• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

  • 09 April 2018, 11:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 5068
Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

Pengaturan lelang eksekusi Hak Tanggungan perlu diperbaiki dan disempurnakan kembali untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak terkait.

“Pengaturan dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan perlu penyempurnaan lagi agar lelang tersebut efektif, cepat, mudah, sederhana, pasti, dan adil,” kata Burhan Sidabariba, S.H., M.H., saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (9/4).

Dalam kesempatan itu, Burhan mempertahankan disertasi berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Berlaku sebagai promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan ko-promotor Dr. Sutanto, S.H., M.S.

Menurutnya, perbaikan terhadap pengaturan lelang eksekusi perlu dilakukan terutama terkait perlindungan hukum terhadap para pihak, seperti kreditor, debitor, penjamin, dan pembeli. Pasalnya, pengaturan hak-hak para pihak dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terkait.

“Ada ketentuan yang secara tegas memberikan perlindungan hukum, tetapi ada kententuan yang tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum,”jelas Burhan yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum ini.

Burhan menyebutkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan sasaran sertifikat Hak Tanggungan yang dilakukan melalui parate eksekusi maupun melalui fiat eksekusi telah memberikan kepastian hukum. Kendati begitu, dalam pelaksanaannya sering tertunda karena adanya gugatan perlawanan sehingga perlindungan hukum bagi para pihak terganggu. Ia memberi contoh, seperti kreditor tidak mendapatkan pelunasan piutangnya, debitor belum bisa melunasi hutang kepada kreditor, serta penjamin masih ikut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang debitor.

“Secara umum peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak. Namun, ke depan perlu diperhatikan penguatan beberapa prinsip,” katanya.

Prinsip tersebut antara lain lelang tidak boleh ditunda jika persyaratan telah lengkap, harus disegerakan dan diprioritaskan, dan objek jaminan dapat dilelang jika debitor cidera janji. Selain itu, juga prinsip jika sebelum objek jaminan dilelang, debitor diberikan hak terlebih dulu dengan batas waktu tertentu untuk menjual sendiri objek Hak Tanggungan tersebut atas persetujuan kreditor pemegang Hak Tanggungan.

“Prinsip lain, jika debitor masih menguasai objek lelang Hak Tanggungan yang telah dijual melalui lelang umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidanakan dan dikenakan denda,”imbuhnya.

Di akhir pemaparannya, Burhan menegaskan kembali perlunya penguatan badan dan penyempurnaan peraturan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Dengan demikian, proses penyelesaian lelang suatu kredit macet bisa terjamin. Disamping itu, juga berjalan mudah, efisien dan benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terkait. (Humas UGM/Ika)

 

Berita Terkait

  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

    Wednesday,29 April 2015 - 15:48
  • Teliti Hutan Jati Di Jawa, Budi Widodo Raih Doktor

    Monday,22 July 2013 - 13:44
  • Tingkatkan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, UGM Dirikan LPSE

    Thursday,17 November 2011 - 15:09
  • PAMERAN DAN LELANG FOTO UNTUK KONSERVASI KUNTUL

    Monday,22 August 2005 - 11:55
  • Perlu Dirumuskan Kembali, Prinsip Kehati-hatian dalam Pengawasan Perbankan

    Wednesday,20 June 2012 - 13:25

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual