
Universitas Gadjah Mada dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar uji petik emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang melintas area kampus selama dua hari, 13-14 Februari. Pelaksanaan uji petik emisi ini dilaksanakan di area pintu kampus Fakultas Teknik dan di area Gedung Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri. Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Sumedi Laksono, mengatakan uji emisi ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan agar pemilik kendaraan wajib menguji kendaraan batas emisi gas buang. “Yang kita prioritaskan setiap kendaraan yang melintas untuk menguji batas emisi gas buang,”kata Sumedi saat ditemui di sela-sela pelaksanaan uji petik di parkir sebelah barat Fakultas Teknik, Selasa (13/2).
Standar baku mutu emisi kendaraan roda empat seperti yang diperbolehkan berdasarkan dengan Peraturan Gubernur No 39 tahun 2010 menyebutkan untuk kendaraan jenis bensin keluaran di bawah tahun 2007 setidaknya keluaran emisi karbon monooksida (CO) sekitar 4,5 persen, sedangkan untuk jenis mobil keluaran di atas tahun 2007 batas CO sekitar 1,5 persen. Meski dalam aturan Perda no 5 tahun 2007 terdapat denda 50 juta atau sanksi hukuman selama tiga bulan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran nilai ambang batas emisi, namun untuk sementara ini sanksi pelanggaran tersebut belum diterapkan. “Sementara ini kita lebih banyak mensosialisaikan,” katanya.
Dalam perda tersebut juga disebutkan juga nilai baku mutu untuk kendaraan roda dua, namun selama ini masih belum rutin dilakukan uji petik emisi. Ditanya soal pemilihan lokasi kampus sebagai tempat untuk uji petik emisi, Sumedi menuturkan kampus merupakan lokasi yang paling banyak dilalui kendaraan. Selain itu, pelaksanaan uji untuk mengajak warga kampus agar rutin menguji emisi gas kendaraan mereka. “Kita harapkan warga kampus bisa menjadi contoh yang baik bagi warga masyarakat lain untuk program ini,”katanya.
Selain di UGM, kata Sumedi, pihaknya juga menggandeng kampus lain sebagai lokasi pelaksanaan uji petik emisi, seperti UNY, Universitas Atma Jaya, UPN Veteran, STIE YKPN, Unrio, Universitas Sanata Dharma. Dikatakan Sumedi, dalam dua tahun terakhir ini pihaknya memang sudah bekerja sama dengan kampus untuk uji petik. “Untuk tiap kampus kita laksanakan uji petik emisi sekali dalam setahun,” katanya.
Selama pelaksanaan uji petik emisi yang sudah pernah dilakukan, kata Sumedi, sekitar 5 persen dari total jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji dinilai melanggar aturan perda pengendalian pencemaran udara. Pihaknya menargetkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang masih memiliki keluaran emisi melebihi ambang batas. “Tahun ini kita menargetkan ada 750 kendaraan yang ikut uji petik,” katanya.
Ana Christalina, Kepala Sub Bidang Kesehatan Kerja dan Lingkungan, Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM, mengatakan pelaksanaan uji petik emisi menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan UGM bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Menyandang predikat kampus biru, kata Ana, UGM menjadikan pelaksanaan uji petik emisi sebagai program untuk menjaga lingkungan udara tetap bersih dari polusi asap kendaraan.”Kita mengharapkan ada upaya untuk menjaga udara di lingkungan kampus tetap bersih,”katanya.
Pelaksanaan uji petik emisi kali ini, kata Ana, PK4L menerjunkan sebanyak 11 orang petugas, sementara dari dinas perhubungan menerjunkan 18 personel.”Dibantu satu orang personel polisi dan dua orang dari tim Fakultas Teknik,”katanya.
Selain melaksanakan uji emisi kendaraan, kata Ana, pihaknya juga mensosialisasikan kampanye keamanan dan keselamatan selama berkendara. “Kita menyebar selebaran tips aman selama bekendara,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)