Yogya, KU
Salah satu bagian penting dalam Undang-undang penangggulangan bencana kata Prof Dr Sudjito, SH, adalah aspek hukum dan kelembagaan. Seperti diketahui, UU No 24 Tahun 2007 telah mengatur tentang acuan pelaksanaan penanggulangan bencana tersebut. Dengan adanya UU ini, menurutnya ada paradigma baru dalam penanggulangan bencana, mengingat ada perubahan-perubahan nilai yang sangat mendasar yang justru menjadi acuan pelaksanaan penanggulangan bencana.
Pradigam baru tersebut, kata Sudjito, diantaranya perubahan penanggulangan bencana yang dahulunya bersifat reaktif menjadi proaktif. Artinya, Penanggulangan bencana harus dilakukan dengan sikap yang antisipatif, sebelum ada bencana datang pun sudah ada upaya untuk melakukan penangguangan bencana.
“Konskekueusi yuridisnya, bahwa sistem pengaturan penanggulangan bencana kemudian juga harus berubah secara fundamental baik substansi, struktur maupun budaya dan hukumnya,†ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini dalam Konsultasi Publik ‘Lesson Learned Bencana Jogja-Jateng; Masukan bagi Penyusunan RPP dan Perpres UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana’, Rabu (15/8) di Ballroom Hotel Santika.
Terkait substansi hukumnya, Sudjito membedakan penerapan hukum yang berlaku dalam penanganan bencana yang dibagi dua terminologi, keadaan normal dan keadaan tanggap darurat.
“Pada keadaan nomal, maka yang berlaku adalah hukum umum, akan tetapi akan berlaku hukum yang khusus pada keadaan tangggap darurat. Bagaimana pun kita tidak bisa menggunakan hukum yang sama pada saat keadaan darurat dengan keadaan yang normal,†paparnya.
Maksudnya, hukum umum berlaku untuk mengatur hal-hal yang normal, baik mengenai rekonstruksi dan rehabilitasi, dana bantuan, sistem audit, bahkan proses penangkapan oleh pihak kepolisian jika terjadi kejahatan. Semua ini berlaku jika dalam kondisi normal.
“Dalam keadaan tanggap darurat yang berlaku adalah hukum yang khusus, jika seseorang melakukan kegiatan terkait masalah pendanaan kemudian diaudit dengan hukum normal, justru ini tidak cocok untuk keadaan darurat. Bukan hanya itu, seseorang melakukan perbuatan yang dianggap salah, padahal jika dilakukan saat keadaan tanggap darurat dengan hukum umum, ini juga tidak pas,â€jelasnya
Maka dari itu, kata Sudjito, setiap lembaga yang berkompeten melaksanakan penanggulangan bencana ini perlu menyiapkan hukum khusus, “Hukum khusus ini yang yang belum ada, dan ini sudah menjadi kewajiban kita semua. Bagaimana pun, setiap institusi harus menerapkan pelayanan dan hukum khusus pada saat tangggap darurat,†katanya (Humas UGM)