• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

  • 09 Februari 2018, 10:08 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6733
  • PDF Version
Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

Reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia perlu dilakukan, khususnya terhadap Buku I KUHP sebagai aturan umum penegakan hukum pidana.

“Reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana materiil di Indonesia dalam RUU KUHP perlu untuk dilakukan di masa yang akan datang,” kata Hakim Pratama Madya Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., saat menjalani ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (9/2).

Hendra menyampaikan reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia di  masa mendatang menunjukkan sejumlah indikator ke arah suatu peradilan pidana yang akan  mengedepankan keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan korban.  Hal ini sebagai model yang mencerminkan nilai-nilai ideologi dan nilai sosiokultural masyarakat Indonesia yang bercirikan serasi, selaras, dan seimbang seperti terkandung dalam Pancasila.

Oleh sebab itu, dikatakan Hendra, perlu dilakukan penambahan pengaturan terhadap beberapa hal. Salah satunya batas penerapan asas keadilan restoratif tidak hanya terbatas pada tindakan pidana ringan, tetapi juga diterapkan pada tindak pidana berat seperti pembunuhan.

“Batasan terhadap penerapan asas keadilan restoratif idealnya dikecualikan terhadap tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, perekonomian negara,”jelasnya.

Disamping hal tersebut, pengaturan kesepakatan perdamaian secara tertulis sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses sehingga dapat dirumuskan menjadi dasar hukum gugurnya kewenangan tuntutan penuntut umum.

Hendra mengatakan reformulasi asas keadilan restoratif dalam hukum pidana formal di Indonesia didasarkan pada tujuan mengedepankan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian, diperlukan pula pengaturan seperti adanya pengakuan dalam konstitusi negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum yang hidup di masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan Hendra, pengaturan juga diperlukan mengingat adanya peluang menerapkan diskresi di tingkat penyidikan dan penuntutan. Penerapan asas keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum pidana dapat dikonstruksikan dalam bentuk diskresi oleh kepolisian dan atau kejaksaan pada tahap pra persidangan.

Sementara pada tahap persidangan, kata dia, majelis hakim berdasarkan kewenangannya dapat mendamaikan pihak pelaku dan korban. Apabila terjadi perdamaian maka hal tersebut dijadikan pertimbangan dalam hubungannya terhadap ide pengaturan pengampunan oleh hakim.

“Pada tahap pelaksanaan pidana, asas keadilan restoratif dapat diwujudkan dengan pengaturan penerapan syarat mengikuti program rehabilitasi disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku,”terangnya. (Humas UGM/Ika; foto:Firsto)

Berita Terkait

  • Pemidanaan Kejahatan Seksual Anak Tak Adil

    Thursday,27 February 2014 - 15:17
  • Teori Pidana Tidak Berakar pada Kultur Indonesia

    Monday,24 February 2014 - 15:26
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Tuntutan Pidana JPU Sering Ringankan Hukuman Koruptor

    Tuesday,11 September 2012 - 15:46
  • Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

    Friday,08 March 2019 - 14:39

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual