• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Hukum Khusus Berlaku dalam Keadaan Darurat Bencana

Hukum Khusus Berlaku dalam Keadaan Darurat Bencana

  • 15 Agustus 2007, 14:33 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 5934

Yogya, KU

Salah satu bagian penting dalam Undang-undang penangggulangan bencana kata Prof Dr Sudjito, SH, adalah aspek hukum dan kelembagaan. Seperti diketahui, UU No 24 Tahun 2007 telah mengatur tentang acuan pelaksanaan penanggulangan bencana tersebut. Dengan adanya UU ini, menurutnya ada paradigma baru dalam penanggulangan bencana, mengingat ada perubahan-perubahan nilai yang sangat mendasar yang justru menjadi acuan pelaksanaan penanggulangan bencana.

Pradigam baru tersebut, kata Sudjito, diantaranya perubahan penanggulangan bencana yang dahulunya bersifat reaktif menjadi proaktif. Artinya, Penanggulangan bencana harus dilakukan dengan sikap yang antisipatif, sebelum ada bencana datang pun sudah ada upaya untuk melakukan penangguangan bencana.

“Konskekueusi yuridisnya, bahwa sistem pengaturan penanggulangan bencana kemudian juga harus berubah secara fundamental baik substansi, struktur maupun budaya dan hukumnya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini dalam Konsultasi Publik ‘Lesson Learned Bencana Jogja-Jateng; Masukan bagi Penyusunan RPP dan Perpres UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana’, Rabu (15/8) di Ballroom Hotel Santika.

Terkait substansi hukumnya, Sudjito membedakan penerapan hukum yang berlaku dalam penanganan bencana yang dibagi dua terminologi, keadaan normal dan keadaan tanggap darurat.

“Pada keadaan nomal, maka yang berlaku adalah hukum umum, akan tetapi akan berlaku hukum yang khusus pada keadaan tangggap darurat. Bagaimana pun kita tidak bisa menggunakan hukum yang sama pada saat keadaan darurat dengan keadaan yang normal,” paparnya.

Maksudnya, hukum umum berlaku untuk mengatur hal-hal yang normal, baik mengenai rekonstruksi dan rehabilitasi, dana bantuan, sistem audit, bahkan proses penangkapan oleh pihak kepolisian jika terjadi kejahatan. Semua ini berlaku jika dalam kondisi normal.

“Dalam keadaan tanggap darurat yang berlaku adalah hukum yang khusus, jika seseorang melakukan kegiatan terkait masalah pendanaan kemudian diaudit dengan hukum normal, justru ini tidak cocok untuk keadaan darurat. Bukan hanya itu, seseorang melakukan perbuatan yang dianggap salah, padahal jika dilakukan saat keadaan tanggap darurat dengan hukum umum, ini juga tidak pas,”jelasnya

Maka dari itu, kata Sudjito, setiap lembaga yang berkompeten melaksanakan penanggulangan bencana ini perlu menyiapkan hukum khusus, “Hukum khusus ini yang yang belum ada, dan ini sudah menjadi kewajiban kita semua. Bagaimana pun, setiap institusi harus menerapkan pelayanan dan hukum khusus pada saat tangggap darurat,” katanya (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Pelatihan Manajemen Darurat Bencana

    Thursday,13 January 2011 - 9:07
  • Pasca Erupsi Merapi, Keberlanjutan Pendidikan Anak Jangan Terabaikan

    Monday,06 December 2010 - 17:50
  • Puluhan Terluka, Simulasi Bencana Longsor KKN UGM di Banjaroya

    Monday,02 December 2013 - 7:58
  • Membedah Kewenangan ASEAN Dalam Membuat Perjanjian Internasional Tanggap Darurat Bencana Alam

    Monday,09 July 2018 - 14:43
  • Pengukuhan Prof Ismijati Jenie: Itikad Baik Sebagai Asas Hukum

    Tuesday,11 September 2007 - 14:48

Rilis Berita

  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung
  • UGM Rintis Pembentukan Unit Layanan Disabilitas 29 March 2023
    UGM merintis pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk memberikan layanan dan fasilitasi b
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual