
Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional Ketenagakerjaan dengan tema “Polemik Perlindungan Hukum Pengemudi Transportasi Online”, Rabu (28/3). Beberapa pembicara ahli yang dihadirkan dalam seminar ini, di antaranya Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH UGM), Kirnadi (Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta), Sumondang, S.H., M.H. (Kepala Subdirektorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), dan Dr. Syafrin Liputo, A.TD., MT (Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia). Selain itu, Dr. Haiyani Rumondang, M.A selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pembicara kunci.
KMMH menilai bahwa isu tersebut memiliki beberapa permasalahan terkait dengan transportasi online. Beberapa permasalahan tersebut seperti hubungan hukum yang sifatnya masih “abu-abu” antara pengemudi transportasi online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online (PJTO). Hubungan hukum tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi pengemudi serta pro dan kontra atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Permenhub No. 108 Tahun 2017).
“Hasil dari seminar ini nantinya akan dikirim kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) guna dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan yang terkait dengan permasalahan ini,” ungkap Hasanuddin Ismail selaku Ketua Panitia.
Pada kesempatan ini, Kirnadi menyampaikan bahwa Serikat Pekerja telah beberapa kali menyampaikan kajian terkait adanya pola hubungan baru antara pengemudi dengan PJTO. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) belum mampu menjawab terkait permasalahan hubungan hukum antara pengemudi dengan PJTO akibat adanya perkembangan teknologi yang terjadi. Padahal, kejelasan tentang hubungan hukum ini akan sangat membantu bagi para pekerja untuk memperoleh perlindungan hukum yang di dalamnya terkait dengan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.
Sementara itu, Prof. Ari Hernawan menyampaikan pendapatnya bahwa hukum adalah sebuah kesatuan sistem sehingga antara satu unsur dengan unsur yang lainnya saling terkait. Oleh karena itu, dalam melihat hubungan hukum antara pengemudi dengan PJOT ini perlu dilihat lagi secara komprehensif siapa saja subjeknya dan hubungan hukum antara para subjek.
“Dalam hubungan hukum antara pengemudi dan PJOT ini diindikasi ada perjanjian jenis baru bersifat campuran yang digunakan, tetapi tersebut masih perlu dibuktikan dengan pengkajian secara ilmiah,” tutur Prof. Ari. (Humas UGM/Catur)