bahkan, dalam beberapa kasus masih ada 'keraguan' dalam penerapannya," ungkap Martua.

Ketidakoptimalan tersebut, menurut Martua Raja, antara lain berkaitan dengan masalah apakah kejahatan asal (predicate offense/ crime) harus dibuktikan terlebih dahulu atau tidak. Sementara bentuk atau susunan dakwaan pembalikan beban pembuktian dapat disimpulkan bila penggunaan asas pembuktian terbalik dapat dikatakan tidak efektif.

"Karena itu diperlukan penerapan asas dan teori lain, yakni Economic Analysis of Law dan The New Separation of Power Theory. Penerapan Economic Analysis of Law ini harus dapat melihat beberapa teori dasar yang mampu menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," tuturnya.

Di akhir disertasi, Martua Raja menyampaikan saran jika penegakan hukum tindak pidana pencucian selama ini memperlihatkan fakta yang tidak efektif maka pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai komponen sistem peradilan pidana sudah seharusnya mulai mempersiapkan diri dan mengambil langkah dan kebijakan dalam proses penyidikan, penuntutan sebagai bagian dari upaya merumuskan suatu ketentuan peraturan  perundang-undangan tentang Pembuktian Terbalik dalam rancangan KUHAP. Terlebih jika pihak kepolisian sebagai "garda terdepan" dalam strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12
  • UU Pembuktian Terbalik Masih Multitafsir

    Monday,10 October 2011 - 11:35
  • Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Belum Efektif

    Friday,09 September 2016 - 13:32
  • Membekukan Aset hasil Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang

    Tuesday,19 June 2007 - 13:15

Rilis Berita

  • Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dr. Rachmat Djoko Pradopo Meninggal Dunia 03 June 2023
    Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada berduka atas meninggalnya salah satu guru besar terbaiknya
    Satria
  • Membangun Kemandirian dan Pengembangan Wisata Melalui Desa Binaan HMP UGM 03 June 2023
    Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) melalui Bidang Aksi Sosial (Aks
    Satria
  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual