• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • UU Desa Beri Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat

UU Desa Beri Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat

  • 10 April 2018, 15:51 WIB
  • Oleh: Agung
  • 6827
UU no.6 Tahun 2014 Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat

Penataan kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan menjadi desa adat sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Desa merupakan wacana aktual dan menarik. Fakta menunjukkan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat belum mendapat perlindungan yang adil dari negara sehingga sifat pengakuan negara hanya bersifat semu (pseudo recognition).

Dengan fakta tersebut, konsekuensinya masyarakat hukum adat tetap dalam posisi yang lemah. Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru untuk penguatan  "status hukum" bagi kesatuan masyarakat hukum adat.

"Karenanya penelitian dalam disertasi ini untuk menganalisis penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat, khususnya di Provinsi Bali dari perspektif politik hukum," kata Mulyanto, S.H., M.Hum pada ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/4).

Meski memberi harapan, kata Mulyanto,  Undang-Undang No.6 Tahun 2014 memiliki kelemahan. Berdasarkan hasil kajian konstruksi politik hukum, UU No.6 Tahun 2014 dinilai mengandung kelemahan konseptual, yakni harus memilih salah satu jenis desa dengan model integrasi (integrated village).

Sementara realitas sosial kehidupan masyarakat Bali lebih menghendaki model koeksistensi (co-existence) tanpa harus menegasikan salah satu desa. Sebab, Desa Adat (Pakraman) dan Desa Dinas dapat hidup berdampingan, saling melengkapi ibarat pasangan suami-istri yang berjalan harmonis.

Untuk itu, menurut Mulyanto, perlu dilakukan perubahan mendasar terhadap politik hukum penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat. Dengan mengganti model integrasi (integrated village) menjadi model koeksistensi (co-existence) nantinya Desa dan Desa Adat dapat hidup berdampingan berdasarkan fungsi masing-masing dengan saling melengkapi sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, penguatan eksistensi masyarakat hukum adat dapat dilakukan melalui legal policy dari negara dengan melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi Desa Adat dengan memberikan otonomi komunitas (catur praja). Otonomi tersebut meliputi kewenangan membentuk undang-undang (zelfwetgeving), kewenangan pelaksanaan (zelfluitvoering), kewenangan peradilan (zelfrechtspraak) dan kewenangan melakukan tugas kepolisian (zelfpolitie) dalam Sistem Kesatuan Republik Indonesia.

"Mestinya politik hukum penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi Desa Adat dengan persyaratan yang realistis sehingga dapat dipenuhi oleh kesatuan masyarakat hukum adat, seperti tidak perlu ada batasan waktu 1 (satu) tahun (einmalig) dan jumlah minimal penduduk karena sejatinya penduduk Desa Adat merupakan penduduk Desa Dinas," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu.

Oleh karena itu, dalam disertasinya berjudul Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menjadi Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Bali, kajian dari Perspektif Politik Hukum, Mulyanto memberi saran implementasi pasal 6 UU No. 6 Tahun 2014 yang mengharuskan memilih salah satu jenis desa, yakni Desa Adat atau Desa Dinas. Dengan paradigma politik hukum model integrasi hendaknya hal tersebut dikonsultasikan ulang sembari meminta arahan pemerintah pusat. Sebab, di Provinsi Bali, misalnya, melakukan perubahan paradigma politik hukum model koeksistensi lebih cocok dengan fakta kemajemukan Desa Adat sehingga memperkuat eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat di Desa Pakraman Bali. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Bersamaan ALIN, FH UGM Miliki Djojodiguno Institution of Adat Law

    Tuesday,24 June 2014 - 15:17
  • Teliti Penyelesaian Sengketa Warisan, Soelistyowati Raih Doktor

    Thursday,25 February 2016 - 15:28
  • Hukum Pertanahan Berkembang Lebih Baik

    Tuesday,05 June 2007 - 11:23
  • Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat di Papua dalam Penataan Ruang Belum Optimal

    Thursday,16 June 2011 - 15:34
  • Menjaga Hutan Ala Masyarakat Kajang dan Tenganan

    Friday,12 October 2012 - 12:38

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual