• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • KMMH Gelar Seminar Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online

KMMH Gelar Seminar Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online

  • 02 April 2018, 09:30 WIB
  • Oleh: Satria
  • 2740
KMMH Gelar Seminar Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online

Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional Ketenagakerjaan dengan tema “Polemik Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online”, Rabu (28/3). Beberapa pembicara ahli yang dihadirkan dalam seminar ini, di antaranya Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH UGM), Kirnadi (Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta), Sumondang, S.H., M.H. (Kepala Subdirektorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), dan Dr. Syafrin Liputo, A.TD., MT  (Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia). Selain itu, Dr. Haiyani Rumondang, M.A selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pembicara kunci.

KMMH menilai bahwa isu tersebut memiliki beberapa permasalahan terkait dengan transportasi online. Beberapa permasalahan tersebut seperti hubungan hukum yang sifatnya masih “abu-abu” antara pengemudi transportasi online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online (PJTO). Hubungan hukum tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi pengemudi serta pro dan kontra atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub No. 108 Tahun 2017). 

“Hasil dari seminar ini nantinya akan dikirim kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) guna dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan yang terkait dengan permasalahan ini,” ungkap Hasanuddin Ismail selaku Ketua Panitia.

Pada kesempatan ini, Kirnadi menyampaikan bahwa Serikat Pekerja telah beberapa kali menyampaikan kajian terkait adanya pola hubungan baru antara pengemudi dengan PJTO. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) belum mampu menjawab terkait permasalahan hubungan hukum antara pengemudi dengan PJTO akibat adanya perkembangan teknologi yang terjadi. Padahal, kejelasan tentang hubungan hukum ini akan sangat membantu bagi para pekerja untuk memperoleh perlindungan hukum yang di dalamnya terkait dengan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Sementara itu, Prof. Ari Hernawan menyampaikan pendapatnya bahwa hukum adalah sebuah kesatuan sistem sehingga antara satu unsur dengan unsur yang lainnya saling terkait. Oleh karena itu, dalam melihat hubungan hukum antara pengemudi dengan PJOT ini perlu dilihat lagi secara komprehensif siapa saja subjeknya dan hubungan hukum antara para subjek.

 “Dalam hubungan hukum antara pengemudi dan PJOT ini diindikasi ada perjanjian jenis baru bersifat campuran yang digunakan, tetapi tersebut masih perlu dibuktikan dengan pengkajian secara ilmiah,” tutur Prof. Ari. (Humas UGM/Catur)

 

 

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Teliti Perlindungan Hak Cipta Karya Digital di Internet

    Tuesday,26 July 2016 - 12:42
  • Tim Mahasiswa UGM Juarai Toyota Fun Code Hackathon 2019

    Tuesday,05 November 2019 - 15:55
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Evaluasi Perilaku Pengemudi

    Saturday,22 June 2019 - 20:59
  • Mahasiswa UGM Terpilih Sebagai Mahasiswa Berprestasi Nasional 2020

    Monday,14 September 2020 - 14:12
  • Pakar UGM Sebut Empat Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

    Sunday,07 November 2021 - 6:53

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria
  • UGM Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kampus Menuju WBK dan WBBM 27 January 2023
    UGM melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas di lingkungan kampus, Jumat (27/1)
    Ika
  • UGM Cetak Doktor Double Degree Pertama Kerja Sama Fakultas Biologi UGM-University of Montpellier 27 January 2023
    UGM berhasil meluluskan doktor program double degree pertama kerja sama antara program Doktor Bio
    Ika
  • Angkat Topik Penelitian terkait Kanker Mata pada Anak, Purjanto Raih Gelar Doktor 26 January 2023
    Disertasi berjudul Ekspresi PD-L1, Taz, Serta Index Proliferasi Ki-67 sebagai Faktor Pr
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual