Grand Design asimetris harus tetap meneguhkan pola hubungan pusat-daerah dalam bingkai NKRI.
“Begitu pula pengisian kepala daerah, fleksibilitas harus tetap menjaga nilai demokratis dalam UUD 1945,” papar Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., dalam orasi ilmiah peringatan Dies Natalis ke-72 Fakultas Hukum UGM, Sabtu (17/2) di UC UGM.
Saldi Isra mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut dan mengakui desentralisasi asimetris dalam mengelola hubungan pusat-daerah. Namun, bila dibandingkan dengan Philipinan, misalnya, UUD 1945 jauh lebih fleksibel mengatur desentralisasi asimetris.
“UUD 1945 tidak menentukan pembatasan isi dan wewenang daerah-daerah yang diberikan status tersebut,”katanya.
Dalam hal ini, UUD 1945 menyerahkan/mendelegasikan pengaturannya kepada undang-undang. Karena itu, masing-masing daerah yang diberikan status istimewa atau khusus, memiliki isi dan model yang berbeda. Pengaturan ini sekaligus membuktikan fleksibilitas desentralisasi asimetris.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dalam laporannya mengangkat beberapa capaian yang telah dilakukan Fakultas Hukum dalam kurun waktu 2017. Ia mencontohkan mahasiswa Fakultas Hukum yang juara di level nasional sebanyak 20 pencapaian. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM juga meraih Best Delegate dan juara 1 Council UNHRC Thammasat Model United Nations . (Humas UGM/Satria;foto: Bani)