• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

  • 09 Februari 2018, 10:08 WIB
  • Oleh: Ika
  • 7400
Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

Reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia perlu dilakukan, khususnya terhadap Buku I KUHP sebagai aturan umum penegakan hukum pidana.

“Reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana materiil di Indonesia dalam RUU KUHP perlu untuk dilakukan di masa yang akan datang,” kata Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., saat menjalani ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (9/2).

Hendra menyampaikan reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia di  masa mendatang menunjukkan sejumlah indikator ke arah suatu peradilan pidana yang akan  mengedepankan keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan korban.  Hal ini sebagai model yang mencerminkan nilai-nilai ideologi dan nilai sosiokultural masyarakat Indonesia yang bercirikan serasi, selaras, dan seimbang seperti terkandung dalam Pancasila.

Oleh sebab itu, dikatakan Hendra, perlu dilakukan penambahan pengaturan terhadap beberapa hal. Salah satunya batas penerapan asas keadilan restoratif tidak hanya terbatas pada tindakan pidana ringan, tetapi juga diterapkan pada tindak pidana berat seperti pembunuhan.

“Batasan terhadap penerapan asas keadilan restoratif idealnya dikecualikan terhadap tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, perekonomian negara,”jelasnya.

Disamping hal tersebut, pengaturan kesepakatan perdamaian secara tertulis sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses sehingga dapat dirumuskan menjadi dasar hukum gugurnya kewenangan tuntutan penuntut umum.

Hendra mengatakan reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana formal di Indonesia didasarkan pada tujuan mengedepankan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian, diperlukan pula pengaturan seperti adanya pengakuan dalam konstitusi negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum yang hidup di masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan Hendra, pengaturan juga diperlukan mengingat adanya peluang menerapkan diskresi di tingkat penyidikan dan penuntutan. Penerapan asas keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum pidana dapat dikonstruksikan dalam bentuk diskresi oleh kepolisian dan atau kejaksaan pada tahap pra persidangan.

Sementara pada tahap persidangan, kata dia, majelis hakim berdasarkan kewenangannya dapat mendamaikan pihak pelaku dan korban. Apabila terjadi perdamaian maka hal tersebut dijadikan pertimbangan dalam hubungannya terhadap ide pengaturan pengampunan oleh hakim.

“Pada tahap pelaksanaan pidana, asas keadilan restoratif dapat diwujudkan dengan pengaturan penerapan syarat mengikuti program rehabilitasi disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku,”terangnya. (Humas UGM/Ika; foto:Firsto)

Berita Terkait

  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17
  • Teori Pidana Tidak Berakar pada Kultur Indonesia

    Monday,24 February 2014 - 15:26
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

    Friday,08 March 2019 - 14:39

Rilis Berita

  • Mahasiswa S1 Antropologi Budaya Lakukan Penelitian Kehidupan Petani Sayur di Brebes 01 February 2023
    Sebanyak 80 mahasiswa Program Pendidikan S1 Antropologi Budaya, Fakultas Ilmu Budaya Universitas
    Agung
  • Pakar UGM: Penting Bangun Relasi Sosial Dengan Lingkungan Untuk Cegah Penculikan Anak 01 February 2023
    Informasi tentang penculikan anak baik melalui media sosial maupun pemberitaan dalam beberapa wak
    Ika
  • UGM dan SUTD Singapura Gelar Pembelajaran Kolaborasi Antarmahasiswa 01 February 2023
    Departemen Teknik Mesin dan Industri Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DTMI FT UGM) bekerj
    Gusti
  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual